Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202538222
KBLI 202038220

Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif

Kode & Judul KBLI 2025
38222 - Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif
Kode & Judul KBLI 2020
38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pengolahan, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode pengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan, dan pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah10
2Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah10
3Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B310
4Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B310
5Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B310
6Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah10
7Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki10
8Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B310
9Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B310
10Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B310
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah10
2Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah10
3Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B310
4Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B310
5Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B310
6Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah10
7Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki10
8Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B310
9Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B310
10Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B310
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah10
2Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah10
3Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B310
4Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B310
5Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B310
6Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah10
7Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki10
8Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B310
9Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B310
10Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B310
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah10
2Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah10
3Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B310
4Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B310
5Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B310
6Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah10
7Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki10
8Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B310
9Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B310
10Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B310
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup10
2Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan10
3Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan10
4Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B310
5Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki10
6Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan10
7Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara10
8Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B310
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup10
2Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan10
3Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan10
4Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B310
5Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki10
6Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan10
7Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara10
8Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B310
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup10
2Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan10
3Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan10
4Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B310
5Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki10
6Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan10
7Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara10
8Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B310
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup10
2Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan10
3Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan10
4Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B310
5Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki10
6Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan10
7Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara10
8Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B310
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Kelayakan Operasional10
2Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
3Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan10
2Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan10
3Melakukan pengemasan Limbah B310
4Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B310
5Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp10
6000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B310
7Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik10
8Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Kelayakan Operasional10
2Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
3Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan10
2Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan10
3Melakukan pengemasan Limbah B310
4Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B310
5Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp10
6000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B310
7Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik10
8Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Kelayakan Operasional10
2Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
3Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan10
2Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan10
3Melakukan pengemasan Limbah B310
4Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B310
5Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp10
6000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B310
7Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik10
8Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Kelayakan Operasional10
2Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
3Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan10
2Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan10
3Melakukan pengemasan Limbah B310
4Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B310
5Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp10
6000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B310
7Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik10
8Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun10
2Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B310
3Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun10
4Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B310
5Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B310
6Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah10
7Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B310
8Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup10
9Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B310
10Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B310
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun10
2Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B310
3Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun10
4Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B310
5Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B310
6Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah10
7Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B310
8Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup10
9Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B310
10Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B310
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun10
2Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B310
3Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun10
4Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B310
5Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B310
6Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah10
7Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B310
8Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup10
9Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B310
10Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B310
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB310
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun10
2Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B310
3Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun10
4Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B310
5Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B310
6Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah10
7Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B310
8Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup10
9Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B310
10Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B310
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
2Kriteria keberterimaan limbah radioaktif.-
3Laporan hasil pelaksanaan komisioning;-
4Gambar terbangun (as built drawing);-
5Data kompetensi dan kewenangan petugas;

Petugas proteksi radiasi;

Petugas keamanan zat radioaktif; dan

Petugas lainnya
-
6Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;-
7Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;-
8Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;-
9Dokumen sistem manajemen;-
10Dokumen program perawatan; dan-
11Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.-
12Laporan hasil pelaksanaan komisioning90 Hari
13Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi90 Hari
14Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi90 Hari
15Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi90 Hari
16Dokumen program perawatan90 Hari
17Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion90 Hari
18Jaminan finansial untuk pelaksanaan keberlanjutan pengelolaan limbah radioaktif, dekomisioning, dan penanganan limbah radioaktif90 Hari
19Program pengelolaan limbah radioaktif90 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;-
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;-
3Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;-
4Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;-
5Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;-
6Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan-
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.-
8Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
90 Hari
9Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan90 Hari
10Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi90 Hari
11Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan90 Hari
12Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi90 Hari
13Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati90 Hari
14Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif90 Hari
15Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan90 Hari
16Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan90 Hari
17Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif90 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;-
2Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan-
3Laporan pelaksanaan dekomisioning.-
4Laporan pelaksanaan dekomisioning30 Hari
5Laporan pelaksanaan sistem manajemen30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;-
2Dokumen rencana bangunan utilitas operasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
3Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;-
4Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan-
5Dokumen program komisioning.-
6Dokumen teknis fasilitas radiasi90 Hari
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi90 Hari
8Dokumen program keamanan zat radioaktif90 Hari
9Dokumen program komisioning90 Hari
10Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif90 Hari
11Dokumen sistem manajemen90 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;-
2Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;-
3Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;-
4Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;-
5Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan-
6Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.-
7Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
90 Hari
8Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN90 Hari
9Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan90 Hari
10Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen90 Hari
11Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi90 Hari
12Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati90 Hari
13Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen90 Hari
14Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion90 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan-
2Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.-
3Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini90 Hari
4Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning90 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;-
2Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan-
3Melakukan penanganan dilaksanakan setalah izin dekomisioning diterbitkan;-
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;-
5Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan-
6Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.-
7Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
90 Hari
8Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap90 Hari
9Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan90 Hari
10Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning90 Hari
11Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan90 Hari
12Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning90 Hari
13Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati90 Hari
14Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN90 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.