Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202535401
KBLI 202035129, 63122

Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Tenaga Listrik

Kode & Judul KBLI 2025
35401 - Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Tenaga Listrik
Kode & Judul KBLI 2020
35129 - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan broker dan agen penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - penjualan token listrik; - kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, pertukaran kapasitas distribusi dan transmisi untuk tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 351.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator-
2Daftar kelengkapan peralatan penunjang-
3Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE-
4Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan-
5Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan-
2Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator-
2Daftar kelengkapan peralatan penunjang-
3Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE-
4Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan-
5Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan-
2Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator-
2Daftar kelengkapan peralatan penunjang-
3Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE-
4Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan-
5Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan-
2Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator-
2Daftar kelengkapan peralatan penunjang-
3Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE-
4Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan-
5Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan-
2Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya-
PB UMKU
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
---
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
---
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.