
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202539001
KBLI 202039000
Aktivitas Penangkapan Karbon
Kode & Judul KBLI 2025
39001 - Aktivitas Penangkapan Karbon
Kode & Judul KBLI 2020
39000 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai sumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer. Kelompok ini mencakup penangkapan emisi karbon dari sektor industri seperti pembangkit listrik dan pabrik manufaktur; penangkapan emisi karbon melalui teknologi prapembakaran, pascapembakaran, pembakaran oxy- fuel; penangkapan emisi karbon langsung dari udara sekitar; pemisahan, pemampatan, penyimpanan sementara karbon sebelum pengangkutan. Kelompok ini tidak mencakup
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman,dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Nasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran | 15 |
| 2 | Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut | 15 |
| 2 | Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Nasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran | 15 |
| 2 | Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut | 15 |
| 2 | Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Nasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran | 15 |
| 2 | Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut | 15 |
| 2 | Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Nasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran | 15 |
| 2 | Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant) | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut | 15 |
| 2 | Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut | 15 |
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi
Jangka Waktu
20
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) | 20 |
| 2 | Keputusan Menteri mengenai Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas | 20 |
| 3 | Salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi Zona Target Injeksi | 20 |
| 4 | Surat keterangan fiskal untuk Badan Usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan | 20 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI serta menyusun analisis manajemen risikonya | 20 |
| 2 | Membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip prinsip kesepakatan (mutually agreed principles), dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja | 20 |
| 3 | Melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI | 20 |
| 4 | Melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai rencana kerja yang telah disetujui | 20 |
| 5 | Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
| 6 | Menyediakan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI | 20 |
| 7 | Melaksanakan kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
| 8 | Menjamin mutu data yang dihasilkan dari Kegiatan Eksplorasi ZTI | 20 |
| 9 | Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
| 10 | Menyampaikan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dalam hal akan melanjutkan ke tahap kegiatan operasi penyimpanan Karbon | 20 |
| 11 | Menyertakan sertifikasi kapasitas penyimpanan Karbon dalam permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI | 20 |
| 12 | Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
| 13 | Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia | 20 |
| 14 | Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup | 20 |
| 15 | Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
| 16 | Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya | 20 |
| 17 | Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya | 20 |
| 18 | Melaksanakan kewajiban pasca operasi Kegiatan Eksplorasi ZTI | 20 |
| 19 | Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis | 20 |
| 20 | Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Operasi Penyimpanan Karbon
Jangka Waktu
20
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pemilik manfaat (beneficial ownership) | 20 |
| 2 | Peta usulan wilayah izin penyimpanan karbon yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional | 20 |
| 3 | Persetujuan rencana pengembangan dan operasi (plan for development and operation) | 20 |
| 4 | Salinan jaminan pelaksanaan operasi penyimpanan karbon | 20 |
| 5 | Surat pernyataan kesediaan membayar komitmen sumur injeksi yang tidak dilaksanakan | 20 |
| 6 | Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang perpajakan. | 20 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon yang paling sedikit meliputi kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan serta menyusun analisis manajemen risikonya | 20 |
| 2 | Melaksanakan Kegiatan Operasi penyimpanan karbon sesuai Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dan rencana kerja yang telah disetujui | 20 |
| 3 | Melaksanakan kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan sesuai standar kaidah keteknikan yang baik | 20 |
| 4 | Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan Rencana Kerja Izin Operasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
| 5 | Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
| 6 | Menyediakan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon | 20 |
| 7 | Menyerahkan data hasil kegiatan Izin Operasi Penyimpanan Karbon yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
| 8 | Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
| 9 | Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah | 20 |
| 10 | Mengutamak-an pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia | 20 |
| 11 | Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup | 20 |
| 12 | Menangani kebocoran pada saat operasi penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
| 13 | Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
| 14 | Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya | 20 |
| 15 | Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya | 20 |
| 16 | Menyediakan jaminan pasca operasi | 20 |
| 17 | Melaksanakan pengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca operasi | 20 |
| 18 | Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis | 20 |
| 19 | Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan | 20 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
