Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202535131
KBLI 202035112, 35113, 35114

Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik

Kode & Judul KBLI 2025
35131 - Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik
Kode & Judul KBLI 2020
35112 - Transmisi Tenaga Listrik
35113 - Distribusi Tenaga Listrik
35114 - Penjualan Tenaga Listrik
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistem distribusi atau menyalurkan tenaga listrik antar sistem melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d. 245 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt), termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; - pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir biasanya bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt), termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; - distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik; - penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan transmisi/ distribusi milik sendiri; - pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui perantara; - menyalurkan tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik. Kelompok ini tidak mencakup - penjualan listrik melalui jaringan milik pihak lain, lihat kelompok 35401; - produksi listrik bukan hasil penyimpanan, lihat subgolongan 3511, 3512; - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit, lihat kelompok 35140.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
11. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah PusatMenteri/Kepala Badan
21. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi14
2Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
11. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.Gubernur
21. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah PusatMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi14
2Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
11. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah PusatMenteri/Kepala Badan
21. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi14
2Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
11. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah PusatMenteri/Kepala Badan
21. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.Gubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi14
2Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi14
2Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi14
3Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib14
4Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal14
5Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun14
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.