
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202546753
KBLI 202046653, 46654
Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)
Kode & Judul KBLI 2025
46753 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)
Kode & Judul KBLI 2020
46653 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
46654 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:
• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:
• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, atau disebut bahan berbahaya (B2).
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2).
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2)
Jangka Waktu
5
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan: | 5 |
| 2 | Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U; | 5 |
| 3 | Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 5 |
| 4 | Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2 | 5 |
| 5 | Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang | 5 |
| 6 | Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DTB2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde | 5 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 5 |
| 2 | Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/ System Data Sheet | 5 |
| 3 | Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha | 5 |
| 4 | Mendistribusikan formalin dan Paraformaldehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan | 5 |
| 5 | Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab) | 5 |
| 6 | Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran minimal sesuai peraturan | 5 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2)
Jangka Waktu
5
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan: | 5 |
| 2 | Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U; | 5 |
| 3 | Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 5 |
| 4 | Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2 | 5 |
| 5 | Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang | 5 |
| 6 | Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DTB2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde | 5 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 5 |
| 2 | Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/ System Data Sheet | 5 |
| 3 | Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha | 5 |
| 4 | Mendistribusikan formalin dan Paraformaldehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan | 5 |
| 5 | Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab) | 5 |
| 6 | Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran minimal sesuai peraturan | 5 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2)
Jangka Waktu
5
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan: | 5 |
| 2 | Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U; | 5 |
| 3 | Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 5 |
| 4 | Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2 | 5 |
| 5 | Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang | 5 |
| 6 | Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DTB2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde | 5 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 5 |
| 2 | Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/ System Data Sheet | 5 |
| 3 | Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha | 5 |
| 4 | Mendistribusikan formalin dan Paraformaldehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan | 5 |
| 5 | Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab) | 5 |
| 6 | Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran minimal sesuai peraturan | 5 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2)
Jangka Waktu
5
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bentuk usaha Perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum atau bukan badan hukum dengan menunjukan: | 5 |
| 2 | Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U; | 5 |
| 3 | Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 5 |
| 4 | Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan B2 | 5 |
| 5 | Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang | 5 |
| 6 | Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DTB2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehyde | 5 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 5 |
| 2 | Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/ System Data Sheet | 5 |
| 3 | Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha | 5 |
| 4 | Mendistribusikan formalin dan Paraformaldehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan | 5 |
| 5 | Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab) | 5 |
| 6 | Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran minimal sesuai peraturan | 5 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
