
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202543120
KBLI 202043120
Penyiapan Lahan
Kode & Judul KBLI 2025
43120 - Penyiapan Lahan
Kode & Judul KBLI 2020
43120 - Penyiapan Lahan
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Penyiapan Lahan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi berikutnya. Kelompok ini mencakup - pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; - pembukaan lahan/stabilisasi tanah, seperti penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran, atau peledakan batu; - pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; - pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi, atau keperluan sejenis; - persiapan lokasi untuk pertambangan, seperti pengupasan lapisan tanah penutup serta pengembangan dan persiapan area mineral dan lokasi pertambangan, kecuali lokasi pertambangan minyak dan gas; - penyiapan drainase untuk lokasi konstruksi; - pengeringan lahan pertanian atau kehutanan; - penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran; - kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - pengeboran sumur produksi minyak atau gas, lihat subgolongan 0610, 0620; - pengeboran uji dan pemboran lubang uji untuk operasi pertambangan (selain dari pertambangan minyak dan gas), lihat subgolongan 0990; - dekontaminasi tanah, lihat subgolongan 3900; - pengeboran sumur air, lihat subgolongan 4220;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
| 2 | Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku | 15 |
| 3 | Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
| 4 | Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
| 2 | Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku | 15 |
| 3 | Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
| 4 | Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
| 2 | Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku | 15 |
| 3 | Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
| 4 | Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) | 15 |
| 2 | Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku | 15 |
| 3 | Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | 15 |
| 2 | SBU masih berlaku | 15 |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | 15 |
| 4 | Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | - |
| 2 | SKK masih berlaku | - |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | - |
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Data Usaha Besar belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | - |
| 2 | SKK masih berlaku | - |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | - |
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Data Usaha Besar belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan | - |
| 2 | SKK masih berlaku | - |
| 3 | Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi | - |
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Data Usaha Besar belum tersedia.
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 2 | Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 3 | Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi | 7 Hari |
| 4 | Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi | 7 Hari |
| 5 | Maksud dan tujuan lahan reklamasi, rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan | 7 Hari |
| 6 | Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang memuat: | 7 Hari |
| 7 | Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut | 7 Hari |
| 8 | Hasil penyelidikan tanah pada area keruk | 7 Hari |
| 9 | Profil/potongan melintang dan volume keruk | 7 Hari |
| 10 | Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi | 7 Hari |
| 11 | Dokumen Teknis Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi: | 7 Hari |
| 12 | Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) | 7 Hari |
| 13 | Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan | 7 Hari |
| 14 | Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan | 7 Hari |
| 15 | Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan: | 7 Hari |
| 16 | Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau | 7 Hari |
| 17 | Dokumen Administrasi Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi: | 7 Hari |
| 18 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 19 | Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 20 | Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi | 7 Hari |
| 21 | Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi | 7 Hari |
| 22 | Maksud dan tujuan lahan reklamasi, rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan | 7 Hari |
| 23 | Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang memuat: | 7 Hari |
| 24 | Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut | 7 Hari |
| 25 | Hasil penyelidikan tanah pada area keruk | 7 Hari |
| 26 | Profil/potongan melintang dan volume keruk | 7 Hari |
| 27 | Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi | 7 Hari |
| 28 | Dokumen Teknis Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi: | 7 Hari |
| 29 | Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) | 7 Hari |
| 30 | Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan | 7 Hari |
| 31 | Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan | 7 Hari |
| 32 | Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan: | 7 Hari |
| 33 | Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau | 7 Hari |
| 34 | Dokumen Administrasi Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi: | 7 Hari |
| 35 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 36 | Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 37 | Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi | 7 Hari |
