Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546339
KBLI 202046339

Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya

Kode & Judul KBLI 2025
46339 - Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
46339 - Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang, pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
2Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
2Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
2Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
4Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
2Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar izin variasi nama produsen pangan olahan-
2Bukti bayar PNBP-
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.-
2Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;-
3Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
4Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;-
5Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
6Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
7Standar Label Pangan Olahan;-
8Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;-
9Standar Kemasan Pangan;-
10Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;-
11Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
12Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);-
13Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));-
14Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);-
15Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);-
16Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;-
17Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;-
18Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;-
19Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
20Standar Bahan Tambahan Pangan;-
21Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;-
22Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;-
23Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;-
24Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;-
25Standar Kategori Pangan;-
26Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;-
27Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;-
28Standar izin edar pangan olahan;-
29Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1$77-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan teknis meliputi:
Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
Prosedur tertulis penerapan hygiene sanitasi
Surat pernyataan dan fotokopi ijazah mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat pernyataan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi
Surat keterangan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang kesejahteraan bagi hewan yang dipersyaratkan
14 Hari
2Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:
surat rekomendasi dari Daerah Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan
Form data Umum dan Khusus unit usaha
14 Hari
3Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:

Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan

Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi

Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan

Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan
-
4Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:

Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain

Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha

Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota
-
5Persyaratan Umum :

Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan14 Hari
2Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan14 Hari
3Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan
14 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Pangan Olahan.-
2Dokumen administratif; dan/atau-
3Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.-
4Standar izin variasi mayor pangan olahan;-
5Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Izin Edar Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban izin edar.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1$795 Hari
2$7b5 Hari
3Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri:5 Hari
4Dokumen untuk Perubahan Administrasi :

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);

dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
-
5$7d-
6Pendaftaran Sub Distributor atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa:

Perjanjian atau Penunjukan dengan/dari agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisir oleh Notaris;

Menginput nomor STP yang masih berlaku dari agen, atau agen tunggal yang menunjuk;
-
7$7f-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Tenggang waktu penyelesaian5 Hari
2Hukum yang dipergunakan5 Hari
3Cara-cara penyelesaian perselisihan5 Hari
4Hak dan kewajiban masing-masing pihak5 Hari
5Wilayah pemasaran5 Hari
6Merek barang apabila perjanjian disertai dengan hak eksklusif5 Hari
7Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan5 Hari
8Status keagenan atau kedistributoran5 Hari
9Maksud dan tujuan perjanjian5 Hari
10. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian5 Hari
11Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:5 Hari
12Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan5 Hari
13Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan5 Hari
14Cara-cara pengakhiran perjanjian5 Hari
15Jangka waktu perjanjian5 Hari
16Kewenangan5 Hari
17Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan
Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan
Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:
5 Hari
18Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:

Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;

Maksud dan tujuan perjanjian;

Status keagenan atau kedistributoran;

Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;

Wilayah pemasaran;

Hak dan kewajiban masing-masing pihak;

Kewenangan;

Jangka waktu perjanjian;

Cara-cara pengakhiran perjanjian;

Cara-cara penyelesaian perselisihan;

Hukum yang dipergunakan;

Tenggang waktu penyelesaian.
-
19Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang diageni;-
20Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Perdagangan;-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
2Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.-
2Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);-
3Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.-
2Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Dokumen teknis berupa formula produk, sesuai dengan Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Suplemen Kesehatan.-
3Dokumen administratif; dan-
4Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan-
5Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
6Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Suplemen Kesehatan berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
3Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis terkait keamanan dan khasiat, mutu, dan/atau penandaan, sesuai dengan Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Suplemen Kesehatan.-
2Dokumen administratif; dan-
3Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
4Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan-
5Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan-
6Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Suplemen Kesehatan berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
3Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar dan persyaratan persetujuan iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan yang dipublikasikan memenuhi ketentuan periklanan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis terkait keamanan dan khasiat, mutu, dan/atau penandaan, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan Persyaratan Penerbitan Izin Edar Suplemen Kesehatan.-
2Dokumen administratif; dan/atau-
3Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
4Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan-
5Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan-
6Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Suplemen Kesehatan berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan-
3Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bagi pakan ikan yang berasal dari luar negeri, harus dilengkapi dengan:
Certificate of good manufacturing practice, international organization for standardization 22000, atau hazard analysis critical control point
Surat keterangan asal atau certificate of origin dari instansi yang berwenang di negara asal
Sertifikat analisa atau Certificate of Analysis dari laboratorium yang telah terakreditasi, paling sedikit memuat hasil uji proksimat lengkap, cemaran mikroba, antibiotik, logam berat, dan melamin
Surat keterangan/publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa pakan ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di negara asal dan
Surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir
15 Hari
2Data teknis pakan ikan yang berisi:
Merek, jenis, kode produksi, peruntukan, dan kandungan nutrien pakan ikan, dan
Nama bahan baku pakan ikan, bahan pelengkap, dan imbuhan pakan ikan
15 Hari
3Surat pernyataan pengambilan sampel pakan ikan oleh petugas pengambil contoh15 Hari
4Laporan hasil pengujian mutu (dari laboratorium dalam negeri yang terakreditasi):
Pakan ikan buatan, meliputi:

