Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202543120
KBLI 202043120

Penyiapan Lahan

Kode & Judul KBLI 2025
43120 - Penyiapan Lahan
Kode & Judul KBLI 2020
43120 - Penyiapan Lahan
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Penyiapan Lahan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi berikutnya. Kelompok ini mencakup - pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; - pembukaan lahan/stabilisasi tanah, seperti penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran, atau peledakan batu; - pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; - pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi, atau keperluan sejenis; - persiapan lokasi untuk pertambangan, seperti pengupasan lapisan tanah penutup serta pengembangan dan persiapan area mineral dan lokasi pertambangan, kecuali lokasi pertambangan minyak dan gas; - penyiapan drainase untuk lokasi konstruksi; - pengeringan lahan pertanian atau kehutanan; - penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran; - kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - pengeboran sumur produksi minyak atau gas, lihat subgolongan 0610, 0620; - pengeboran uji dan pemboran lubang uji untuk operasi pertambangan (selain dari pertambangan minyak dan gas), lihat subgolongan 0990; - dekontaminasi tanah, lihat subgolongan 3900; - pengeboran sumur air, lihat subgolongan 4220;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKAMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
2Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku15
3Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
4Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
2Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku15
3Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
4Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKAMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
2Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku15
3Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
4Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, MenengahBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKAMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)15
2Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku15
3Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan15
2SBU masih berlaku15
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi15
4Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha MikroBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan-
2SKK masih berlaku-
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi-
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Data Usaha Besar belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha MikroBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan-
2SKK masih berlaku-
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi-
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Data Usaha Besar belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha MikroBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan-
2SKK masih berlaku-
3Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi-
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Data Usaha Besar belum tersedia.
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Lingkungan7 Hari
2Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
3Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi7 Hari
4Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi7 Hari
5Maksud dan tujuan lahan reklamasi, rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan7 Hari
6Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp
Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp
Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang memuat:
7 Hari
7Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut7 Hari
8Hasil penyelidikan tanah pada area keruk7 Hari
9Profil/potongan melintang dan volume keruk7 Hari
10Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi7 Hari
11Dokumen Teknis
Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi:
7 Hari
12Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)7 Hari
13Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan7 Hari
14Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan7 Hari
15Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
7 Hari
16Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau7 Hari
17Dokumen Administrasi
Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi:
7 Hari
18Dokumen Lingkungan7 Hari
19Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
20Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi7 Hari
21Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi7 Hari
22Maksud dan tujuan lahan reklamasi, rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan7 Hari
23Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp
Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp
Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang memuat:
7 Hari
24Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut7 Hari
25Hasil penyelidikan tanah pada area keruk7 Hari
26Profil/potongan melintang dan volume keruk7 Hari
27Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi7 Hari
28Dokumen Teknis
Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi:
7 Hari
29Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)7 Hari
30Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan7 Hari
31Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan7 Hari
32Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
7 Hari
33Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau7 Hari
34Dokumen Administrasi
Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi:
7 Hari
35Dokumen Lingkungan7 Hari
36Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
37Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi7 Hari
38Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi7 Hari
39Maksud dan tujuan lahan reklamasi, rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan7 Hari
40Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp
Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp
Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang memuat:
7 Hari
41Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut7 Hari
42Hasil penyelidikan tanah pada area keruk7 Hari
43Profil/potongan melintang dan volume keruk7 Hari
44Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi7 Hari
45Dokumen Teknis
Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi:
7 Hari
46Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)7 Hari
47Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan7 Hari
48Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan7 Hari
49Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
7 Hari
50Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau7 Hari
51Dokumen Administrasi
Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi:
7 Hari
52Proposal rencana kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat :

a. Maksud dan tujuan, rencana volume, daftar peralatan, dan peralatan penunjang lainnya serta metode pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi;

b. Jadwal kegiatan kerja keruk dan reklamasi;

c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi;

