Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546499
KBLI 202046499

Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL

Kode & Judul KBLI 2025
46499 - Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL
Kode & Judul KBLI 2020
46499 - Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti alat-alat pembersih; sikat gigi nonelektrik; sepeda listrik, monowheel, hoverboard, skuter; media berisi rekaman, termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD; perlengkapan bayi, seperti kereta bayi, kereta dorong bayi, alat bantu jalan bayi, gendongan bayi, kursi mobil bayi; medali dan piala olahraga; tenda dan kantong tidur; barang promosi; perhiasan imitasi; barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai, dan lain- lain); dan alat peraga pendidikan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
4Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1$77-
2Pendaftaran Sub Distributor atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa:

Perjanjian atau Penunjukan dengan/dari agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisir oleh Notaris;

Menginput nomor STP yang masih berlaku dari agen, atau agen tunggal yang menunjuk;
-
3$79-
4Dokumen untuk Perubahan Administrasi :

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);

dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
-
5Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri:5 Hari
6$7b5 Hari
7$7d5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Perdagangan;-
2Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang diageni;-
3Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:

Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;

Maksud dan tujuan perjanjian;

Status keagenan atau kedistributoran;

Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;

Wilayah pemasaran;

Hak dan kewajiban masing-masing pihak;

Kewenangan;

Jangka waktu perjanjian;

Cara-cara pengakhiran perjanjian;

Cara-cara penyelesaian perselisihan;

Hukum yang dipergunakan;

Tenggang waktu penyelesaian.
-
4Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan
Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan
Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:
5 Hari
5Kewenangan5 Hari
6Jangka waktu perjanjian5 Hari
7Cara-cara pengakhiran perjanjian5 Hari
8Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan5 Hari
9Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan5 Hari
10Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:5 Hari
11. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian5 Hari
12Maksud dan tujuan perjanjian5 Hari
13Status keagenan atau kedistributoran5 Hari
14Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan5 Hari
15Merek barang apabila perjanjian disertai dengan hak eksklusif5 Hari
16Wilayah pemasaran5 Hari
17Hak dan kewajiban masing-masing pihak5 Hari
18Cara-cara penyelesaian perselisihan5 Hari
19Hukum yang dipergunakan5 Hari
20Tenggang waktu penyelesaian5 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, export name (bila ada), nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan, dan informasi negara tujuan3 Hari
5Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui serta jika ada penandaan dengan export name3 Hari
6Surat pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan kesesuaian produk yang diekspor dengan produk yang telah memiliki izin edar di Indonesia (jika nama produk yang akan dicantumkan berbeda dengan nama produk yang telah memiliki izin edar)3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan dan informasi negara tujuan3 Hari
5Izin Distribusi Alat Kesehatan yang masih berlaku3 Hari
6Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Persyaratan administrasi yang meliputi:
Perizinan berusaha produksi PKRT
Surat kerjasama/ hubungan/ penunjukkan/ lisensi antara pabrik dengan pemilik merek (untuk makloon/ lisensi/OEM) yang bermaterai
Sertifikat dan dokumen yang menyebutkan kesesuaian produk PKRT dengan standar produk yang masih berlaku dan memiliki ruang lingkup mencakup sistem manajemen mutu PKRT seperti Cara Pembuatan yang Baik untuk PKRT (CPB untuk PKRT) atau ISO 9001 tahun termutakhir
Sertifikat Merek yang masih berlaku
Surat pernyataan keaslian dokumen dan data yang bermaterai
Pakta integritas dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermaterai
-
5Persyaratan teknis yang meliputi:
Formula/ komponen dan prosedur pembuatan
DKP untuk setiap PKRT yang didaftarkan (*hanya untuk permohonan Izin Edar PKRT Dalam Negeri Notifikasi Kelas 1 & 2)
Spesifikasi bahan baku dan wadah (*hanya untuk permohonan Izin Edar PKRT Dalam Negeri Kelas 3)
Spesifikasi dan stabilitas produk jadi
Kegunaan dan contoh
Data pendukung
Persyaratan khusus
-
6Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali-
2Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan.-
3Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali-
4Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
5Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali
Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan dan informasi negara tujuan3 Hari
5Izin Distribusi Alat Kesehatan yang masih berlaku3 Hari
6Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Teknis-
2Persyaratan Administrasi-
3Bukti bayar PNBP-
4Persyaratan administrasi yang meliputi:
Perizinan berusaha produksi PKRT
Surat penunjukkan keagenan dari pabrikan/ prinsipal yang telah disahkan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara asal
Certificate of Free Sales (CFS) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi berwenang di negara asal
Surat pernyataan bersedia melepas keagenan yang bermaterai
Sertifikat merek yang masih berlaku untuk PKRT OEM impor
Surat pernyataan keaslian dokumen yang bermaterai
Pakta integritas dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermeterai
-
5Persyaratan teknis yang meliputi:
Formula/ komponen dan prosedur pembuatan
DKP untuk setiap PKRT yang didaftarkan (*hanya untuk permohonan Izin Edar PKRT Dalam Negeri Notifikasi Kelas 1 & 2)
Spesifikasi bahan baku dan wadah (*hanya untuk permohonan Izin Edar PKRT Dalam Negeri Kelas 3)
Spesifikasi dan stabilitas produk jadi
Kegunaan dan contoh
Data pendukung
Persyaratan khusus
-
6Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali-
2Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan.-
3Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali-
4Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
5Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali
Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan
-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.