Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202535140
KBLI 202035115, 35116, 35117, 35118

Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha

Kode & Judul KBLI 2025
35140 - Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
Kode & Judul KBLI 2020
35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
35118 - Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik, penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan14
2Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang undangan14
3Kesepakatan Awal Pembelian Tenaga Listrik14
4Neraca Daya di Wilayah Usahanya14
5Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan14
2Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang undangan14
3Kesepakatan Awal Pembelian Tenaga Listrik14
4Neraca Daya di Wilayah Usahanya14
5Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan14
2Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang undangan14
3Kesepakatan Awal Pembelian Tenaga Listrik14
4Neraca Daya di Wilayah Usahanya14
5Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan14
2Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang undangan14
3Kesepakatan Awal Pembelian Tenaga Listrik14
4Neraca Daya di Wilayah Usahanya14
5Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik14
2Perjanjian Kerjasama Interkoneksi, yang berisi: a. Materi kerjasama teknis dan b. Pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan transmisi dan aturan jaringan distribusi tenaga listrik14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik14
2Perjanjian Kerjasama Interkoneksi, yang berisi: a. Materi kerjasama teknis dan b. Pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan transmisi dan aturan jaringan distribusi tenaga listrik14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik14
2Perjanjian Kerjasama Interkoneksi, yang berisi: a. Materi kerjasama teknis dan b. Pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan transmisi dan aturan jaringan distribusi tenaga listrik14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik14
2Perjanjian Kerjasama Interkoneksi, yang berisi: a. Materi kerjasama teknis dan b. Pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan transmisi dan aturan jaringan distribusi tenaga listrik14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri14
2Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi14
3Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri14
2Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi14
3Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri14
2Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi14
3Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri14
2Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi14
3Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum14
2Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik14
3Neraca daya di wilayah usahanya14
4Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan14
5Data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Memperbaharui izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir paling lama 30 tahun, dan melakukan proses evaluasi izin paling sedikit tiap 5 tahun14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum14
2Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik14
3Neraca daya di wilayah usahanya14
4Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan14
5Data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Memperbaharui izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir paling lama 30 tahun, dan melakukan proses evaluasi izin paling sedikit tiap 5 tahun14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum14
2Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik14
3Neraca daya di wilayah usahanya14
4Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan14
5Data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Memperbaharui izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir paling lama 30 tahun, dan melakukan proses evaluasi izin paling sedikit tiap 5 tahun14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum14
2Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik14
3Neraca daya di wilayah usahanya14
4Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan14
5Data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Memperbaharui izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir paling lama 30 tahun, dan melakukan proses evaluasi izin paling sedikit tiap 5 tahun14
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7710 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7910 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik7 Hari
2Berita Acara HPS7 Hari
3Surat permohonan persetujuan harga beli tenaga listrik kepada Menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrik-an7 Hari
4Berita Acara Kesepakatan/ Negosiasi7 Hari
5Informasi Perusahaan (NPWP, komposisi saham, nama dan NPWP Komisaris Utama dan Direktur Utama)7 Hari
6Struktur biaya pembangkitan tenaga listrik7 Hari
7Surat permohonan persetujuan harga beli tenaga listrik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan14 Hari
8Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)14 Hari
9Berita acara HPS14 Hari
10Berita acara kesepakatan/negosiasi14 Hari
11Informasi perusahaan (NPWP, komposisi saham, nama dan NPWP komisaris utama dan direktur utama)14 Hari
12Struktur biaya pembang-kitan tenaga listrik14 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menindaklanjuti dengan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama (Power Exchange Agreement)-
2Menindaklanjuti dengan Penanda-tanganan Kontrak Kerja Sama (Power Exchange Agreement)14 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.