| 38 | Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi | 7 Hari |
| 39 | Maksud dan tujuan lahan reklamasi, rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan | 7 Hari |
| 40 | Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang memuat: | 7 Hari |
| 41 | Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut | 7 Hari |
| 42 | Hasil penyelidikan tanah pada area keruk | 7 Hari |
| 43 | Profil/potongan melintang dan volume keruk | 7 Hari |
| 44 | Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi | 7 Hari |
| 45 | Dokumen Teknis Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi: | 7 Hari |
| 46 | Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) | 7 Hari |
| 47 | Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan | 7 Hari |
| 48 | Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan | 7 Hari |
| 49 | Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan: | 7 Hari |
| 50 | Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau | 7 Hari |
| 51 | Dokumen Administrasi Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi: | 7 Hari |
| 52 | Proposal rencana kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat : a. Maksud dan tujuan, rencana volume, daftar peralatan, dan peralatan penunjang lainnya serta metode pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi; b. Jadwal kegiatan kerja keruk dan reklamasi; c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi; d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat | 4 Tahun |
| 53 | Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan lokasi kegiatan reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis. | 4 Tahun |
| 54 | Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. | 4 Tahun |
| 55 | Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat. | 4 Tahun |
| 56 | Untuk kegiatan kerja Reklamasi yang dilakukan oleh pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau pengelola Terminal Khusus (TERSUS), melampirkan surat pernyataan bahwa areal lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok dan tidak digunakan/disewakan kepada pihak lain. | 4 Tahun |
| 57 | Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah | 4 Tahun |
| 58 | Surat pernyataan bahwa lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi akan dimohonkan hak pengelolaannya oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 4 Tahun |
| 59 | Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan | 4 Tahun |
| 60 | Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup | 4 Tahun |
| 61 | Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan untuk kegiatan kerja reklamasi | 4 Tahun |
| 62 | Lokasi kegiatan reklamasi yang digambarkan (plotting) pada peta laut dengan dilengkapi koordinat geografis dan peruntukan lahan reklamasi; | 4 Tahun |
| 63 | Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk | 4 Tahun |
| 64 | Kemiringan (slope) Alur-Pelayaran; | 4 Tahun |
| 65 | Alinyemen Alur-Pelayaran; | 4 Tahun |
| 66 | Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk; | 4 Tahun |
| 67 | Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan untuk kegiatan kerja keruk; | 4 Tahun |
| 68 | Pertimbangan dari bupati/walikota setempat terhadap kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan kerja Reklamasi di wilayah perairan terminal yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan atau Terminal Khusus. | 4 Tahun |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan | 7 Hari |
| 2 | Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan | 7 Hari |
| 3 | Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat | 7 Hari |
| 4 | Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 5 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan | 7 Hari |
| 6 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi | 7 Hari |
| 7 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| 8 | Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan | 7 Hari |
| 9 | Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan | 7 Hari |
| 10 | Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat | 7 Hari |
| 11 | Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 12 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan | 7 Hari |
| 13 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi | 7 Hari |
| 14 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| 15 | Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan | 7 Hari |
| 16 | Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan | 7 Hari |
| 17 | Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat | 7 Hari |
| 18 | Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 19 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan | 7 Hari |
| 20 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi | 7 Hari |
| 21 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| 22 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan | 7 Hari |
| 23 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan | 7 Hari |
| 24 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan | 7 Hari |
| 25 | Memulai kegiatan pekerjaan keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak sertifikat standar pekerjaan keruk dan reklamasi diterbitkan | 4 Tahun |
| 26 | Menyerahkan seluas 5 % (lima persen) dari total lahan hasil pekerjaan reklamasi kepada penyelenggara Pelabuhan yang berlokasi di area hasil reklamasi untuk digunakan kegiatan pemerintahan di bidang kepelabuhanan; dan | 4 Tahun |
| 27 | Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil pekerjaan reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan pada saat pekerjaan reklamasi selesai dilaksanakan; | 4 Tahun |
