Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202532909
KBLI 202032909

Industri Produk Lainnya YTDL

Kode & Judul KBLI 2025
32909 - Industri Produk Lainnya YTDL
Kode & Judul KBLI 2020
32909 - Industri Pengolahan Lainnya YTDL
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, segala macam payung, pipa rokok, rokok elektronik (vape), lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, kulit alami dari bukan hewan (misalnya kulit nabati dari jamur tertentu), dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, dan peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam kelompok 13942.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Dalam hal industri memproduksi tongkat sebagai alat bantu jalan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Dalam hal industri memproduksi tongkat sebagai alat bantu jalan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
6Dalam hal industri memproduksi tongkat sebagai alat bantu jalan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
6Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)-
7Dalam hal industri memproduksi tongkat sebagai alat bantu jalan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4$77-
5Persyaratan teknis, yang meliputi:
Dokumen quality management system, seperti sertifikat Cara Pembuatan yang Baik untuk Alat Kesehatan (CPB untuk Alkes), sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan jika produsen melakukan kegiatan distribusi sendiri,SNI, dan sertifikat CE
Declaration of conformity atau surat pernyataan kesesuaian standar dari produsen
Informasi produk
Spesifikasi dan jaminan mutu
Persyaratan penandaan
-
6Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali-
2Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan.-
3Laporan berkala setahun 2 (dua) kali-
4Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
5Laporan berkala setahun 2 (dua) kali
Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Prapemasaran
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. PNBP.
-
2Surat Tanggapan terhadap Penyampaian Pemberitahuan Uji Klinik Pascapemasaran
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. PNBP.
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang dise-tujui dan standar Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang baik-
2Laporan perkem-bangan pelaksanaan Uji Klinik, selam-batnya setiap 6 bulan-
3Laporan Berakhirnya Uji Klinik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan uji klinik-
4Laporan Penghentian Pelaksanaan Uji Klinik Sebelum Waktunya, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik-
5Laporan Kejadian yang Tidak Diingin-kan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
6Laporan perubahan/aman-demen dokumen uji klinik apabila terdapat perubahan.-
7Laporan perkembangan pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan, selambatnya setiap 6 (enam) bulan20 Hari
8Laporan saat berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan20 Hari
9Laporan jika terjadi penghentian Uji Klinik Alat Kesehatan sebelum waktunya dengan menjelaskan alasannya dilakukan paling lambat 15 (lima belas) haru kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan20 Hari
10Laporan Kejadian Tidak Diinginkan yang Serius (KTDS)20 Hari
11Laporan perkembangan pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan, selambatnya setiap 6 (enam) bulan
Laporan saat berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan
Laporan jika terjadi penghentian Uji Klinik Alat Kesehatan sebelum waktunya dengan menjelaskan alasannya dilakukan paling lambat 15 (lima belas) haru kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan
Laporan Kejadian Tidak Diinginkan yang Serius (KTDS)
Laporan perubahan dokumen Uji Klinik Alat Kesehatan harus mendapatkan amandemen persetujuan
20 Hari
12Laporan perubahan dokumen Uji Klinik Alat Kesehatan harus mendapatkan amandemen persetujuan20 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Umum :

Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel
-
2Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:

Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain

Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha

Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota
-
3Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:

Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan

Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi

Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan

Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan
-
4Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:
surat rekomendasi dari Daerah Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan
Form data Umum dan Khusus unit usaha
14 Hari
5Persyaratan teknis meliputi:
Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
Prosedur tertulis penerapan hygiene sanitasi
Surat pernyataan dan fotokopi ijazah mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat pernyataan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi
Surat keterangan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang kesejahteraan bagi hewan yang dipersyaratkan
14 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan
14 Hari
2Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan14 Hari
3Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan14 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, export name (bila ada), nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan, dan informasi negara tujuan3 Hari
5Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui serta jika ada penandaan dengan export name3 Hari
6Surat pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan kesesuaian produk yang diekspor dengan produk yang telah memiliki izin edar di Indonesia (jika nama produk yang akan dicantumkan berbeda dengan nama produk yang telah memiliki izin edar)3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan dan informasi negara tujuan3 Hari
5Izin Distribusi Alat Kesehatan yang masih berlaku3 Hari
6Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Telah melaksanakan audit internal-
2Pedoman mutu-
3Telah melaksanakan kajian/ tinjauan manajemen-
4Daftar induk dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CPAKB-
5Prosedur dan rekaman mutu-
6Penerbitan Sertifikat berdasarkan hasil audit menyeluruh terhadap sarana produksi.-
7Sertifikat Produksi Alat Kesehatan (untuk risiko Tinggi)-
8Laporan produksi alat kesehatan secara elektronik-
9Data izin edar Alat Kesehatan-
10Perizinan berusaha30 Hari
11Sarana dan prasarana30 Hari
12Jenis alat kesehatan yang diproduksi30 Hari
13Self-assessment30 Hari
14Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil audit internal per- tahun30 Hari
NoParameterKewenangan
1Teknologi dan cakupan distribusi dalam satu ProvinsiGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti Pembayaran Retribusi (jika ada)-
2KTP Peserta Penyuluhan-
3Daftar produk Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi.-
4Surat pernyataan akan mematuhi peraturan selama menjalankan usaha PRT Alat Kesehatan dan PKRT.-
5Identitas pengawas internal7 Hari
6Daftar produk alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi7 Hari
7Surat pernyataan akan mematuhi peraturan selama menjalankan usaha mikro dan usaha kecil alat kesehatan dan PKRT7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan produksi dan penjualan produk secara eceran7 Hari
2Laporan penanganan keluhan dan retur7 Hari
3Laporan produksi dan penjualan produk secara eceran
Laporan penanganan keluhan dan retur
7 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.