Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202543400
KBLI 202043110, 43120, 43211, 43212, 43213, 43214, 43215, 43216, 43221, 43222, 43223, 43224, 43291, 43292, 43293, 43294, 43299, 43301, 43302, 43303, 43304, 43305, 43309, 43901, 43902, 43903, 43904, 43905, 43909, 63122

Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus

Kode & Judul KBLI 2025
43400 - Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus
Kode & Judul KBLI 2020
43110 - Pembongkaran
43120 - Penyiapan Lahan
43211 - Instalasi Listrik
43212 - Instalasi Telekomunikasi
43213 - Instalasi Elektronika
43214 - Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
43215 - Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api
43216 - Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya
43221 - Instalasi Saluran Air (Plambing)
43222 - Instalasi Pemanas Dan Geotermal
43223 - Instalasi Minyak Dan Gas
43224 - Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara
43291 - Instalasi Mekanikal
43292 - Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika
43293 - Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion
43294 - Instalasi Nuklir
43299 - Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL
43301 - Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium
43302 - Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon
43303 - Pengecatan
43304 - Dekorasi Interior
43305 - Dekorasi Eksterior
43309 - Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya
43901 - Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang
43902 - Pemasangan Perancah (Steiger)
43903 - Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering
43904 - Pemasangan Kerangka Baja
43905 - Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator
43909 - Konstruksi Khusus Lainnya YTDL
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Pembongkaran yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Penyiapan Lahan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik:

• Tegangan Rendah/Menengah Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Telekomunikasi

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Elektronika

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Pemanas dan Geotermal

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Minyak dan Gas

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Mekanikal

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Konstruksi Lainnya YTDL Meliputi Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Fasilitas Pertambangan dan Manufaktur seperti Loading and Discharging Stations, Winding Shafis, Chemical Plants, Ironfoundaies, Blast Furnaces dan Coke Ouen ; Pemasangan Instalasi Sistem Pengolahan dan Peralatan Pemurnian Air Laut, Air Payau, Air Tawar Menjadi Air Murni pada Pembangkit Listrik, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Pemasangan Kaca dan Aluminium

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Interior

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Pemasangan Atap/ Roof Covering , dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Kerangka Baja

Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKAMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
2Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku15
3Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
4Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha MikroBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan-
2SKK masih berlaku-
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi-
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Data Usaha Besar belum tersedia.
PB UMKU
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
---
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
---
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.