Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202532111
KBLI 202032111

Industri Permata

Kode & Judul KBLI 2025
32111 - Industri Permata
Kode & Judul KBLI 2020
32111 - Industri Permata
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pemotongan, pengasahan, dan penghalusan batu permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, dan intan tiruan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui proses iradiasi.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/ batu akik dan intan tiruan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan7
2Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha7
3Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan b) bagian produksi dan/atau quality control dan c) bagian pemasaran7
4Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi e) Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja7
5Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan7
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik7
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja7
6Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;-
2Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
3Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;-
4Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan-
5Dokumen program komisioning.-
6Dokumen teknis fasilitas radiasi45 Hari
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45 Hari
8Dokumen program keamanan zat radioaktif45 Hari
9Dokumen program komisioning45 Hari
10Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45 Hari
11Dokumen sistem manajemen45 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;-
2Melaksanakan konstruksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;-
3Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;-
4Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;-
5Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan-
6Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.-
7Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN
Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen
Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion
45 Hari
8Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45 Hari
9Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 tahun terhitung sejak PB UMKU konstruksi diterbitkan45 Hari
10Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45 Hari
11Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45 Hari
12Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45 Hari
13Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem, dan komponen45 Hari
14Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;-
2Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan-
3Laporan pelaksanaan dekomisioning.-
4Laporan pelaksanaan dekomisioning30 Hari
5Laporan pelaksanaan sistem manajemen30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan-
2Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.-
3Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30 Hari
4Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;-
2Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan-
3Melakuan penangananan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan-
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan-
5Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning-
6Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.-
7Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap
Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan
Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning
Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN
30 Hari
8Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30 Hari
9Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB UMKU dekomisioning diterbitkan30 Hari
10Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30 Hari
11Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30 Hari
12Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30 Hari
13Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
14Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pelaksanaan komisioning;-
2Gambar terbangun (as built drawing);-
3Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
4Data kompetensi dan kewenangan petugas;

Petugas proteksi radiasi;

Petugas keamanan zat radioaktif; dan

Petugas lainnya
-
5Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;-
6Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;-
7Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;-
8Dokumen sistem manajemen;-
9Dokumen program perawatan; dan-
10Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.-
11Laporan hasil pelaksanaan komisioning30 Hari
12Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
13Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
14Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30 Hari
15Dokumen program perawatan30 Hari
16Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30 Hari
17Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30 Hari
18Program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;-
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;-
3Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;-
4Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;-
5Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;-
6Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan-
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.-
8Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
30 Hari
9Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan30 Hari
10Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30 Hari
11Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan30 Hari
12Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30 Hari
13Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30 Hari
14Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif30 Hari
15Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan30 Hari
16Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan30 Hari
17Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.