| 28 | Melaporkan kegiatan pekerjaan pengerukan dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat; | 4 Tahun |
| 29 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang dilakukan; | 4 Tahun |
| 30 | Memasang tanda-tanda rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas pada siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi; | 4 Tahun |
| 31 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan; | 4 Tahun |
| 32 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas izin kegiatan pekerjaan pengerukan dan reklamasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; | 4 Tahun |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak | 21 Hari |
| 2 | Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan | 21 Hari |
| 3 | Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang | 21 Hari |
| 4 | Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | 21 Hari |
| 5 | Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT) | 21 Hari |
| 6 | Persetujuan Lingkungan Hidup | 19 Hari |
| 7 | Dokumen Studi Kelayakan (sesuai Permen ESDM 5/2021) | 19 Hari |
| 8 | Mempunyai peralatan peledakan dan komponenkomponennya serta peralatan untuk memantau efek-efek ledakan; | 19 Hari |
| 9 | Dokumen sumber daya manusia tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; | 19 Hari |
| 10 | Dokumen sumber daya manusia Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; | 19 Hari |
| 11 | Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau untuk badan usaha baru (belum setahun) cukup melampirkan Surat Keterangan Fiskal yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kemkeu dan NPWP | 19 Hari |
| 12 | Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT). | 19 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 2 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 3 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Pelaku usaha melaporkan kejadian insidentil di lingkungan lokasi kegiatan usaha yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan. | 2 Tahun |
| 5 | Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap bulan terkait kegiatan usaha yang dilaporkan kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan. | 2 Tahun |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak | 21 Hari |
| 2 | Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan | 21 Hari |
| 3 | Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang | 21 Hari |
| 4 | Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | 21 Hari |
| 5 | Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT) | 21 Hari |
| 6 | Persetujuan Lingkungan Hidup | 19 Hari |
| 7 | Dokumen Studi Kelayakan (sesuai Permen ESDM 5/2021) | 19 Hari |
| 8 | Mempunyai peralatan peledakan dan komponenkomponennya serta peralatan untuk memantau efek-efek ledakan; | 19 Hari |
| 9 | Dokumen sumber daya manusia tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; | 19 Hari |
| 10 | Dokumen sumber daya manusia Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; | 19 Hari |
| 11 | Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau untuk badan usaha baru (belum setahun) cukup melampirkan Surat Keterangan Fiskal yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kemkeu dan NPWP | 19 Hari |
| 12 | Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT). | 19 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 2 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 3 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Pelaku usaha melaporkan kejadian insidentil di lingkungan lokasi kegiatan usaha yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan. | 2 Tahun |
| 5 | Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap bulan terkait kegiatan usaha yang dilaporkan kepada Menhan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan. | 2 Tahun |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak | 21 Hari |
| 2 | Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak | 21 Hari |
| 3 | Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris | 21 Hari |
| 4 | Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir | 21 Hari |
| 5 | Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT) | 21 Hari |
| 6 | Bukti bayar PNBP | - |
| 7 | Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak. | - |
| 8 | Memiliki surat kelayakan lingkungan hidup atau izin lainnya di bidang lingkungan hidup; dan | - |
| 9 | Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak; | - |
| 10 | Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris; | - |
| 11 | Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir; | - |
| 12 | Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT); | 19 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 2 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 3 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan. | - |
| 5 | Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan | 2 Tahun |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 2 | Dokumen Teknis Laporan progres terakhir kegiatan reklamasi dan alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Jadwal pelaksanaan pekerjaan reklamasi Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 3 | Dokumen Administrasi Persetujuan pekerjaan reklamasi sebelumnya Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan | 7 Hari |
| 4 | Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Kerja Reklamasi | 1 Tahun |
| 5 | Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. | 1 Tahun |
| 6 | Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat. | 1 Tahun |
| 7 | Alasan/justifikasi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat. | 1 Tahun |
| 8 | Kontrak kerja sama antara pemiliki kegiatan dengan pelaksana kegiatan. | 1 Tahun |
