
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202546209
KBLI 202046209
Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya
Kode & Judul KBLI 2025
46209 - Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
46209 - Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya
Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:
• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
• Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:
• Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti sisaan dan sampah pertanian; hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan; tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | - |
| 2 | Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 3 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | - |
| 2 | Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | - |
| 2 | Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 3 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 4 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | - |
| 2 | Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas | - |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Gubernur |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan Umum : Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel | - |
| 2 | Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan: Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota | - |
| 3 | Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi: Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan | - |
| 4 | Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan: surat rekomendasi dari Daerah Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan Form data Umum dan Khusus unit usaha | 14 Hari |
| 5 | Persyaratan teknis meliputi: Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi Prosedur tertulis penerapan hygiene sanitasi Surat pernyataan dan fotokopi ijazah mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Surat pernyataan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi Surat keterangan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang kesejahteraan bagi hewan yang dipersyaratkan | 14 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan | 14 Hari |
| 2 | Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan | 14 Hari |
| 3 | Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan | 14 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | $77 | - |
| 2 | Pendaftaran Sub Distributor atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa: Perjanjian atau Penunjukan dengan/dari agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisir oleh Notaris; Menginput nomor STP yang masih berlaku dari agen, atau agen tunggal yang menunjuk; | - |
| 3 | $79 | - |
| 4 | Dokumen untuk Perubahan Administrasi : dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris); dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi; dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan | - |
| 5 | Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri: | 5 Hari |
| 6 | $7b | 5 Hari |
| 7 | $7d | 5 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Perdagangan; | - |
| 2 | Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang diageni; | - |
| 3 | Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat: Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian; Maksud dan tujuan perjanjian; Status keagenan atau kedistributoran; Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan; Wilayah pemasaran; Hak dan kewajiban masing-masing pihak; Kewenangan; Jangka waktu perjanjian; Cara-cara pengakhiran perjanjian; Cara-cara penyelesaian perselisihan; Hukum yang dipergunakan; Tenggang waktu penyelesaian. | - |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat: | 5 Hari |
| 5 | Kewenangan | 5 Hari |
| 6 | Jangka waktu perjanjian | 5 Hari |
| 7 | Cara-cara pengakhiran perjanjian | 5 Hari |
| 8 | Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perdagangan | 5 Hari |
| 9 | Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang didistribusikan | 5 Hari |
| 10 | Perjanjian yang dibuat antara Prinsipal dan Distributor/Agen paling sedikit memuat: | 5 Hari |
| 11 | . Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian | 5 Hari |
| 12 | Maksud dan tujuan perjanjian | 5 Hari |
| 13 | Status keagenan atau kedistributoran | 5 Hari |
| 14 | Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan | 5 Hari |
| 15 | Merek barang apabila perjanjian disertai dengan hak eksklusif | 5 Hari |
| 16 | Wilayah pemasaran | 5 Hari |
| 17 | Hak dan kewajiban masing-masing pihak | 5 Hari |
| 18 | Cara-cara penyelesaian perselisihan | 5 Hari |
| 19 | Hukum yang dipergunakan | 5 Hari |
| 20 | Tenggang waktu penyelesaian | 5 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan Khusus : Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri melampirkan Nomor kontrol veteriner Persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan hasil laboratorium veteriner yang terakreditasi Rancangan label yang menyertai Produk Hewan yang dikemas Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan Sertifikat halal bagi yang dipersyarat-kan dari otoritas halal yang berwenang | - |