d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat
4 Tahun
53Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan lokasi kegiatan reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis.4 Tahun
54Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.4 Tahun
55Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat.4 Tahun
56Untuk kegiatan kerja Reklamasi yang dilakukan oleh pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau pengelola Terminal Khusus (TERSUS), melampirkan surat pernyataan bahwa areal lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok dan tidak digunakan/disewakan kepada pihak lain.4 Tahun
57Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah4 Tahun
58Surat pernyataan bahwa lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi akan dimohonkan hak pengelolaannya oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan4 Tahun
59Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan4 Tahun
60Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup4 Tahun
61Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan untuk kegiatan kerja reklamasi4 Tahun
62Lokasi kegiatan reklamasi yang digambarkan (plotting) pada peta laut dengan dilengkapi koordinat geografis dan peruntukan lahan reklamasi;4 Tahun
63Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk4 Tahun
64Kemiringan (slope) Alur-Pelayaran;4 Tahun
65Alinyemen Alur-Pelayaran;4 Tahun
66Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk;4 Tahun
67Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan untuk kegiatan kerja keruk;4 Tahun
68Pertimbangan dari bupati/walikota setempat terhadap kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan kerja Reklamasi di wilayah perairan terminal yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan atau Terminal Khusus.4 Tahun
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan7 Hari
2Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan7 Hari
3Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat7 Hari
4Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
5Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan7 Hari
6Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi7 Hari
7Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
8Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan7 Hari
9Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan7 Hari
10Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat7 Hari
11Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
12Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan7 Hari
13Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi7 Hari
14Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
15Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan7 Hari
16Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan7 Hari
17Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat7 Hari
18Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
19Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan7 Hari
20Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi7 Hari
21Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
22Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan
Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi
Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan
Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat
Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat
Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan
7 Hari
23Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan
Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi
Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan
Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat
Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat
Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan
7 Hari
24Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan
Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi
Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan
Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat
Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat
Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan
7 Hari
25Memulai kegiatan pekerjaan keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak sertifikat standar pekerjaan keruk dan reklamasi diterbitkan4 Tahun
26Menyerahkan seluas 5 % (lima persen) dari total lahan hasil pekerjaan reklamasi kepada penyelenggara Pelabuhan yang berlokasi di area hasil reklamasi untuk digunakan kegiatan pemerintahan di bidang kepelabuhanan; dan4 Tahun
27Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil pekerjaan reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan pada saat pekerjaan reklamasi selesai dilaksanakan;4 Tahun
28Melaporkan kegiatan pekerjaan pengerukan dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;4 Tahun
29Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang dilakukan;4 Tahun
30Memasang tanda-tanda rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas pada siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi;4 Tahun
31Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;4 Tahun
32Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas izin kegiatan pekerjaan pengerukan dan reklamasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;4 Tahun
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak21 Hari
2Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan21 Hari
3Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang21 Hari
4Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia21 Hari
5Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT)21 Hari
6Persetujuan Lingkungan Hidup19 Hari
7Dokumen Studi Kelayakan (sesuai Permen ESDM 5/2021)19 Hari
8Mempunyai peralatan peledakan dan komponenkomponennya serta peralatan untuk memantau efek-efek ledakan;19 Hari
9Dokumen sumber daya manusia tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;19 Hari
10Dokumen sumber daya manusia Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;19 Hari
11Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau untuk badan usaha baru (belum setahun) cukup melampirkan Surat Keterangan Fiskal yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kemkeu dan NPWP19 Hari
12Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT).19 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
2Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
3Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
4Pelaku usaha melaporkan kejadian insidentil di lingkungan lokasi kegiatan usaha yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan.2 Tahun
5Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap bulan terkait kegiatan usaha yang dilaporkan kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan.2 Tahun
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak21 Hari
2Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan21 Hari
3Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang21 Hari
4Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia21 Hari
5Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT)21 Hari
6Persetujuan Lingkungan Hidup19 Hari
7Dokumen Studi Kelayakan (sesuai Permen ESDM 5/2021)19 Hari
8Mempunyai peralatan peledakan dan komponenkomponennya serta peralatan untuk memantau efek-efek ledakan;19 Hari
9Dokumen sumber daya manusia tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;19 Hari
10Dokumen sumber daya manusia Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;19 Hari
11Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau untuk badan usaha baru (belum setahun) cukup melampirkan Surat Keterangan Fiskal yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kemkeu dan NPWP19 Hari
12Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT).19 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
2Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
3Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
4Pelaku usaha melaporkan kejadian insidentil di lingkungan lokasi kegiatan usaha yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan.2 Tahun
5Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap bulan terkait kegiatan usaha yang dilaporkan kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan.2 Tahun
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak21 Hari
2Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak21 Hari
3Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris21 Hari
4Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir21 Hari
5Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT)21 Hari
6Bukti bayar PNBP-
7Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak.-
8Memiliki surat kelayakan lingkungan hidup atau izin lainnya di bidang lingkungan hidup; dan-
9Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak;-
10Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris;-
11Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;-
12Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);19 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
2Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
3Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
4Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.-
5Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan2 Tahun
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Lingkungan7 Hari
2Dokumen Teknis
Laporan progres terakhir kegiatan reklamasi dan alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Jadwal pelaksanaan pekerjaan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
3Dokumen Administrasi
Persetujuan pekerjaan reklamasi sebelumnya
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
7 Hari
4Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Kerja Reklamasi1 Tahun
5Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.1 Tahun
6Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat.1 Tahun
7Alasan/justifikasi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat.1 Tahun
8Kontrak kerja sama antara pemiliki kegiatan dengan pelaksana kegiatan.1 Tahun
9Laporan progress terakhir kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat1 Tahun
10Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup1 Tahun
11Persetujuan Kegiatan Kerja Reklamasi Sebelumnya.1 Tahun
12Bukti kepemilikan kapal (grosse akta)-
13Pemenuhan standar pelayanan minimal Angkutan Penyeberangan-
14Kesesuaian lintas yang dilayani-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1$987 Hari
2Melaporkan kegiatan pekerjaan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;1 Tahun
3Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pekerjaan reklamasi yang dilakukan;1 Tahun
4Memasang tanda-tanda rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas pada siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan pekerjaan reklamasi;1 Tahun
5Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;1 Tahun
6Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas izin kegiatan pekerjaan reklamasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;1 Tahun
7Memulai kegiatan pekerjaan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak sertifikat standar pekerjaan reklamasi diterbitkan1 Tahun
8Memulai kegiatan kerja reklamasi sejak izin kegiatan kerja reklamasi diterbitkan7 Hari
9Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah7 Hari
10Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
11Melaporkan kegiatan kerja reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
12Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan7 Hari
13Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi7 Hari
14Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
15Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan7 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Lingkungan7 Hari
2Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
3Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan7 Hari
4Rencana jadwal pekerjaan pengerukan7 Hari
5Rencana volume keruk, metode dan peralatan pengerukan yang digunakan7 Hari
6Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Proposal rencana pekerjaan pengerukan, yang memuat:
7 Hari
7Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut7 Hari
8Hasil penyelidikan tanah pada area keruk7 Hari
9Profil/potongan melintang dan volume keruk7 Hari
10Peta kedalaman awal (predredge sounding)7 Hari
11Dokumen Teknis
Desain rencana pekerjaan pengerukan, yang meliputi:
7 Hari
12Perizinan Berusaha Pertambangan untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka penambangan
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
7 Hari
13Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau7 Hari
14Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau7 Hari
15Dokumen Administrasi
Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi:
7 Hari
16Dokumen Lingkungan7 Hari
17Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
18Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan7 Hari
19Rencana jadwal pekerjaan pengerukan7 Hari
20Rencana volume keruk, metode dan peralatan pengerukan yang digunakan7 Hari
21Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Proposal rencana pekerjaan pengerukan, yang memuat:
7 Hari
22Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut7 Hari
23Hasil penyelidikan tanah pada area keruk7 Hari
24Profil/potongan melintang dan volume keruk7 Hari
25Peta kedalaman awal (predredge sounding)7 Hari
26Dokumen Teknis
Desain rencana pekerjaan pengerukan, yang meliputi:
7 Hari
27Perizinan Berusaha Pertambangan untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka penambangan
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
7 Hari
28Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau7 Hari
29Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau7 Hari
30Dokumen Administrasi
Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi:
7 Hari
31Dokumen Lingkungan7 Hari
32Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
33Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan7 Hari
34Rencana jadwal pekerjaan pengerukan7 Hari
35Rencana volume keruk, metode dan peralatan pengerukan yang digunakan7 Hari
36Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Proposal rencana pekerjaan pengerukan, yang memuat:
7 Hari
37Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut7 Hari
38Hasil penyelidikan tanah pada area keruk7 Hari
39Profil/potongan melintang dan volume keruk7 Hari
40Peta kedalaman awal (predredge sounding)7 Hari
41Dokumen Teknis
Desain rencana pekerjaan pengerukan, yang meliputi:
7 Hari
42Perizinan Berusaha Pertambangan untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka penambangan
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
7 Hari
43Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau7 Hari
44Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau7 Hari
45Dokumen Administrasi
Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi:
7 Hari
46Proposal rencana kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat :

a. Rencana volume hasil keruk, peralatan yang digunakan dan metode pelaksanaan pekerjaan pengerukan;

b. Rencana jadwal pekerjaan pengerukan;

c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan;

d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan pengerukan.
4 Tahun
47Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan Lokasi Pembuangan Material Hasil Pengerukan (Dumping Area) yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis4 Tahun
48Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat.4 Tahun
49Persetujuan usaha pertambangan dari instansi yang berwenang untuk kegiatan kerja keruk dalam rangka penambangan4 Tahun
50Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup4 Tahun
51Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan4 Tahun
52Hasil pengamatan arus untuk Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut;4 Tahun
53Kemiringan (slope) Alur-Pelayaran;4 Tahun
54Alinyemen Alur-Pelayaran;4 Tahun
55Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk;4 Tahun
56Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;4 Tahun
57Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;4 Tahun
58Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan kerja keruk.4 Tahun
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memulai kegiatan kerja keruk 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan7 Hari
2Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat dan7 Hari
3Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan7 Hari
4Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk7 Hari
5Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
6Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan7 Hari
7Memulai kegiatan kerja keruk 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan7 Hari
8Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat dan7 Hari
9Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan7 Hari
10Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk7 Hari
11Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
12Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan7 Hari
13Memulai kegiatan kerja keruk 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan7 Hari
14Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat dan7 Hari
15Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan7 Hari
16Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk7 Hari
17Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
18Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan7 Hari
19Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan
Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk
Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan
Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat dan
Memulai kegiatan kerja keruk 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan
7 Hari
20Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan
Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk
Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan
Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat dan
Memulai kegiatan kerja keruk 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan
7 Hari
21Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan
Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk
Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan
Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat dan
Memulai kegiatan kerja keruk 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan
7 Hari
22Memulai kegiatan pekerjaan pengerukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak sertifikat standar pekerjaan pengerukan diterbitkan.4 Tahun
23Melaporkan kegiatan pekerjaan pengerukan setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;4 Tahun
24Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pekerjaan pengerukan yang dilakukan;4 Tahun
25Memasang tanda-tanda rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas pada siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan pekerjaan pengerukan;4 Tahun
26Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;4 Tahun
27Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas izin kegiatan pekerjaan pengerukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;4 Tahun
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen Lingkungan7 Hari
2Dokumen Teknis
Laporan progres terakhir kegiatan pengerukan dan reklamasi serta alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
3Dokumen Administrasi
Persetujuan pekerjaan pengerukan dan reklamasi sebelumnya
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
7 Hari
4Dokumen Lingkungan7 Hari
5Dokumen Teknis
Laporan progres terakhir kegiatan pengerukan dan reklamasi serta alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
6Dokumen Administrasi
Persetujuan pekerjaan pengerukan dan reklamasi sebelumnya
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
7 Hari
7Dokumen Lingkungan7 Hari
8Dokumen Teknis
Laporan progres terakhir kegiatan pengerukan dan reklamasi serta alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
9Dokumen Administrasi
Persetujuan pekerjaan pengerukan dan reklamasi sebelumnya
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
7 Hari
10Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Kerja keruk dan Reklamasi1 Tahun
11Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.1 Tahun
12Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat.1 Tahun
13Alasan/justifikasi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat.1 Tahun
14Laporan progress terakhir kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat1 Tahun
15Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup1 Tahun
16Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi Sebelumnya.1 Tahun
17Kontrak kerja sama antara pemiliki kegiatan dengan pelaksana kegiatan.1 Tahun
18Bukti kepemilikan kapal (grosse akta)-
19Pemenuhan standar pelayanan minimal Angkutan Penyeberangan-
20Kesesuaian lintas yang dilayani-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1$9a7 Hari
2$9c7 Hari
3$9e7 Hari
4Memulai kegiatan pekerjaan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak sertifikat standar pekerjaan reklamasi diterbitkan1 Tahun
5Melaporkan kegiatan pekerjaan pengerukan dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;1 Tahun
6Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang dilakukan;1 Tahun
7Memasang tanda-tanda rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas pada siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi;1 Tahun
8Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;1 Tahun
9Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas izin kegiatan pekerjaan pengerukan dan reklamasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;1 Tahun
10Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga ) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan7 Hari
11Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan7 Hari
12Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat7 Hari
13Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
14Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan7 Hari
15Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi7 Hari
16Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
17Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga ) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan7 Hari
18Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan7 Hari
19Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat7 Hari
20Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
21Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan7 Hari
22Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi7 Hari
23Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
24Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga ) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan7 Hari
25Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan7 Hari
26Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat7 Hari
27Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
28Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan7 Hari
29Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi7 Hari
30Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dampak Sosial terhadap pekerjaan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
2Aspek Ekonomi pembiayaan reklamasi7 Hari
3Rencana jadwal pekerjaan reklamasi7 Hari
4Rencana volume material, metode dan daftar peralatan untuk reklamasi7 Hari
5Maksud dan tujuan reklamasi7 Hari
6Dokumen Teknis
Peta kedalaman awal (predredge sounding) area yang akan di reklamasi
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp
Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp
Proposal rencana pekerjaan reklamasi, yang memuat:
7 Hari
7Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)7 Hari
8Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan7 Hari
9Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan7 Hari
10Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
7 Hari
11Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau7 Hari
12Dokumen Administrasi
Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi:
7 Hari
13Dampak Sosial terhadap pekerjaan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
14Aspek Ekonomi pembiayaan reklamasi7 Hari
15Rencana volume material, metode dan daftar peralatan untuk reklamasi7 Hari
16Maksud dan tujuan reklamasi7 Hari
17Dokumen Teknis
Peta kedalaman awal (predredge sounding) area yang akan di reklamasi
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp
Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp
Proposal rencana pekerjaan reklamasi, yang memuat:
7 Hari
18Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)7 Hari
19Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan7 Hari
20Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan7 Hari
21Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
7 Hari
22Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau7 Hari
23Dokumen Administrasi
Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi:
7 Hari
24Dampak Sosial terhadap pekerjaan reklamasi
Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
7 Hari
25Aspek Ekonomi pembiayaan reklamasi7 Hari
26Rencana jadwal pekerjaan reklamasi7 Hari
27Rencana volume material, metode dan daftar peralatan untuk reklamasi7 Hari
28Dokumen Teknis
Peta kedalaman awal (predredge sounding) area yang akan di reklamasi
Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp
Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp
Proposal rencana pekerjaan reklamasi, yang memuat:
7 Hari
29Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)7 Hari
30Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan7 Hari
31Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan7 Hari
32Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau
Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
7 Hari
33Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau7 Hari
34Dokumen Administrasi
Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi:
7 Hari
35Maksud dan tujuan reklamasi7 Hari
36Rencana jadwal pekerjaan reklamasi7 Hari
37Proposal rencana kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat :
a. Maksud dan tujuan, rencana peruntukan lahan yang direklamasi, daftar peralatan yang digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan Reklamasi, dan sumber material.

