Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546743
KBLI 202046643

Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion

Kode & Judul KBLI 2025
46743 - Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion
Kode & Judul KBLI 2020
46643 - Perdagangan Besar Zat Radioaktif Dan Pembangkit Radiasi Pengion
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Impor Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
2Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion10
3Dokumen sistem manajemen10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi)10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi10
4Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
8Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Impor Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Impor Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Impor Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pengalihan, ekspor, dan/atau impor bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pengalihan, ekspor, dan/atau impor bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pengalihan, ekspor, dan/atau impor bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pengalihan, ekspor, dan/atau impor bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Ekspor Zat Radioaktif
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
2Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion10
3Dokumen sistem manajemen10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi)10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi10
4Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
8Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Ekspor Zat Radioaktif
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
2Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion10
3Dokumen sistem manajemen10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi)10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi10
4Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
8Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Ekspor Zat Radioaktif
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
2Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion10
3Dokumen sistem manajemen10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi)10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi10
4Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
8Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan10
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Impor Zat Radioaktif
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi10
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
3Dokumen program keamanan zat radioaktif10
4Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion10
5Dokumen sistem manajemen10
6Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif10
7Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan zat radioaktif sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Untuk kegiatan Pengalihan Zat Radioaktif dan kegiatan Impor serta Pengalihan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi) atau penempatan di tempat yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif10
4Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
7Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif10
8Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
9Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan, zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan10
10Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Impor Zat Radioaktif
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi10
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
3Dokumen program keamanan zat radioaktif10
4Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion10
5Dokumen sistem manajemen10
6Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif10
7Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan zat radioaktif sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Untuk kegiatan Pengalihan Zat Radioaktif dan kegiatan Impor serta Pengalihan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi) atau penempatan di tempat yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif10
4Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
7Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif10
8Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
9Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan, zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan10
10Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Impor Zat Radioaktif
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi10
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
3Dokumen program keamanan zat radioaktif10
4Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion10
5Dokumen sistem manajemen10
6Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif10
7Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan zat radioaktif sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Untuk kegiatan Pengalihan Zat Radioaktif dan kegiatan Impor serta Pengalihan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi) atau penempatan di tempat yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif10
4Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
7Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif10
8Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
9Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan, zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan10
10Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif10
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Impor dan pengalihan Zat Radioaktif
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Impor dan pengalihan Zat Radioaktif
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Impor dan pengalihan Zat Radioaktif
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pengalihan Zat Radioaktif
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pengalihan Zat Radioaktif
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pengalihan Zat Radioaktif
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil bahan nuklir14
2Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan14
3Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir14
4Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi14
5Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan bahan nuklir14
6Dokumen sistem garda aman14
7Dokumen rencana proteksi fisik14
8Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pemegang PB melakukan perdagangan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman14
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Impor bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pengalihan bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Ekspor bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.