Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202546321
KBLI 202046321

Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan

Kode & Judul KBLI 2025
46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan
Kode & Judul KBLI 2020
46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:

• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
3Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
2Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
2Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2Kabupaten/KotaBupati/Walikota
3Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
2Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Provinsi Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
2Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar izin variasi nama produsen pangan olahan-
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar izin edar pangan olahan;-
3Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;-
4Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;-
5Standar Kategori Pangan;-
6Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;-
7Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;-
8Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;-
9Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;-
10Standar Bahan Tambahan Pangan;-
11Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
12Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;-
13Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;-
14Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;-
15Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);-
16Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);-
17Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));-
18Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);-
19Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
20Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;-
21Standar Kemasan Pangan;-
22Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;-
23Standar Label Pangan Olahan;-
24Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
25Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
26Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;-
27Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
28Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;-
29Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1$77-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Umum :

Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel
-
2Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:

Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain

Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha

Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota
-
3Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:

Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan

Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi

Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan

Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan
-
4Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:
surat rekomendasi dari Daerah Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan
Form data Umum dan Khusus unit usaha
14 Hari
5Persyaratan teknis meliputi:
Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
Prosedur tertulis penerapan hygiene sanitasi
Surat pernyataan dan fotokopi ijazah mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat pernyataan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi
Surat keterangan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang kesejahteraan bagi hewan yang dipersyaratkan
14 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan
14 Hari
2Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan14 Hari
3Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan14 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar izin variasi mayor pangan olahan;-
3Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.-
4Dokumen administratif; dan/atau-
5Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban izin edar.-
2Memenuhi Standar Izin Edar Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1$79-
2Pendaftaran Sub Distributor atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa:

Perjanjian atau Penunjukan dengan/dari agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisir oleh Notaris;

Menginput nomor STP yang masih berlaku dari agen, atau agen tunggal yang menunjuk;
-
3$7b-
4Dokumen untuk Perubahan Administrasi :

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);

dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
-
5Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri:5 Hari
6$7d5 Hari
7$7f5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Perdagangan;-
2Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang diageni;-
3Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:

Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;

Maksud dan tujuan perjanjian;

Status keagenan atau kedistributoran;

Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;

Wilayah pemasaran;

Hak dan kewajiban masing-masing pihak;

Kewenangan;

Jangka waktu perjanjian;

Cara-cara pengakhiran perjanjian;

Cara-cara penyelesaian perselisihan;

Hukum yang dipergunakan;

Tenggang waktu penyelesaian.
-
4Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan
Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan
Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:
5 Hari
5Kewenangan5 Hari
6Jangka waktu perjanjian5 Hari
7Cara-cara pengakhiran perjanjian5 Hari
8Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan5 Hari
9Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan5 Hari
10Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat:5 Hari
11. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian5 Hari
12Maksud dan tujuan perjanjian5 Hari
13Status keagenan atau kedistributoran5 Hari
14Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan5 Hari
15Merek barang apabila perjanjian disertai dengan hak eksklusif5 Hari
16Wilayah pemasaran5 Hari
17Hak dan kewajiban masing-masing pihak5 Hari
18Cara-cara penyelesaian perselisihan5 Hari
19Hukum yang dipergunakan5 Hari
20Tenggang waktu penyelesaian5 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;-
3Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);-
4Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Khusus :

Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri melampirkan

Nomor kontrol veteriner

Persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan hasil laboratorium veteriner yang terakreditasi

Rancangan label yang menyertai Produk Hewan yang dikemas

Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan

Sertifikat halal bagi yang dipersyarat-kan dari otoritas halal yang berwenang
-
2Persyaratan Umum :

Registrasi dilakukan terhadap Produk Hewan berupa pangan segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan sebagaimana dalam tabel lampiran 4 ketentuan ini
-
3$81-
4Persyaratan Administrasi Produk hewan yang diproduksi di dalam negeri
Profil perusahaan
7 Hari
5Alur proses7 Hari
6Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti HACCP/ISO 22OOOIBRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha7 Hari
7Sertifikat kompartemen (untuk unit usaha peternakan)7 Hari
8Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan)7 Hari
9Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar7 Hari
10Surat perjanjian kerja sama jika produk diproduksi oleh pihak lain (toll manufacturing)7 Hari
11Produk hewan yang diproduksi di luar negeri:
Profil perusahaan pengimpor
7 Hari
12Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti HACCP/ISO 22OOOIBRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha7 Hari
13Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan)7 Hari
14Surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan7 Hari
15Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar.7 Hari
16Produk hewan yang dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik
Indonesia:
Profil perusahaan
7 Hari
17Alur proses produksi7 Hari
18Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti7 Hari
19HACCP/ISO 22000/BRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha7 Hari
20Sertifikat kompartemen (untuk unit usaha peternakan) atau7 Hari
21Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan)7 Hari
22Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar.7 Hari
23Persyaratan Teknis
Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan teknis untuk:
a. Produk hewan yang diproduksi di dalam negeri:
Berasal dari unit usaha yang memiliki NKV sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
7 Hari
24Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk Hewan yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian7 Hari
25Memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan7 Hari
26Rancangan label pada kemasan produk Hewan yang memuat paling sedikit nomor Registrasi dan7 Hari
27Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan.
Produk hewan yang dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia:
7 Hari
28Berasal dari Negara dan Unit Usaha yang sudah disetujui pemasukannya7 Hari
29Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan dari negara asal yang dibuktikan dengan dokumen:
Sertifikat kesehatan Produk Hewan (Certificate of Health)
Fotokopi sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin)
Fotokopi sertifikat analisis (Certificate of Analysis), dan
Fotokopi sertifikat halal (Certificate of Halal) bagi yang dipersyaratkan.
7 Hari
30Rancangan label pada kemasan Produk Hewan yang memuat paling sedikit nomor Registrasi dan7 Hari
31Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan.
Produk hewan yang dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis negara tujuan.
7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1$837 Hari
2Laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya sebagaimana dimaksud pada angka 3,4 dan 5 terdiri atas:
jumlah produksi atau diimpor per jenis produk
jumlah dan peredaran
informasi penarikan produk dan
hasil uji fisik, biologi dan kimia dari laboratorium terakreditasi
7 Hari
3Mencantumkan nomor registrasi Produk Hewan pada label dan kemasan7 Hari
4Pencantuman nomor Registrasi pada label dan kemasan harus mudah dibaca dan menggunakan bahan yang tidak mudah lepas, tidak mudah luntur, serta tidak mudah rusak7 Hari
5Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Gubernur atau Bupati/walikota melalui Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk Produk Hewan yang berasal dari produksi dalam negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan7 Hari
6Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Produk Hewan yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia secara berkala setiap 6 (enam bulan).7 Hari
7Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Produk Hewan yang dimasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia secara berkala setiap 6 (enam bulan).7 Hari
8Laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya sebagaimana dimaksud pada angka 3,4 dan 5 terdiri atas:7 Hari
9jumlah produksi atau diimpor per jenis produk7 Hari
10jumlah dan peredaran7 Hari
11informasi penarikan produk dan7 Hari
12hasil uji fisik, biologi dan kimia dari laboratorium terakreditasi7 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.