Ikan konsumsi, meliputi uji proksimat lengkap, nitrogen non protein, kestabilan pakan dalam air, cemaran mikroba, antibiotik, logam berat, dan melamin atau

Ikan hias, meliputi uji proksimat lengkap, nitrogen non protein, kestabilan pakan dalam air, cemaran mikroba, logam berat, melamin, dan total karotenoid

Pakan ikan alami, meliputi uji proksimat lengkap, khusus untuk pakan alami fase telur dormant/kista pengujian hanya dilakukan terhadap:

Persentase penetasan (hatching percentage)

Efisiensi penetasan (hatching efficiency) dan

Jumlah kista (cysta) per gram
15 Hari
5Surat pernyataan telah menerapkan prinsip cara pembuatan pakan ikan yang baik15 Hari
6$81-
7Data teknis pakan ikan yang berisi:

merek, jenis, kode produksi, peruntukan, berat bersih, kandungan nutrisi pakan ikan, dan persentase pakan ikan; dan

nama bahan baku pakan ikan, bahan pelengkap, dan imbuhan pakan ikan.
-
8Surat pernyataan telah menerapkan prinsip CPPIB.-
9Bagi pakan ikan yang berasal dari luar negeri, harus dilengkapi dengan:

certificate of good manufacturing practice;

surat keterangan asal atau certificate oforigin dari instansi yang berwenang di negara asal;

sertifikat analisa atau Certificate of Analysis dari laboratorium yang telah terakreditasi, paling sedikit memuat komposisi pakan ikan, kandungan bahan pencemar kimia, dan bahan pencemar biologis;

surat keterangan/publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa pakan ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di negara asal; dan

surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir.
-
10Fotokopi sertifikat petugas pengambil contoh-
11NIB.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjaga konsistensi mutu pakan ikan15 Hari
2Memiliki sertifikat cara pembuatan pakan ikan yang baik khusus bagi pelaku usaha yang memproduksi pakan ikan di dalam negeri15 Hari
3Harga pakan ikan yang dijual15 Hari
4Memiliki sertifikat cara pembuatan pakan ikan yang baik khusus bagi pelaku usaha yang memproduksi pakan ikan di dalam negeri
Menjaga konsistensi mutu pakan ikan
Menyampaikan laporan paling sedikit meliputi:
Jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diproduksi dan diedarkan
Jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diedarkan, untuk importir
Jumlah dan jenis pakan ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan dan
Harga pakan ikan yang dijual
15 Hari
5Jumlah dan jenis pakan ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan dan15 Hari
6Jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diedarkan, untuk importir15 Hari
7Jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diproduksi dan diedarkan15 Hari
8Menyampaikan laporan paling sedikit meliputi:15 Hari
9Menyampaikan laporan secara tertulis mengenai:

jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diproduksi dan diedarkan;

jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diedarkan, untuk importir; dan

jumlah dan jenis pakan ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan.
-
10Menjaga konsistensi mutu pakan ikan-
11Melakukan sertifikasi CPPIB khusus bagi produsen pakan ikan-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir data teknis Rekomendasi Importir Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan-
2Surat pernyataan Apoteker Penanggung Jawab-
3Foto produk, kemasan, dan penandaan asli produk yang akan diimpor untuk mengetahui spesifikasi penyimpanan produk-
4Sertifikat cara pembuatan yang baik sesuai dengan bentuk sediaan produk yang akan diimpor dari produsen di negara asal-
5Dokumen pendukung perubahan (khusus untuk pengajuan perubahan administratif/fasilitas)-
6Rekomendasi Importir Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan terkait sebelumnya (khusus untuk pengajuan perubahan administratif/fasilitas)-
7Penunjukan keagenan dan hak registrasi produk impor-
8Bukti bayar PNBP-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir data teknis Rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran yang kontrak produksi Suplemen Kesehatan-
2Perjanjian kontrak (technical agreement) produksi suplemen kesehatan-
3Laboratorium pengujian mutu dan Apoteker Penanggung Jawab Teknis-
4Dokumen pendukung perubahan (khusus untuk pengajuan perubahan administratif/fasilitas)-
5Sertifikat CPOB/CPOTB/Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan sesuai dengan bentuk sediaan yang akan dikontrakan-
6Rekomendasi Badan Usaha di Bidang Pemasaran yang Kontrak Produksi Suplemen Kesehatan sebelumnya (khusus untuk pengajuan perubahan administratif/fasilitas)-
7Izin Industri Farmasi/ Industri Obat Tradisional/ Industri Pangan penerima kontrak-
8Bukti bayar PNBP-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.-
2Melaporkan penghentian uji klinik.-
3Melaporkan berakhirnya uji klinik-
4Melaporkan progres uji klinik.-
5Melaporkan efek samping obat yang serius.-
6Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.