Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202538122
KBLI 202038120

Pengumpulan Limbah Radioaktif

Kode & Judul KBLI 2025
38122 - Pengumpulan Limbah Radioaktif
Kode & Judul KBLI 2020
38120 - Pengumpulan Limbah Berbahaya
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah radioaktif yang dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik. Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B310
2Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B310
3Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B310
4Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B310
5Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan10
6Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari10
7Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan10
8Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan10
9Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B310
10Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B310
2Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B310
3Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B310
4Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B310
5Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan10
6Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari10
7Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan10
8Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan10
9Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B310
10Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B310
2Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B310
3Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B310
4Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B310
5Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan10
6Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari10
7Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan10
8Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan10
9Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B310
10Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
4Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat kelayakan Operasional10
2Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup10
3Persetujuan Teknis10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B310
2Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B310
3Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B310
4Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B310
5Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan10
6Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari10
7Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan10
8Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan10
9Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B310
10Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 ProvinsiGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3-
2Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3-
3Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses-
4Memiliki sistem drainase-
5Memiliki struktur kelembagaan-
6Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)-
7Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan-
8Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah-
9Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 ProvinsiGubernur
2Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3-
2Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3-
3Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses-
4Memiliki sistem drainase-
5Memiliki struktur kelembagaan-
6Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)-
7Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan-
8Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah-
9Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 ProvinsiGubernur
2Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3-
2Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3-
3Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses-
4Memiliki sistem drainase-
5Memiliki struktur kelembagaan-
6Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)-
7Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan-
8Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah-
9Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 ProvinsiGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3-
2Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3-
3Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses-
4Memiliki sistem drainase-
5Memiliki struktur kelembagaan-
6Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)-
7Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan-
8Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah-
9Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.