| 9 | Laporan progress terakhir kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat | 1 Tahun |
| 10 | Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup | 1 Tahun |
| 11 | Persetujuan Kegiatan Kerja Reklamasi Sebelumnya. | 1 Tahun |
| 12 | Bukti kepemilikan kapal (grosse akta) | - |
| 13 | Pemenuhan standar pelayanan minimal Angkutan Penyeberangan | - |
| 14 | Kesesuaian lintas yang dilayani | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | $98 | 7 Hari |
| 2 | Melaporkan kegiatan pekerjaan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat; | 1 Tahun |
| 3 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pekerjaan reklamasi yang dilakukan; | 1 Tahun |
| 4 | Memasang tanda-tanda rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas pada siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan pekerjaan reklamasi; | 1 Tahun |
| 5 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan; | 1 Tahun |
| 6 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas izin kegiatan pekerjaan reklamasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; | 1 Tahun |
| 7 | Memulai kegiatan pekerjaan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak sertifikat standar pekerjaan reklamasi diterbitkan | 1 Tahun |
| 8 | Memulai kegiatan kerja reklamasi sejak izin kegiatan kerja reklamasi diterbitkan | 7 Hari |
| 9 | Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah | 7 Hari |
| 10 | Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 11 | Melaporkan kegiatan kerja reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 12 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan | 7 Hari |
| 13 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi | 7 Hari |
| 14 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| 15 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 7 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 2 | Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 3 | Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan | 7 Hari |
| 4 | Rencana jadwal pekerjaan pengerukan | 7 Hari |
| 5 | Rencana volume keruk, metode dan peralatan pengerukan yang digunakan | 7 Hari |
| 6 | Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Proposal rencana pekerjaan pengerukan, yang memuat: | 7 Hari |
| 7 | Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut | 7 Hari |
| 8 | Hasil penyelidikan tanah pada area keruk | 7 Hari |
| 9 | Profil/potongan melintang dan volume keruk | 7 Hari |
| 10 | Peta kedalaman awal (predredge sounding) | 7 Hari |
| 11 | Dokumen Teknis Desain rencana pekerjaan pengerukan, yang meliputi: | 7 Hari |
| 12 | Perizinan Berusaha Pertambangan untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka penambangan Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan | 7 Hari |
| 13 | Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau | 7 Hari |
| 14 | Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau | 7 Hari |
| 15 | Dokumen Administrasi Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi: | 7 Hari |
| 16 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 17 | Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 18 | Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan | 7 Hari |
| 19 | Rencana jadwal pekerjaan pengerukan | 7 Hari |
| 20 | Rencana volume keruk, metode dan peralatan pengerukan yang digunakan | 7 Hari |
| 21 | Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Proposal rencana pekerjaan pengerukan, yang memuat: | 7 Hari |
| 22 | Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut | 7 Hari |
| 23 | Hasil penyelidikan tanah pada area keruk | 7 Hari |
| 24 | Profil/potongan melintang dan volume keruk | 7 Hari |
| 25 | Peta kedalaman awal (predredge sounding) | 7 Hari |
| 26 | Dokumen Teknis Desain rencana pekerjaan pengerukan, yang meliputi: | 7 Hari |
| 27 | Perizinan Berusaha Pertambangan untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka penambangan Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan | 7 Hari |
| 28 | Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau | 7 Hari |
| 29 | Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau | 7 Hari |
| 30 | Dokumen Administrasi Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi: | 7 Hari |
| 31 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 32 | Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 33 | Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan | 7 Hari |
| 34 | Rencana jadwal pekerjaan pengerukan | 7 Hari |
| 35 | Rencana volume keruk, metode dan peralatan pengerukan yang digunakan | 7 Hari |
| 36 | Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Proposal rencana pekerjaan pengerukan, yang memuat: | 7 Hari |
| 37 | Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut | 7 Hari |
| 38 | Hasil penyelidikan tanah pada area keruk | 7 Hari |
| 39 | Profil/potongan melintang dan volume keruk | 7 Hari |
| 40 | Peta kedalaman awal (predredge sounding) | 7 Hari |
| 41 | Dokumen Teknis Desain rencana pekerjaan pengerukan, yang meliputi: | 7 Hari |
| 42 | Perizinan Berusaha Pertambangan untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka penambangan Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan | 7 Hari |
| 43 | Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau | 7 Hari |
| 44 | Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau | 7 Hari |
| 45 | Dokumen Administrasi Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi: | 7 Hari |
