Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546741
KBLI 202046641

Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam

Kode & Judul KBLI 2025
46741 - Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam
Kode & Judul KBLI 2020
46641 - Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, tanah liat/clay, dan batu gamping untuk semen.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan dalam 1 provinsiGubernur
2Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Permohonan Baru14
2Surat Permohonan14
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan14
4Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan14
5Surat Permohonan14
6Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan14
7Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya14
8Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan14
2Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan14
3Mengangkut dan menjual komoditas mineral yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan dalam 1 provinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Permohonan Baru14
2Surat Permohonan14
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan14
4Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan14
5Surat Permohonan14
6Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan14
7Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya14
8Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan14
2Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan14
3Mengangkut dan menjual komoditas mineral yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral
Jangka Waktu
-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
3Ruang lingkup pengangkutan dan penjualan dalam 1 provinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Permohonan Baru14
2Surat Permohonan14
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan14
4Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya Permohonan Perpanjangan14
5Surat Permohonan14
6Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan14
7Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. KK c. IPR d. Izin Pengangkutan dan Penjualan mineral lainnya14
8Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan14
2Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan14
3Mengangkut dan menjual komoditas mineral yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan14
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.