Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202532903
KBLI 202032903

Industri Kerajinan YTDL

Kode & Judul KBLI 2025
32903 - Industri Kerajinan YTDL
Kode & Judul KBLI 2020
32903 - Industri Kerajinan YTDL
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan, termasuk kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan, baik dari kulit kerang mutiara
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan. Termasuk usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan, baik dari kulit kerang mutiara seperti kerang Pinctada maxima, kerang mabe (mutiara setengah bulat), maupun kerang lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
2Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
6Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.