
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202546591
KBLI 202046591
Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya
Kode & Judul KBLI 2025
46591 - Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya
Kode & Judul KBLI 2020
46591 - Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:
• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:
• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya: - perdagangan besar mesin industri, seperti mesin pengolahan kayu dan logam; robot produksi pengolahan; mesin manufaktur aditif (printer tiga dimensi dan lainnya); mesin industri yang dikendalikan komputer (mesin industri tekstil, mesin jahit, mesin rajut, dan lainnya); - perdagangan besar mesin dan peralatan kantor, kecuali komputer dan periferal komputer, seperti mesin kasir, kalkulator, mesin fotokopi yang tidak terhubung ke komputer atau jaringan, mesin penghancur kertas, dan anjungan tunai mandiri (ATM).
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi pengolahan, mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 2 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 3 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 4 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | $77 | - |
| 2 | Pendaftaran Sub Distributor atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa: Perjanjian atau Penunjukan dengan/dari agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisir oleh Notaris; Menginput nomor STP yang masih berlaku dari agen, atau agen tunggal yang menunjuk; | - |
| 3 | $79 | - |
| 4 | Dokumen untuk Perubahan Administrasi : dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris); dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi; dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan | - |
| 5 | Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri: | 5 Hari |
| 6 | $7b | 5 Hari |
| 7 | $7d | 5 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Perdagangan; | - |
| 2 | Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang diageni; | - |
| 3 | Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat: Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian; Maksud dan tujuan perjanjian; Status keagenan atau kedistributoran; Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan; Wilayah pemasaran; Hak dan kewajiban masing-masing pihak; Kewenangan; Jangka waktu perjanjian; Cara-cara pengakhiran perjanjian; Cara-cara penyelesaian perselisihan; Hukum yang dipergunakan; Tenggang waktu penyelesaian. | - |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat: | 5 Hari |
| 5 | Kewenangan | 5 Hari |
| 6 | Jangka waktu perjanjian | 5 Hari |
| 7 | Cara-cara pengakhiran perjanjian | 5 Hari |
| 8 | Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan | 5 Hari |
| 9 | Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan | 5 Hari |
| 10 | Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat: | 5 Hari |
| 11 | . Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian | 5 Hari |
| 12 | Maksud dan tujuan perjanjian | 5 Hari |
| 13 | Status keagenan atau kedistributoran | 5 Hari |
| 14 | Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan | 5 Hari |
| 15 | Merek barang apabila perjanjian disertai dengan hak eksklusif | 5 Hari |
| 16 | Wilayah pemasaran | 5 Hari |
| 17 | Hak dan kewajiban masing-masing pihak | 5 Hari |
| 18 | Cara-cara penyelesaian perselisihan | 5 Hari |
| 19 | Hukum yang dipergunakan | 5 Hari |
| 20 | Tenggang waktu penyelesaian | 5 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.