| 46 | Proposal rencana kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat : a. Rencana volume hasil keruk, peralatan yang digunakan dan metode pelaksanaan pekerjaan pengerukan; b. Rencana jadwal pekerjaan pengerukan; c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan; d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan pengerukan. | 4 Tahun |
| 47 | Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan Lokasi Pembuangan Material Hasil Pengerukan (Dumping Area) yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis | 4 Tahun |
| 48 | Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat. | 4 Tahun |
| 49 | Persetujuan usaha pertambangan dari instansi yang berwenang untuk kegiatan kerja keruk dalam rangka penambangan | 4 Tahun |
| 50 | Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup | 4 Tahun |
| 51 | Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan | 4 Tahun |
| 52 | Hasil pengamatan arus untuk Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut; | 4 Tahun |
| 53 | Kemiringan (slope) Alur-Pelayaran; | 4 Tahun |
| 54 | Alinyemen Alur-Pelayaran; | 4 Tahun |
| 55 | Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk; | 4 Tahun |
| 56 | Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan; | 4 Tahun |
| 57 | Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah; | 4 Tahun |
| 58 | Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan kerja keruk. | 4 Tahun |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memulai kegiatan kerja keruk 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan | 7 Hari |
| 2 | Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat dan | 7 Hari |
| 3 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan | 7 Hari |
| 4 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk | 7 Hari |
| 5 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| 6 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 7 Hari |
| 7 | Memulai kegiatan kerja keruk 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan | 7 Hari |
| 8 | Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat dan | 7 Hari |
| 9 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan | 7 Hari |
| 10 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk | 7 Hari |
| 11 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| 12 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 7 Hari |
| 13 | Memulai kegiatan kerja keruk 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan | 7 Hari |
| 14 | Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat dan | 7 Hari |
| 15 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan | 7 Hari |
| 16 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk | 7 Hari |
| 17 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| 18 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 7 Hari |
| 19 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat dan Memulai kegiatan kerja keruk 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan | 7 Hari |
| 20 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat dan Memulai kegiatan kerja keruk 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan | 7 Hari |
| 21 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat dan Memulai kegiatan kerja keruk 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan | 7 Hari |
| 22 | Memulai kegiatan pekerjaan pengerukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak sertifikat standar pekerjaan pengerukan diterbitkan. | 4 Tahun |
| 23 | Melaporkan kegiatan pekerjaan pengerukan setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat; | 4 Tahun |
| 24 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pekerjaan pengerukan yang dilakukan; | 4 Tahun |
| 25 | Memasang tanda-tanda rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas pada siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan pekerjaan pengerukan; | 4 Tahun |
| 26 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan; | 4 Tahun |
| 27 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas izin kegiatan pekerjaan pengerukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; | 4 Tahun |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 2 | Dokumen Teknis Laporan progres terakhir kegiatan pengerukan dan reklamasi serta alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 3 | Dokumen Administrasi Persetujuan pekerjaan pengerukan dan reklamasi sebelumnya Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan | 7 Hari |
| 4 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 5 | Dokumen Teknis Laporan progres terakhir kegiatan pengerukan dan reklamasi serta alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 6 | Dokumen Administrasi Persetujuan pekerjaan pengerukan dan reklamasi sebelumnya Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan | 7 Hari |
| 7 | Dokumen Lingkungan | 7 Hari |
| 8 | Dokumen Teknis Laporan progres terakhir kegiatan pengerukan dan reklamasi serta alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 9 | Dokumen Administrasi Persetujuan pekerjaan pengerukan dan reklamasi sebelumnya Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan | 7 Hari |
| 10 | Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Kerja keruk dan Reklamasi | 1 Tahun |
| 11 | Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. | 1 Tahun |
| 12 | Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat. | 1 Tahun |
| 13 | Alasan/justifikasi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat. | 1 Tahun |
| 14 | Laporan progress terakhir kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat | 1 Tahun |
| 15 | Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup | 1 Tahun |
| 16 | Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi Sebelumnya. | 1 Tahun |
| 17 | Kontrak kerja sama antara pemiliki kegiatan dengan pelaksana kegiatan. | 1 Tahun |
