Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546594
KBLI 202046594

Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya

Kode & Judul KBLI 2025
46594 - Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya
Kode & Judul KBLI 2020
46594 - Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang Dan Perlengkapannya
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk kegiatan perdagangan besar macam- macam suku cadang dan perlengkapannya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
4SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1$77-
2Pendaftaran Sub Distributor atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa:

Perjanjian atau Penunjukan dengan/dari agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisir oleh Notaris;

Menginput nomor STP yang masih berlaku dari agen, atau agen tunggal yang menunjuk;
-
3$79-
4Dokumen untuk Perubahan Administrasi :

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);

dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
-
5Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri:5 Hari
6$7b5 Hari
7$7d5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Perdagangan;-
2Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang diageni;-
3Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:

Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;

Maksud dan tujuan perjanjian;

Status keagenan atau kedistributoran;

Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;

Wilayah pemasaran;

Hak dan kewajiban masing-masing pihak;

Kewenangan;

Jangka waktu perjanjian;

Cara-cara pengakhiran perjanjian;

Cara-cara penyelesaian perselisihan;

Hukum yang dipergunakan;

Tenggang waktu penyelesaian.
-
4Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan
Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan
Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:
5 Hari
5Kewenangan5 Hari
6Jangka waktu perjanjian5 Hari
7Cara-cara pengakhiran perjanjian5 Hari
8Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan5 Hari
9Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan5 Hari
10Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:5 Hari
11. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian5 Hari
12Maksud dan tujuan perjanjian5 Hari
13Status keagenan atau kedistributoran5 Hari
14Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan5 Hari
15Merek barang apabila perjanjian disertai dengan hak eksklusif5 Hari
16Wilayah pemasaran5 Hari
17Hak dan kewajiban masing-masing pihak5 Hari
18Cara-cara penyelesaian perselisihan5 Hari
19Hukum yang dipergunakan5 Hari
20Tenggang waktu penyelesaian5 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.