Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546791
KBLI 202046691

Perdagangan Besar Alat Kesehatan dan Laboratorium untuk Manusia

Kode & Judul KBLI 2025
46791 - Perdagangan Besar Alat Kesehatan dan Laboratorium untuk Manusia
Kode & Judul KBLI 2020
46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya untuk manusia.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum7
2Bangunan dan prasarana7
3Peralatan7
4Sumber Daya Manusia (SDM)7
5Izin distribusi alat kesehatan pusat7
6Penunjukkan dari distributor alat kesehatan pusat7
7Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penanggung Jawab Teknis memiliki Sertifikat pelatihan Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
2Memiliki Sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
3Mendistribusikan produk alat kesehatan yang telah memiliki izin edar7
4Menyampaikan laporan e report setiap 6 bulan7
5Menyampaikan laporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD)7
6Menyampaikan laporan recall7
7Menyampaikan laporan alat kesehatan palsu7
8Menyampaikan permohonan perubahan:7
9Penanggung Jawab Teknis (PJT)7
10Alamat7
11Jenis produk7
12Denah bangunan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum7
2Bangunan dan prasarana7
3Peralatan7
4Sumber Daya Manusia (SDM)7
5Izin distribusi alat kesehatan pusat7
6Penunjukkan dari distributor alat kesehatan pusat7
7Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penanggung Jawab Teknis memiliki Sertifikat pelatihan Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
2Memiliki Sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
3Mendistribusikan produk alat kesehatan yang telah memiliki izin edar7
4Menyampaikan laporan e report setiap 6 bulan7
5Menyampaikan laporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD)7
6Menyampaikan laporan recall7
7Menyampaikan laporan alat kesehatan palsu7
8Menyampaikan permohonan perubahan:7
9Penanggung Jawab Teknis (PJT)7
10Alamat7
11Jenis produk7
12Denah bangunan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum7
2Bangunan dan prasarana7
3Peralatan7
4Sumber Daya Manusia (SDM)7
5Izin distribusi alat kesehatan pusat7
6Penunjukkan dari distributor alat kesehatan pusat7
7Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penanggung Jawab Teknis memiliki Sertifikat pelatihan Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
2Memiliki Sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
3Mendistribusikan produk alat kesehatan yang telah memiliki izin edar7
4Menyampaikan laporan e report setiap 6 bulan7
5Menyampaikan laporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD)7
6Menyampaikan laporan recall7
7Menyampaikan laporan alat kesehatan palsu7
8Menyampaikan permohonan perubahan:7
9Penanggung Jawab Teknis (PJT)7
10Alamat7
11Jenis produk7
12Denah bangunan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum7
2Bangunan dan prasarana7
3Peralatan7
4Sumber Daya Manusia (SDM)7
5Izin distribusi alat kesehatan pusat7
6Penunjukkan dari distributor alat kesehatan pusat7
7Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penanggung Jawab Teknis memiliki Sertifikat pelatihan Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
2Memiliki Sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
3Mendistribusikan produk alat kesehatan yang telah memiliki izin edar7
4Menyampaikan laporan e report setiap 6 bulan7
5Menyampaikan laporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD)7
6Menyampaikan laporan recall7
7Menyampaikan laporan alat kesehatan palsu7
8Menyampaikan permohonan perubahan:7
9Penanggung Jawab Teknis (PJT)7
10Alamat7
11Jenis produk7
12Denah bangunan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Distributor Alat Kesehatan
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum7
2Daftar jenis Alat Kesehatan yang akan didistribusikan7
3Bangunan dan prasarana7
4Daftar peralatan7
5Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki7
6Laporan kesiapan sarana7
7Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penanggung jawab teknis memiliki pelatihan Sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
