Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546441
KBLI 202046441, 46442, 46443, 46447, 46448

Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Manusia

Kode & Judul KBLI 2025
46441 - Perdagangan Besar Sediaan Farmasi untuk Manusia
Kode & Judul KBLI 2020
46441 - Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
46442 - Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
46443 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
46447 - Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
46448 - Perdagangan Besar Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia Dan Hewan
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Gabung Kode, Lebur Cakupan
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bentuk sediaan farmasi, meliputi bahan obat, bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi, suplemen kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang ditujukan untuk digunakan oleh manusia.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan dan suplemen kesehatan untuk manusia.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pedagang Besar Farmasi
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris4
2Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF b. Gudang PBF4
3Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan4
2Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab4
3Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat4
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pedagang Besar Farmasi
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris4
2Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF b. Gudang PBF4
3Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan4
2Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab4
3Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat4
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pedagang Besar Farmasi
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris4
2Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF b. Gudang PBF4
3Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan4
2Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab4
3Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat4
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pedagang Besar Farmasi
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris4
2Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF b. Gudang PBF4
3Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan4
2Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab4
3Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat4
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pedagang Besar Farmasi Cabang
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen perizinan berusaha PBF Pusat4
2Dokumen penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat4
3Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris4
4Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF Cabang b. Gudang PBF Cabang4
5Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan4
2Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab4
3Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat4
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pedagang Besar Farmasi Cabang
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen perizinan berusaha PBF Pusat4
2Dokumen penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat4
3Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris4
4Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF Cabang b. Gudang PBF Cabang4
5Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan4
2Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab4
3Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat4
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pedagang Besar Farmasi Cabang
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen perizinan berusaha PBF Pusat4
2Dokumen penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat4
3Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris4
4Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF Cabang b. Gudang PBF Cabang4
5Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan4
2Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab4
3Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat4
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pedagang Besar Farmasi Cabang
Jangka Waktu
4
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen perizinan berusaha PBF Pusat4
2Dokumen penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat4
3Dokumen apoteker penanggung jawab, meliputi: a. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) b. Surat pernyataan bekerja penuh waktu c. Perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha yang disahkan oleh notaris4
4Data lokasi usaha, meliputi: a. Kantor PBF Cabang b. Gudang PBF Cabang4
5Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)4
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban paling lambat 12 bulan sejak Izin diterbitkan4
2Memiliki surat izin praktik apoteker bagi apoteker penanggung jawab4
3Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan distribusi obat4
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.-
2Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik-
2Melaporkan penghentian uji klinik-
3Melaporkan berakhirnya uji klinik-
4Melaporkan progres uji klinik-
5Melaporkan efek samping obat yang serius-
6Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.-
2Melaporkan penghentian uji klinik.-
3Melaporkan berakhirnya uji klinik-
4Melaporkan progres uji klinik.-
5Melaporkan efek samping obat yang serius.-
6Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.-
2Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Dokumen teknis berupa formula produk, sesuai dengan Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Suplemen Kesehatan.-
3Dokumen administratif; dan-
4Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan-
5Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
6Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Suplemen Kesehatan berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
3Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis terkait keamanan dan khasiat, mutu, dan/atau penandaan, sesuai dengan Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Suplemen Kesehatan.-
2Dokumen administratif; dan-
3Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
4Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan-
5Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan-
6Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Suplemen Kesehatan berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
3Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan persyaratan persetujuan iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan yang dipublikasikan memenuhi ketentuan periklanan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar dan persyaratan persetujuan iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan yang dipublikasikan memenuhi ketentuan periklanan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia /Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi; dan-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Obat Kuasi.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis terkait keamanan dan khasiat, mutu, dan/atau penandaan, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan Persyaratan Penerbitan Izin Edar Suplemen Kesehatan.-
2Dokumen administratif; dan/atau-
3Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
4Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan-
5Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan-
6Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Suplemen Kesehatan berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan-
3Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan obat tradisional-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia/Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi-
4Dokumen teknis berupa formula produk, sesuai dengan Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Obat Kuasi.-
5Dokumen administratif; dan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Obat Kuasi berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kodeks Kosmetika Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia/Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi-
4Dokumen teknis berupa formula produk, sesuai dengan Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Obat Kuasi.-
5Dokumen administratif; dan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Obat Kuasi berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kodeks Kosmetika Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional; dan-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan obat tradisional.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen administratif; dan-
2Dokumen teknis terkait keamanan dan khasiat, mutu, dan/atau penandaan, sesuai dengan Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Obat Kuasi.-
3Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia/Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
4Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi; dan-
5Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi;-
6Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Obat Kuasi berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kodeks Kosmetika Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
3Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Obat Kuasi.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir data teknis Rekomendasi Importir Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan-
2Surat pernyataan Apoteker Penanggung Jawab-
3Foto produk, kemasan, dan penandaan asli produk yang akan diimpor untuk mengetahui spesifikasi penyimpanan produk-
4Sertifikat cara pembuatan yang baik sesuai dengan bentuk sediaan produk yang akan diimpor dari produsen di negara asal-
5Dokumen pendukung perubahan (khusus untuk pengajuan perubahan administratif/fasilitas)-
6Rekomendasi Importir Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan terkait sebelumnya (khusus untuk pengajuan perubahan administratif/fasilitas)-
7Penunjukan keagenan dan hak registrasi produk impor-
8Bukti bayar PNBP-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen administratif; dan/atau-
2Dokumen teknis terkait keamanan dan khasiat, mutu, dan/atau penandaan, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan Persyaratan Penerbitan Izin Edar Obat Kuasi.-
3Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia/Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
4Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi; dan-
5Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi;-
6Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Obat Kuasi berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kodeks Kosmetika Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
3Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Obat Kuasi.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.-
2Melaporkan penghentian uji klinik.-
3Melaporkan berakhirnya uji klinik-
4Melaporkan progres uji klinik.-
5Melaporkan efek samping obat yang serius.-
6Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Untuk perubahan Sertifikat CDOB yang tidak memerlukan inspeksi karena perubahan alamat yang tidak mengubah lokasi, perubahan alamat kantor, atau pengurangan gudang PBF atau PBF Cabang:


Dokumen administratif; dan/atau

Dokumen teknis meliputi: Denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat.
-
2Untuk perubahan Sertifikat CDOB yang memerlukan inspeksi karena perubahan/ penambahan aktivitas menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk kegiatan distribusi Obat:


Dokumen administratif; dan


Dokumen teknis meliputi:


Data tenaga ahli dalam jumlah yang sesuai kebutuhan, meliputi minimal: Apoteker; dan Tenaga ahli di bidang sistem elektronik dan/atau teknologi informasi;

Diagram Bisnis proses sistem aplikasi; dan

Prosedur kualifikasi pelanggan dan pemasok melalui sistem.
-
3Untuk perubahan Sertifikat CDOB yang memerlukan inspeksi karena perubahan kategori produk dan/atau aktifitas:


Dokumen administratif; dan


Dokumen teknis meliputi:


Denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat;

Daftar peralatan/perlengkapan terkualifikasi/terkalibrasi dalam operasional gudang sesuai kategori produk dan/atau aktifitas; dan

Daftar kategori produk yang didistribusikan.
-
4Untuk perubahan Sertifikat CDOB yang memerlukan inspeksi karena penambahan gudang atau pindah gudang termasuk perubahan fungsi atau perluasan ruangan penyimpanan, ruangan pengemasan ulang, dan pelabelan ulang pada alamat yang sama:


Dokumen administratif; dan

Dokumen teknis berupa denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat yang baru.
-
5Untuk Perubahan Sertifikat CDOB yang memerlukan inspeksi karena penambahan gudang atau pindah gudang pada alamat dan lokasi berbeda, berupa:


Dokumen administratif; dan/atau

Dokumen teknis meliputi:


Denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat;

Daftar peralatan/ perlengkapan terkualifikasi/ terkalibrasi dalam operasional gudang sesuai kategori produk yang didistribusikan; dan

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) penanggung jawab gudang baru.
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mengajukan perpanjangan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CDOB berakhir.-
2Mengajukan perubahan jika terdapat perubahan terhadap bisnis proses atau lokasi pada sertifikat CDOB.-
3Memenuhi Standar Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik.-
4Dalam hal mengelola Obat, Obat yang diadakan, disimpan, dan disalurkan wajib memiliki PB-UMKU berupa Izin Edar Obat, atau Pemasukan Melalui Mekanisme Jalur Khusus atau Special Access Scheme (SAS).-
5Menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
6Memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik yang diatur oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional-
2Standar Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka-
3Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan obat tradisional-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.-
2Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan persyaratan persetujuan iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan yang dipublikasikan memenuhi ketentuan periklanan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir data teknis Rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran yang kontrak produksi Suplemen Kesehatan-
2Perjanjian kontrak (technical agreement) produksi suplemen kesehatan-
3Laboratorium pengujian mutu dan Apoteker Penanggung Jawab Teknis-
4Dokumen pendukung perubahan (khusus untuk pengajuan perubahan administratif/fasilitas)-
5Sertifikat CPOB/CPOTB/Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan sesuai dengan bentuk sediaan yang akan dikontrakan-
6Rekomendasi Badan Usaha di Bidang Pemasaran yang Kontrak Produksi Suplemen Kesehatan sebelumnya (khusus untuk pengajuan perubahan administratif/fasilitas)-
7Izin Industri Farmasi/ Industri Obat Tradisional/ Industri Pangan penerima kontrak-
8Bukti bayar PNBP-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan Persyaratan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik.-
2Standar Cara Distribusi Obat yang Baik.-
3Sertifikat Distribusi Farmasi/ Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi.-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mengajukan permohonan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat CDOB berakhir.-
2Menyampaikan laporan berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;-
3Mengajukan permohonan perubahan Sertifikat CDOB apabila akan melakukan perubahan fasilitas distribusi dan/atau informasi terkait Sertifikat CDOB.-
4Menyelengarakan pengelolaan obat dan bahan obat sesuai Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB);-
5Mengajukan permohonan perubahan Sertifikat CDOB apabila akan melakukan perubahan fasilitas distribusi dan/atau informasi terkait Sertifikat CDOB.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.