Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546710
KBLI 202046610

Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait

Kode & Judul KBLI 2025
46710 - Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait
Kode & Judul KBLI 2020
46610 - Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar; - perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis dalam bentuk campuran atau murni; - perdagangan besar arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta; - perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, dan propana serta bentuk bio atau terbarukan yang terkait, baik dalam bentuk campuran atau murni;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana, dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan15
2$4a15
3$4c15
4$4e15
5$5015
6Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit15
7500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG15
8$5215
9$5415
10$5615
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan15
2Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya15
3Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri15
4Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan15
5Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang15
6Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
7Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat15
8Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan15
9Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
10Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang15
11Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi15
12Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
13$5815
14Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan15
2$5a15
3$5c15
4$5e15
5$6015
6Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit15
7500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG15
8$6215
9$6415
10$6615
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan15
2Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya15
3Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri15
4Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan15
5Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang15
6Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
7Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat15
8Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan15
9Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
10Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang15
11Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi15
12Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
13$6815
14Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan15
2$6a15
3$6c15
4$6e15
5$7015
6Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit15
7500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG15
8$7215
9$7415
10$7615
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan15
2Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya15
3Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri15
4Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan15
5Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang15
6Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
7Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat15
8Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan15
9Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
10Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang15
11Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi15
12Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
13$7815
14Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan15
2$7a15
3$7c15
4$7e15
5$8015
6Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit15
7500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG15
8$8215
9$8415
10$8615
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan15
2Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya15
3Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri15
4Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan15
5Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang15
6Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
7Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat15
8Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan15
9Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan15
10Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang15
11Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi15
12Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
13$8815
14Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Standar K3L-
2Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi-
3Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Standar K3L-
2Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi-
3Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Standar K3L-
2Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi-
3Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Standar K3L-
2Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi-
3Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas-
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Permohonan Baru14
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan14
3Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya Permohonan Perpanjangan14
4Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan14
5Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya14
6Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan14
2Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan14
3Mengangkut dan menjual komoditas batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan14
4Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Permohonan Baru14
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan14
3Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya Permohonan Perpanjangan14
4Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan14
5Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya14
6Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan14
2Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan14
3Mengangkut dan menjual komoditas batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan14
4Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Permohonan Baru14
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan14
3Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya Permohonan Perpanjangan14
4Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan14
5Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya14
6Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan14
2Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan14
3Mengangkut dan menjual komoditas batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan14
4Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan14
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.