
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202546710
KBLI 202046610
Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait
Kode & Judul KBLI 2025
46710 - Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait
Kode & Judul KBLI 2020
46610 - Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:
• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:
• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar; - perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis dalam bentuk campuran atau murni; - perdagangan besar arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta; - perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, dan propana serta bentuk bio atau terbarukan yang terkait, baik dalam bentuk campuran atau murni;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana, dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan | 15 |
| 2 | $4a | 15 |
| 3 | $4c | 15 |
| 4 | $4e | 15 |
| 5 | $50 | 15 |
| 6 | Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit | 15 |
| 7 | 500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG | 15 |
| 8 | $52 | 15 |
| 9 | $54 | 15 |
| 10 | $56 | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan | 15 |
| 2 | Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya | 15 |
| 3 | Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri | 15 |
| 4 | Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan | 15 |
| 5 | Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang | 15 |
| 6 | Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 7 | Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat | 15 |
| 8 | Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan | 15 |
| 9 | Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 10 | Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang | 15 |
| 11 | Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi | 15 |
| 12 | Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 13 | $58 | 15 |
| 14 | Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan | 15 |
| 2 | $5a | 15 |
| 3 | $5c | 15 |
| 4 | $5e | 15 |
| 5 | $60 | 15 |
| 6 | Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit | 15 |
| 7 | 500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG | 15 |
| 8 | $62 | 15 |
| 9 | $64 | 15 |
| 10 | $66 | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan | 15 |
| 2 | Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya | 15 |
| 3 | Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri | 15 |
| 4 | Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan | 15 |
| 5 | Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang | 15 |
| 6 | Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 7 | Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat | 15 |
| 8 | Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan | 15 |
| 9 | Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 10 | Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang | 15 |
| 11 | Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi | 15 |
| 12 | Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 13 | $68 | 15 |
| 14 | Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan | 15 |
| 2 | $6a | 15 |
| 3 | $6c | 15 |
| 4 | $6e | 15 |
| 5 | $70 | 15 |
| 6 | Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit | 15 |
| 7 | 500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG | 15 |
| 8 | $72 | 15 |
| 9 | $74 | 15 |
| 10 | $76 | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan | 15 |
| 2 | Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya | 15 |
| 3 | Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri | 15 |
| 4 | Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan | 15 |
| 5 | Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang | 15 |
| 6 | Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 7 | Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat | 15 |
| 8 | Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan | 15 |
| 9 | Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 10 | Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang | 15 |
| 11 | Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi | 15 |
| 12 | Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 13 | $78 | 15 |
| 14 | Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan | 15 |
| 2 | $7a | 15 |
| 3 | $7c | 15 |
| 4 | $7e | 15 |
| 5 | $80 | 15 |
| 6 | Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit | 15 |
| 7 | 500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG | 15 |
| 8 | $82 | 15 |
| 9 | $84 | 15 |
| 10 | $86 | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan | 15 |
| 2 | Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya | 15 |
| 3 | Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri | 15 |
| 4 | Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan | 15 |
| 5 | Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang | 15 |
| 6 | Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 7 | Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat | 15 |
| 8 | Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan | 15 |
| 9 | Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 10 | Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang | 15 |
| 11 | Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi | 15 |
| 12 | Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
| 13 | $88 | 15 |
| 14 | Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan Standar K3L | - |
| 2 | Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi | - |
| 3 | Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan Standar K3L | - |
| 2 | Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi | - |
| 3 | Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan Standar K3L | - |
| 2 | Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi | - |
| 3 | Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan Standar K3L | - |
| 2 | Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi | - |
| 3 | Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas | - |
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara
Jangka Waktu
14
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Permohonan Baru | 14 |
| 2 | Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan | 14 |
| 3 | Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya Permohonan Perpanjangan | 14 |
| 4 | Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan | 14 |
| 5 | Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya | 14 |
| 6 | Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan | 14 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan | 14 |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan | 14 |
| 3 | Mengangkut dan menjual komoditas batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan | 14 |
| 4 | Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan | 14 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara
Jangka Waktu
14
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Permohonan Baru | 14 |
| 2 | Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan | 14 |
| 3 | Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya Permohonan Perpanjangan | 14 |
| 4 | Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan | 14 |
| 5 | Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya | 14 |
| 6 | Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan | 14 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan | 14 |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan | 14 |
| 3 | Mengangkut dan menjual komoditas batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan | 14 |
| 4 | Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan | 14 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara
Jangka Waktu
14
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Permohonan Baru | 14 |
| 2 | Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan | 14 |
| 3 | Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya Permohonan Perpanjangan | 14 |
| 4 | Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan | 14 |
| 5 | Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya | 14 |
| 6 | Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan | 14 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan | 14 |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan | 14 |
| 3 | Mengangkut dan menjual komoditas batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan | 14 |
| 4 | Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan | 14 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