b. Jadwal kegiatan kerja Reklamasi.

c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja Reklamasi.

d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan kerja Reklamasi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat
-
38Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja Reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis-
39Pertimbangan dari bupati/walikota setempat terhadap kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan kerja Reklamasi di wilayah perairan terminal yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan atau Terminal Khusus-
40Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.-
41Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat.-
42Untuk kegiatan kerja Reklamasi yang dilakukan oleh pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau pengelola Terminal Khusus (TERSUS), melampirkan surat pernyataan bahwa areal lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok dan tidak digunakan/disewakan kepada pihak lain.-
43Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah.-
44Surat pernyataan bahwa lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi akan dimohonkan hak pengelolaannya oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
45Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan.-
46Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;-
47Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi;-
48Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan kerja reklamasi.4 Tahun
49Proposal rencana kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat :
1. Maksud dan tujuan, rencana peruntukan lahan yang direklamasi, daftar peralatan yang digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan Reklamasi, dan sumber material;
2. Jadwal kegiatan kerja Reklamasi;
3. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja Reklamasi; dan
4. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan kerja Reklamasi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat;
4 Tahun
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memulai kegiatan kerja reklamasi 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja reklamasi diterbitkan7 Hari
2Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah7 Hari
3Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
4Melaporkan kegiatan kerja reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
5Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan7 Hari
6Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi7 Hari
7Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
8Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan7 Hari
9Memulai kegiatan kerja reklamasi 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja reklamasi diterbitkan7 Hari
10Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah7 Hari
11Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
12Melaporkan kegiatan kerja reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
13Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan7 Hari
14Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi7 Hari
15Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
16Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan7 Hari
17Memulai kegiatan kerja reklamasi 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja reklamasi diterbitkan7 Hari
18Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah7 Hari
19Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
20Melaporkan kegiatan kerja reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat7 Hari
21Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan7 Hari
22Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi7 Hari
23Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan7 Hari
24Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan7 Hari
25$a07 Hari
26$a27 Hari
27$a47 Hari
28Memulai kegiatan pekerjaan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak sertifikat standar pekerjaan reklamasi diterbitkan.-
29Melaporkan kegiatan pekerjaan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;-
30Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pekerjaan reklamasi yang dilakukan;-
31Memasang tanda-tanda rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas pada siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan pekerjaan reklamasi;-
32Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;-
33Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas izin kegiatan pekerjaan reklamasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;-
34Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil pekerjaan reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan pada saat pekerjaan reklamasi selesai dilaksanakan; g. menyerahkan seluas 5 % (lima persen) dari total lahan hasil pekerjaan reklamasi kepada penyelenggara Pelabuhan yang berlokasi di area hasil reklamasi untuk digunakan kegiatan pemerintahan di bidang kepelabuhanan; dan-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.