2Memiliki Sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
3Mendistribusikan produk alat kesehatan yang telah memiliki izin edar7
4Menyampaikan laporan e report setiap 6 bulan7
5Menyampaikan laporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD)7
6Menyampaikan laporan recall7
7Menyampaikan laporan alat kesehatan palsu7
8Menyampaikan permohonan perubahan: a. Penanggung Jawab Teknis (PJT) b. Alamat c. Jenis produk d. Denah bangunan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Distributor Alat Kesehatan
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum7
2Daftar jenis Alat Kesehatan yang akan didistribusikan7
3Bangunan dan prasarana7
4Daftar peralatan7
5Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki7
6Laporan kesiapan sarana7
7Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penanggung jawab teknis memiliki pelatihan Sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
2Memiliki Sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
3Mendistribusikan produk alat kesehatan yang telah memiliki izin edar7
4Menyampaikan laporan e report setiap 6 bulan7
5Menyampaikan laporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD)7
6Menyampaikan laporan recall7
7Menyampaikan laporan alat kesehatan palsu7
8Menyampaikan permohonan perubahan: a. Penanggung Jawab Teknis (PJT) b. Alamat c. Jenis produk d. Denah bangunan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Distributor Alat Kesehatan
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum7
2Daftar jenis Alat Kesehatan yang akan didistribusikan7
3Bangunan dan prasarana7
4Daftar peralatan7
5Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki7
6Laporan kesiapan sarana7
7Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penanggung jawab teknis memiliki pelatihan Sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
2Memiliki Sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
3Mendistribusikan produk alat kesehatan yang telah memiliki izin edar7
4Menyampaikan laporan e report setiap 6 bulan7
5Menyampaikan laporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD)7
6Menyampaikan laporan recall7
7Menyampaikan laporan alat kesehatan palsu7
8Menyampaikan permohonan perubahan: a. Penanggung Jawab Teknis (PJT) b. Alamat c. Jenis produk d. Denah bangunan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Distributor Alat Kesehatan
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Administrasi umum7
2Daftar jenis Alat Kesehatan yang akan didistribusikan7
3Bangunan dan prasarana7
4Daftar peralatan7
5Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki7
6Laporan kesiapan sarana7
7Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penanggung jawab teknis memiliki pelatihan Sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
2Memiliki Sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan7
3Mendistribusikan produk alat kesehatan yang telah memiliki izin edar7
4Menyampaikan laporan e report setiap 6 bulan7
5Menyampaikan laporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD)7
6Menyampaikan laporan recall7
7Menyampaikan laporan alat kesehatan palsu7
8Menyampaikan permohonan perubahan: a. Penanggung Jawab Teknis (PJT) b. Alamat c. Jenis produk d. Denah bangunan7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4$77-
5Persyaratan teknis, yang meliputi:
Dokumen quality management system, seperti sertifikat Cara Pembuatan yang Baik untuk Alat Kesehatan (CPB untuk Alkes), sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan jika produsen melakukan kegiatan distribusi sendiri,SNI, dan sertifikat CE
Declaration of conformity atau surat pernyataan kesesuaian standar dari produsen
Informasi produk
Spesifikasi dan jaminan mutu
Persyaratan penandaan
-
6Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali-
2Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan.-
3Laporan berkala setahun 2 (dua) kali-
4Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
5Laporan berkala setahun 2 (dua) kali
Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Umum :

Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel
-
2Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:

Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain

Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha

Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota
-
3Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:

Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan

Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi

Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan

Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan
-
4Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:
surat rekomendasi dari Daerah Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan
Form data Umum dan Khusus unit usaha
14 Hari
5Persyaratan teknis meliputi:
Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
Prosedur tertulis penerapan hygiene sanitasi
Surat pernyataan dan fotokopi ijazah mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat pernyataan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi
Surat keterangan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang kesejahteraan bagi hewan yang dipersyaratkan
14 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan
14 Hari
2Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan14 Hari
3Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan14 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, export name (bila ada), nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan, dan informasi negara tujuan3 Hari
5Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui serta jika ada penandaan dengan export name3 Hari
6Surat pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan kesesuaian produk yang diekspor dengan produk yang telah memiliki izin edar di Indonesia (jika nama produk yang akan dicantumkan berbeda dengan nama produk yang telah memiliki izin edar)3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan dan informasi negara tujuan3 Hari
5Izin Distribusi Alat Kesehatan yang masih berlaku3 Hari
6Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama pemberi dan penerima kuasa impor, nama produk, nomor izin edar, jumlah produk dan nomor invoice3 Hari
5Surat persetujuan memberikan kuasa pelaksanaan impor dari pemilik Izin Edar3 Hari
6Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa produk tidak akan diperjualbelikan3 Hari
7Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesediaan untuk memberikan laporan distribusi produk3 Hari
8Izin Edar produk yang diterbitkan Kementerian Kesehatan dan masih berlaku3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan kemanfaatan produk3 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis dan-
3Bukti bayar PNBP-
4$79-
5Persyaratan teknis yang meliputi:
Dokumen quality management system seperti sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan, ISO, dan sertifikat CE
Declaration of conformity dari pabrikan
Informasi produk
Spesifikasi dan jaminan mutu
Persyaratan penandaan
-
6Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali-
2Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan.-
3Laporan berkala setahun 2 (dua) kali-
4Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
5Laporan berkala setahun 2 (dua) kali
Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, nomor katalog, nama pabrik dan jumlah produk yang akan diimpor dalam 2 (dua) tahun3 Hari
5Ringkasan kegunaan dan cara penggunaan produk3 Hari
6Brosur/ katalog dan data pendukung lainnya mengenai produk3 Hari
7Sertifikat/ surat keterangan untuk produk RUO dari instansi yang berwenang di negara asal pabrikan3 Hari
8Rancangan penandaan RUO dan keterangan “hanya digunakan untuk tujuan non klinis” pada kemasan produk yang mudah terbaca3 Hari
9Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan produk hanya digunakan untuk penelitian pada manusia dan atau untuk tujuan non klinis3 Hari
10Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kesediaan untuk memberikan laporan distribusi produk RUO3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan Pemanfaaatan Produk dalam waktu 1 (satu) bulan untuk Surat keterangan research use only-
2Laporan distribusi produk RUO3 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan dan informasi negara tujuan3 Hari
5Izin Distribusi Alat Kesehatan yang masih berlaku3 Hari
6Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1Wilayah cakupan usaha di ProvinsiGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Data izin edar Alat Kesehatan-
2Pedoman mutu;-
3Telah melaksanakan audit internal;-
4Telah melaksanakan kajian/tinjauan manajemen;-
5Daftar induk dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CDAKB;-
6Prosedur dan rekaman mutu-
7Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);-
8Laporan distribusi alat kesehatan secara elektronik (jika ada)-
9Izin Distribusi Alat Kesehatan (jika ada);-
10Daftar produk yang didistribusikan;-
11Layout bangunan; dan-
12Kelompok alat kesehatan yang didistribusikan30 Hari
13Self-assessment30 Hari
14Perizinan berusaha30 Hari
15Sarana dan prasarana30 Hari
16Bukti Pembayaran Penerimaan Asli Daerah (PAD)30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil audit internal per tahun30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan-
2Laporan produksi alat kesehatan secara elektronik-
3Data izin edar Alat Kesehatan-
4Pedoman mutu-
5Telah melaksanakan audit internal-
6Telah melaksanakan kajian/ tinjauan manajemen-
7Daftar Induk Dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CDAKB-
8Prosedur dan rekaman mutu-
9Penerbitan Sertifikat berdasarkan hasil audit menyeluruh terhadap sarana distribusi.-
10Perizinan berusaha30 Hari
11Sarana dan prasarana30 Hari
12Kelompok alat kesehatan yang didistribusikan30 Hari
13Self-assessment30 Hari
14Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil audit internal per tahun30 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.