| 2 | Persyaratan Umum : Registrasi dilakukan terhadap Produk Hewan berupa pangan segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan sebagaimana dalam tabel lampiran 4 ketentuan ini | - |
| 3 | $7f | - |
| 4 | Persyaratan Administrasi Produk hewan yang diproduksi di dalam negeri Profil perusahaan | 7 Hari |
| 5 | Alur proses | 7 Hari |
| 6 | Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti HACCP/ISO 22OOOIBRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha | 7 Hari |
| 7 | Sertifikat kompartemen (untuk unit usaha peternakan) | 7 Hari |
| 8 | Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan) | 7 Hari |
| 9 | Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar | 7 Hari |
| 10 | Surat perjanjian kerja sama jika produk diproduksi oleh pihak lain (toll manufacturing) | 7 Hari |
| 11 | Produk hewan yang diproduksi di luar negeri: Profil perusahaan pengimpor | 7 Hari |
| 12 | Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti HACCP/ISO 22OOOIBRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha | 7 Hari |
| 13 | Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan) | 7 Hari |
| 14 | Surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan | 7 Hari |
| 15 | Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar. | 7 Hari |
| 16 | Produk hewan yang dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik Indonesia: Profil perusahaan | 7 Hari |
| 17 | Alur proses produksi | 7 Hari |
| 18 | Sertifikat sistem manajemen keamanan produk hewan seperti | 7 Hari |
| 19 | HACCP/ISO 22000/BRC atau yang sejenis yang dimiliki oleh unit usaha | 7 Hari |
| 20 | Sertifikat kompartemen (untuk unit usaha peternakan) atau | 7 Hari |
| 21 | Dokumen Informasi sistem ketertelusuran produk (jika tidak memiliki harus membuat surat komitmen pemenuhan persyaratan) | 7 Hari |
| 22 | Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar. | 7 Hari |
| 23 | Persyaratan Teknis Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan teknis untuk: a. Produk hewan yang diproduksi di dalam negeri: Berasal dari unit usaha yang memiliki NKV sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 7 Hari |
| 24 | Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk Hewan yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian | 7 Hari |
| 25 | Memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 7 Hari |
| 26 | Rancangan label pada kemasan produk Hewan yang memuat paling sedikit nomor Registrasi dan | 7 Hari |
| 27 | Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan. Produk hewan yang dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia: | 7 Hari |
| 28 | Berasal dari Negara dan Unit Usaha yang sudah disetujui pemasukannya | 7 Hari |
| 29 | Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan dari negara asal yang dibuktikan dengan dokumen: Sertifikat kesehatan Produk Hewan (Certificate of Health) Fotokopi sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin) Fotokopi sertifikat analisis (Certificate of Analysis), dan Fotokopi sertifikat halal (Certificate of Halal) bagi yang dipersyaratkan. | 7 Hari |
| 30 | Rancangan label pada kemasan Produk Hewan yang memuat paling sedikit nomor Registrasi dan | 7 Hari |
| 31 | Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan. Produk hewan yang dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis negara tujuan. | 7 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | $81 | 7 Hari |
| 2 | Laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya sebagaimana dimaksud pada angka 3,4 dan 5 terdiri atas: jumlah produksi atau diimpor per jenis produk jumlah dan peredaran informasi penarikan produk dan hasil uji fisik, biologi dan kimia dari laboratorium terakreditasi | 7 Hari |
| 3 | Mencantumkan nomor registrasi Produk Hewan pada label dan kemasan | 7 Hari |
| 4 | Pencantuman nomor Registrasi pada label dan kemasan harus mudah dibaca dan menggunakan bahan yang tidak mudah lepas, tidak mudah luntur, serta tidak mudah rusak | 7 Hari |
| 5 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Gubernur atau Bupati/walikota melalui Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk Produk Hewan yang berasal dari produksi dalam negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan | 7 Hari |
| 6 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Produk Hewan yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia secara berkala setiap 6 (enam bulan). | 7 Hari |
| 7 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Produk Hewan yang dimasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia secara berkala setiap 6 (enam bulan). | 7 Hari |
| 8 | Laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya sebagaimana dimaksud pada angka 3,4 dan 5 terdiri atas: | 7 Hari |
| 9 | jumlah produksi atau diimpor per jenis produk | 7 Hari |
| 10 | jumlah dan peredaran | 7 Hari |
| 11 | informasi penarikan produk dan | 7 Hari |
| 12 | hasil uji fisik, biologi dan kimia dari laboratorium terakreditasi | 7 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.