| 18 | Bukti kepemilikan kapal (grosse akta) | - |
| 19 | Pemenuhan standar pelayanan minimal Angkutan Penyeberangan | - |
| 20 | Kesesuaian lintas yang dilayani | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | $9a | 7 Hari |
| 2 | $9c | 7 Hari |
| 3 | $9e | 7 Hari |
| 4 | Memulai kegiatan pekerjaan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak sertifikat standar pekerjaan reklamasi diterbitkan | 1 Tahun |
| 5 | Melaporkan kegiatan pekerjaan pengerukan dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat; | 1 Tahun |
| 6 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang dilakukan; | 1 Tahun |
| 7 | Memasang tanda-tanda rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas pada siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi; | 1 Tahun |
| 8 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan; | 1 Tahun |
| 9 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas izin kegiatan pekerjaan pengerukan dan reklamasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; | 1 Tahun |
| 10 | Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga ) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan | 7 Hari |
| 11 | Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan | 7 Hari |
| 12 | Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat | 7 Hari |
| 13 | Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 14 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan | 7 Hari |
| 15 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi | 7 Hari |
| 16 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| 17 | Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga ) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan | 7 Hari |
| 18 | Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan | 7 Hari |
| 19 | Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat | 7 Hari |
| 20 | Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 21 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan | 7 Hari |
| 22 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi | 7 Hari |
| 23 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| 24 | Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lama 3 (tiga ) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan | 7 Hari |
| 25 | Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan | 7 Hari |
| 26 | Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau syahbandar setempat | 7 Hari |
| 27 | Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 28 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan | 7 Hari |
| 29 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi | 7 Hari |
| 30 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Dampak Sosial terhadap pekerjaan reklamasi Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 2 | Aspek Ekonomi pembiayaan reklamasi | 7 Hari |
| 3 | Rencana jadwal pekerjaan reklamasi | 7 Hari |
| 4 | Rencana volume material, metode dan daftar peralatan untuk reklamasi | 7 Hari |
| 5 | Maksud dan tujuan reklamasi | 7 Hari |
| 6 | Dokumen Teknis Peta kedalaman awal (predredge sounding) area yang akan di reklamasi Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp Proposal rencana pekerjaan reklamasi, yang memuat: | 7 Hari |
| 7 | Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) | 7 Hari |
| 8 | Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan | 7 Hari |
| 9 | Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan | 7 Hari |
| 10 | Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan: | 7 Hari |
| 11 | Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau | 7 Hari |
| 12 | Dokumen Administrasi Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi: | 7 Hari |
| 13 | Dampak Sosial terhadap pekerjaan reklamasi Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 14 | Aspek Ekonomi pembiayaan reklamasi | 7 Hari |
| 15 | Rencana volume material, metode dan daftar peralatan untuk reklamasi | 7 Hari |
| 16 | Maksud dan tujuan reklamasi | 7 Hari |
| 17 | Dokumen Teknis Peta kedalaman awal (predredge sounding) area yang akan di reklamasi Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp Proposal rencana pekerjaan reklamasi, yang memuat: | 7 Hari |
| 18 | Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) | 7 Hari |
| 19 | Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan | 7 Hari |
| 20 | Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan | 7 Hari |
| 21 | Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan: | 7 Hari |
| 22 | Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau | 7 Hari |
| 23 | Dokumen Administrasi Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi: | 7 Hari |
| 24 | Dampak Sosial terhadap pekerjaan reklamasi Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu | 7 Hari |
| 25 | Aspek Ekonomi pembiayaan reklamasi | 7 Hari |
| 26 | Rencana jadwal pekerjaan reklamasi | 7 Hari |
| 27 | Rencana volume material, metode dan daftar peralatan untuk reklamasi | 7 Hari |
| 28 | Dokumen Teknis Peta kedalaman awal (predredge sounding) area yang akan di reklamasi Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp Proposal rencana pekerjaan reklamasi, yang memuat: | 7 Hari |
| 29 | Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) | 7 Hari |
| 30 | Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan | 7 Hari |
| 31 | Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan | 7 Hari |
| 32 | Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan: | 7 Hari |
| 33 | Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau | 7 Hari |
| 34 | Dokumen Administrasi Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi: | 7 Hari |
| 35 | Maksud dan tujuan reklamasi | 7 Hari |
