Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546751
KBLI 202046651

Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia

Kode & Judul KBLI 2025
46751 - Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
Kode & Judul KBLI 2020
46651 - Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri selain bahan berbahaya, seperti tinta printer, minyak asiri, gas industri (termasuk hidrogen), perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam, dan sulfur.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
4Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1$77-
2Pendaftaran Sub Distributor atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa:

Perjanjian atau Penunjukan dengan/dari agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisir oleh Notaris;

Menginput nomor STP yang masih berlaku dari agen, atau agen tunggal yang menunjuk;
-
3$79-
4Dokumen untuk Perubahan Administrasi :

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);

dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
-
5Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri:5 Hari
6$7b5 Hari
7$7d5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Perdagangan;-
2Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang diageni;-
3Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:

Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;

Maksud dan tujuan perjanjian;

Status keagenan atau kedistributoran;

Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;

Wilayah pemasaran;

Hak dan kewajiban masing-masing pihak;

Kewenangan;

Jangka waktu perjanjian;

Cara-cara pengakhiran perjanjian;

Cara-cara penyelesaian perselisihan;

Hukum yang dipergunakan;

Tenggang waktu penyelesaian.
-
4Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan
Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan
Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:
5 Hari
5Kewenangan5 Hari
6Jangka waktu perjanjian5 Hari
7Cara-cara pengakhiran perjanjian5 Hari
8Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan5 Hari
9Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan5 Hari
10Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:5 Hari
11. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian5 Hari
12Maksud dan tujuan perjanjian5 Hari
13Status keagenan atau kedistributoran5 Hari
14Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan5 Hari
15Merek barang apabila perjanjian disertai dengan hak eksklusif5 Hari
16Wilayah pemasaran5 Hari
17Hak dan kewajiban masing-masing pihak5 Hari
18Cara-cara penyelesaian perselisihan5 Hari
19Hukum yang dipergunakan5 Hari
20Tenggang waktu penyelesaian5 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1A. Pendaftaran Pestisida (Percobaan)
Persyaratan Umum:
Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi
30 Hari
2Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran30 Hari
3Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek30 Hari
4Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri dengan melampirkan:
Data iritasi mata dan kulit dan sensitisasi pada kulit formulasi pestisida
Data toksisitas akut oral dermal formulasi pestisida
30 Hari
5Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access)30 Hari
6Surat izin produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan bahan aktif atau bahan teknis (manufacturing license)30 Hari
7$7f-
8Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif atau bahan teknis, pabrik formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida30 Hari
9Persyaratan Teknis:
Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu
30 Hari
10Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida dan30 Hari
11Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi.30 Hari
12Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan.30 Hari
13B. Pendaftaran Pestisida (Tetap)
Pendaftaran Baru
Memiliki nomor pendaftaran percobaan pestisida.
30 Hari
14Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan aktraktan.30 Hari
15Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan antraktan30 Hari
16Laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida30 Hari
17Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi30 Hari
181 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran dan30 Hari
19Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida.30 Hari
20Hasil pengujian residu dipersyaratkan terhadap 12 (dua belas) komoditas sayuran dan buah30 Hari
21Pendaftaran Ulang
Laporan Hasil Uji Mutu
30 Hari
22Laporan Hasil uji efikasi terhadap semua organisme dan komoditi sasaran yang telah terdaftar > 10 tahun30 Hari
23Pendaftaran Bahan Teknis Pestisida
Surat jaminan suplai Bahan Teknis dari pemasok Bahan Teknis
30 Hari
24Laporan Hasil Uji Mutu30 Hari
25Pendaftaran Pestisida Untuk Ekspor
Surat jaminan suplai Bahan Teknis dari pemasok Bahan Teknis
30 Hari
26Laporan Hasil Uji Mutu30 Hari
27Pendaftaran Pestisida (Perubahan Nama Formulasi)
Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang
30 Hari
28Dokumen nomor pendaftaran Pestisida30 Hari
29Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk Dagang dari HKI MENKUMHAM30 Hari
30Pendaftaran pestisida (Perubahan dosis/konsentrasi)
Telah memiliki nomor pendaftaran izin tetap yang masih berlaku
30 Hari
31Melampirkan laporan Hasil Uji Efikasi30 Hari
32Pendaftaran Pestisida (Perluasan Penggunaan)
Dokumen Nomor Pendaftaran Pestisida
30 Hari
33Dokumen Laporan Uji Efikasi30 Hari
34Pendaftaran Pestisida (Peralihan Pemegang Nomor Pendaftaran)
Dokumen Surat Perjanjian serah terima
30 Hari
35Dokumen nomor pendaftaran pestisida30 Hari
36Dokumen NIB Pemilik Baru Pestisida30 Hari
37C. Pendaftaran Pestisida (Sementara)
Pendaftaran pestisida sementara diberikan dalam hal keadaan serangan pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud
30 Hari
38Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) diusulkan oleh Dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Teknis30 Hari
39Pendaftaran pestisida sementara diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran pestisida atau produk pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks)30 Hari
40Pendaftaran pestisida sementara berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun30 Hari
41Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu dikeluarkan oleh dinas yang mewakili fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks.30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.-
2Memenuhi syarat pendaftaran.-
3Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam)
30 Hari
4Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam)
30 Hari
5Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi) dan
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan.
30 Hari
6Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis)30 Hari
7Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam)30 Hari
8bulan)30 Hari
9Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi)30 Hari
10Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam)30 Hari
11bulan)30 Hari
12Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi) dan30 Hari
13Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan.30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);19 Hari
2Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;-
3Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris;-
4Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak;-
5Memiliki surat kelayakan lingkungan hidup atau izin lainnya di bidang lingkungan hidup; dan-
6Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak.-
7Bukti bayar PNBP-
8Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT)21 Hari
9Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir21 Hari
10Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris21 Hari
11Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak21 Hari
12Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak21 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan2 Tahun
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.-
3Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
4Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
5Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak; dan-
3Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);19 Hari
4Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;-
5Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang Bahan Peledak yang akan digunakan untuk menyimpan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;-
6Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Pengawas Bahan Peledak-
7Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT)-
8Bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir-
9Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang Bahan Peledak yang akan digunakan untuk menyimpan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris-
10Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak-
11Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Pengawas Bahan Peledak-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan2 Tahun
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.-
3Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
-
4Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan-
5Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.