Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546333
KBLI 202046333

Perdagangan Besar Minuman Beralkohol

Kode & Judul KBLI 2025
46333 - Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
Kode & Judul KBLI 2020
46333 - Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, wine, malt, dan bir.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Sub Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Sub Distributor)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Badan Usaha berbentuk CV, Firma, Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perorangan5
2Surat Penunjukan Sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol Terdaftar5
3Tanda Daftar Gudang untuk setiap Gudang yang dikuasai5
4Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai alamat kantor pusat perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan standar K3L5
2Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya5
3Penjualan Minuman beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran dan tempat2 lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah5
4Penjualan Minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual di supermarket, hyper-market, TBB, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah5
5Mengajukan perubahan SKMB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKMB5
6Menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan setiap triwulan, mengenai: a. Penunjukan Pe-ngecer, dan/ atau Penjual Langsung b. Pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Sub Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Sub Distributor)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Badan Usaha berbentuk CV, Firma, Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perorangan5
2Surat Penunjukan Sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol Terdaftar5
3Tanda Daftar Gudang untuk setiap Gudang yang dikuasai5
4Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai alamat kantor pusat perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan standar K3L5
2Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya5
3Penjualan Minuman beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran dan tempat2 lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah5
4Penjualan Minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual di supermarket, hyper-market, TBB, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah5
5Mengajukan perubahan SKMB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKMB5
6Menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan setiap triwulan, mengenai: a. Penunjukan Pe-ngecer, dan/ atau Penjual Langsung b. Pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol5
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Badan Hukum Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perorangan5
2Surat Penunjukkan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol5
3Tanda Daftar Gudang untuk setiap Gudang yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menyimpan dan mendistribusikan minuman beralkohol5
4Rekomendasi Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran, yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai alamat kantor pusat perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan standar K3L5
2Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Sub Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya5
3Penjualan Minuman beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran dan tempat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah5
4Penjualan Minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual di supermarket, hypermarket, Toko Bebas Bea (TBB), dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah5
5Mengajukan perubahan SKMB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKMB5
6Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan, mengenai: �� Penunjukan Sub-Distributor, Pengecer, dan/atau Penjual Langsung �� Pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Badan Hukum Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perorangan5
2Surat Penunjukkan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol5
3Tanda Daftar Gudang untuk setiap Gudang yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menyimpan dan mendistribusikan minuman beralkohol5
4Rekomendasi Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran, yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai alamat kantor pusat perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan standar K3L5
2Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Sub Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya5
3Penjualan Minuman beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran dan tempat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah5
4Penjualan Minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual di supermarket, hypermarket, Toko Bebas Bea (TBB), dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah5
5Mengajukan perubahan SKMB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKMB5
6Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan, mengenai: �� Penunjukan Sub-Distributor, Pengecer, dan/atau Penjual Langsung �� Pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol5
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar izin variasi nama produsen pangan olahan-
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar izin edar pangan olahan;-
3Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;-
4Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;-
5Standar Kategori Pangan;-
6Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;-
7Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;-
8Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;-
9Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;-
10Standar Bahan Tambahan Pangan;-
11Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
12Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;-
13Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;-
14Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;-
15Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);-
16Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);-
17Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));-
18Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);-
19Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
20Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;-
21Standar Kemasan Pangan;-
22Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;-
23Standar Label Pangan Olahan;-
24Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
25Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
26Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;-
27Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
28Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;-
29Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1$77-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar izin variasi mayor pangan olahan;-
3Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.-
4Dokumen administratif; dan/atau-
5Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban izin edar.-
2Memenuhi Standar Izin Edar Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;-
3Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);-
4Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan;-
2Rencana penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan;-
3Surat pernyataan di atas materai cukup yang menyatakan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor yang ditunjuk.-
4Badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas;-
5Tanda Daftar Gudang (TDG);-
6Badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, kecuali PT Perorangan5 Hari
7Surat Penetapan IT MB dari Kementerian Perdagangan5 Hari
8Tanda Daftar Gudang (TDG)5 Hari
9Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan5 Hari
10Surat Pernyataan di atas materai cukup yang menyatakan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor dan/atau TBB yang ditunjuk5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan standar K3L;-
2Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Sub Distributor yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya;-
3Melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan;-
4Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;-
5Melaporkan penunjukan Distributor kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan;-
6Menerapkan standar K3L
Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Distributor dan/atau TBB yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya
Menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan setiap triwulan mengenai pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol
Mengajukan perubahan SK - IT MB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SK – IT MB
5 Hari
7Menerapkan standar K3L5 Hari
8Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Distributor dan/atau TBB yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya5 Hari
9Menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan setiap triwulan mengenai pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol5 Hari
10Mengajukan perubahan SK - IT MB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SK – IT MB5 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.