| 36 | Rencana jadwal pekerjaan reklamasi | 7 Hari |
| 37 | Proposal rencana kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat : a. Maksud dan tujuan, rencana peruntukan lahan yang direklamasi, daftar peralatan yang digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan Reklamasi, dan sumber material. b. Jadwal kegiatan kerja Reklamasi. c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja Reklamasi. d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan kerja Reklamasi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat | - |
| 38 | Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja Reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis | - |
| 39 | Pertimbangan dari bupati/walikota setempat terhadap kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan kerja Reklamasi di wilayah perairan terminal yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan atau Terminal Khusus | - |
| 40 | Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. | - |
| 41 | Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat. | - |
| 42 | Untuk kegiatan kerja Reklamasi yang dilakukan oleh pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau pengelola Terminal Khusus (TERSUS), melampirkan surat pernyataan bahwa areal lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok dan tidak digunakan/disewakan kepada pihak lain. | - |
| 43 | Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah. | - |
| 44 | Surat pernyataan bahwa lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi akan dimohonkan hak pengelolaannya oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | - |
| 45 | Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan. | - |
| 46 | Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; | - |
| 47 | Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi; | - |
| 48 | Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan kerja reklamasi. | 4 Tahun |
| 49 | Proposal rencana kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat : 1. Maksud dan tujuan, rencana peruntukan lahan yang direklamasi, daftar peralatan yang digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan Reklamasi, dan sumber material; 2. Jadwal kegiatan kerja Reklamasi; 3. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja Reklamasi; dan 4. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan kerja Reklamasi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat; | 4 Tahun |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memulai kegiatan kerja reklamasi 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja reklamasi diterbitkan | 7 Hari |
| 2 | Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah | 7 Hari |
| 3 | Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 4 | Melaporkan kegiatan kerja reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 5 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan | 7 Hari |
| 6 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi | 7 Hari |
| 7 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| 8 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 7 Hari |
| 9 | Memulai kegiatan kerja reklamasi 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja reklamasi diterbitkan | 7 Hari |
| 10 | Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah | 7 Hari |
| 11 | Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 12 | Melaporkan kegiatan kerja reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 13 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan | 7 Hari |
| 14 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi | 7 Hari |
| 15 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| 16 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 7 Hari |
| 17 | Memulai kegiatan kerja reklamasi 3 (tiga) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja reklamasi diterbitkan | 7 Hari |
| 18 | Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah | 7 Hari |
| 19 | Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 20 | Melaporkan kegiatan kerja reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat | 7 Hari |
| 21 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan | 7 Hari |
| 22 | Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi | 7 Hari |
| 23 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan | 7 Hari |
| 24 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 7 Hari |
| 25 | $a0 | 7 Hari |
| 26 | $a2 | 7 Hari |
| 27 | $a4 | 7 Hari |
| 28 | Memulai kegiatan pekerjaan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak sertifikat standar pekerjaan reklamasi diterbitkan. | - |
| 29 | Melaporkan kegiatan pekerjaan reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat; | - |
| 30 | Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pekerjaan reklamasi yang dilakukan; | - |
| 31 | Memasang tanda-tanda rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas pada siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan pekerjaan reklamasi; | - |
| 32 | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan; | - |
| 33 | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas izin kegiatan pekerjaan reklamasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; | - |
| 34 | Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil pekerjaan reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan pada saat pekerjaan reklamasi selesai dilaksanakan; g. menyerahkan seluas 5 % (lima persen) dari total lahan hasil pekerjaan reklamasi kepada penyelenggara Pelabuhan yang berlokasi di area hasil reklamasi untuk digunakan kegiatan pemerintahan di bidang kepelabuhanan; dan | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.