Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546742
KBLI 202046642

Perdagangan Besar Mineral Radioaktif

Kode & Judul KBLI 2025
46742 - Perdagangan Besar Mineral Radioaktif
Kode & Judul KBLI 2020
46642 - Perdagangan Besar Mineral Radioaktif
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral radioaktif, seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral radio aktif seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif14
2Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan14
3Dokumen spesifikasi teknis mineral radioaktif14
4Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi14
5Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan mineral radioaktif14
6Dokumen rencana proteksi fisik jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat14
7Dokumen sistem garda aman jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat14
8Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi14
9Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan14
2Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman14
3Menyampaikan laporan realisasi pengalihan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif14
2Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan14
3Dokumen spesifikasi teknis mineral radioaktif14
4Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi14
5Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan mineral radioaktif14
6Dokumen rencana proteksi fisik jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat14
7Dokumen sistem garda aman jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat14
8Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi14
9Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan14
2Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman14
3Menyampaikan laporan realisasi pengalihan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif14
2Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan14
3Dokumen spesifikasi teknis mineral radioaktif14
4Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi14
5Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan mineral radioaktif14
6Dokumen rencana proteksi fisik jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat14
7Dokumen sistem garda aman jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat14
8Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi14
9Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan14
2Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman14
3Menyampaikan laporan realisasi pengalihan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif14
2Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan14
3Dokumen spesifikasi teknis mineral radioaktif14
4Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi14
5Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan mineral radioaktif14
6Dokumen rencana proteksi fisik jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat14
7Dokumen sistem garda aman jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat14
8Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi14
9Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan14
2Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman14
3Menyampaikan laporan realisasi pengalihan14
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.