Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546324
KBLI 202046324

Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait

Kode & Judul KBLI 2025
46324 - Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait
Kode & Judul KBLI 2020
46324 - Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, dan kodok; perdagangan besar olahan hasil perikanan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Subsektor Pemasaran Ikan
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Seluruh PMDNGubernur
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:5
2Jenis usaha5
3Sumber dan nilai investasi5
4Jenis dan asal bahan baku5
5Sarana produksi yang digunakan5
6Tata letak dan gambaran proses produksi dan5
7Wilayah pemasaran5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha terbit5
2Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor5
3Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan5
4Asal bahan baku berasal dari kapal penangkap ikan yang telah memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik, sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor dan/atau pasar dalam negeri5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Subsektor Pemasaran Ikan
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Seluruh PMDNGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:5
2Jenis usaha5
3Sumber dan nilai investasi5
4Jenis dan asal bahan baku5
5Sarana produksi yang digunakan5
6Tata letak dan gambaran proses produksi dan5
7Wilayah pemasaran5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha terbit5
2Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor5
3Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan5
4Asal bahan baku berasal dari kapal penangkap ikan yang telah memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik, sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor dan/atau pasar dalam negeri5
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar izin variasi nama produsen pangan olahan-
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar izin edar pangan olahan;-
3Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;-
4Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;-
5Standar Kategori Pangan;-
6Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;-
7Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;-
8Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;-
9Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;-
10Standar Bahan Tambahan Pangan;-
11Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
12Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;-
13Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;-
14Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;-
15Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);-
16Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);-
17Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));-
18Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);-
19Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
20Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;-
21Standar Kemasan Pangan;-
22Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;-
23Standar Label Pangan Olahan;-
24Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
25Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
26Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;-
27Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
28Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;-
29Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1$77-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar izin variasi mayor pangan olahan;-
3Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.-
4Dokumen administratif; dan/atau-
5Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban izin edar.-
2Memenuhi Standar Izin Edar Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;-
3Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);-
4Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan-
2Manual Hazard Analysis and Critical Control Point yang telah divalidasi-
3Hasil audit internal-
4Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point yang masih berlaku. (Khusus Permohonan Penambahan Ruang Lingkup dan Perpanjangan)-
5Nomor registrasi negara mitra bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)-
6Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor. (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)-
7Manual Hazard Analysis and Critical Control Point yang telah divalidasi10 Hari
8Hasil audit internal10 Hari
9Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point yang masih berlaku (khusus permohonan penambahan ruang lingkup dan perpanjangan)10 Hari
10Nomor registrasi negara mitra bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (khusus permohonan peninjauan ulang peringkat)10 Hari
11Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor (khusus permohonan peninjauan ulang peringkat)10 Hari
12Laporan hasil pembinaan10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjaga konsistensi penerapan Program Persyaratan Dasar (PPD), Sistem Hazard Analysis and Critical Control Point, dan Sistem Ketertelusuran dan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha
10 Hari
2Menjaga konsistensi penerapan Program Persyaratan Dasar (PPD), Sistem Hazard Analysis and Critical Control Point, dan Sistem Ketertelusuran dan10 Hari
3Menyampaikan laporan kegiatan usaha10 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau subsektor Pengangkutan Ikan-
2Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut-
3Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu terakhir yang dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau kepala pelabuhan perikanan-
4Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut10 Hari
5Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan-
2Menerapkan cara penanganan ikan yang baik secara konsisten dan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha
10 Hari
3Menerapkan cara penanganan ikan yang baik secara konsisten dan10 Hari
4Menyampaikan laporan kegiatan usaha10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.