
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202543211
KBLI 202043211
Pemasangan Jaringan Listrik
Kode & Judul KBLI 2025
43211 - Pemasangan Jaringan Listrik
Kode & Judul KBLI 2020
43211 - Instalasi Listrik
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik:
• Tegangan Rendah/Menengah Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
• Tegangan Rendah/Menengah Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, pengisi daya listrik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
5
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik | 5 |
| 2 | Dokumen sistem manajemen mutu | 5 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan berkala | 5 |
| 2 | Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi. | 5 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
5
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota | Gubernur |
| 2 | Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik | 5 |
| 2 | Dokumen sistem manajemen mutu | 5 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan berkala | 5 |
| 2 | Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi. | 5 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
5
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik | 5 |
| 2 | Dokumen sistem manajemen mutu | 5 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan berkala | 5 |
| 2 | Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi. | 5 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
5
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota | Gubernur |
| 3 | Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik | 5 |
| 2 | Dokumen sistem manajemen mutu | 5 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan berkala | 5 |
| 2 | Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi. | 5 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.