
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202528250
KBLI 202028250
Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau
Kode & Judul KBLI 2025
28250 - Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau
Kode & Judul KBLI 2020
28250 - Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin pengering untuk produk pertanian; - pembuatan mesin untuk industri produk susu, seperti mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizer), mesin pengubah susu (misalnya pembuat mentega, dan mesin pencetak) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizer, pencetakan, pengepresan); - pembuatan mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji- bijian, dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri, dan lainnya); - pembuatan mesin penekan dan penghancur dan lain-lain seperti yang digunakan untuk membuat wine, minuman dari buah apel (sider/cider), dan jus buah; - pembuatan mesin untuk industri produk roti atau pembuat makaroni, spaghetti dan sejenisnya, seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, dan mesin pembuat roti; - pembuatan mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau cokelat, mesin untuk pembuatan gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk pengolahan makanan dan minuman; - pembuatan mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemak hewan dan tumbuhan; - pembuatan mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; - pembuatan untuk mesin dan peralatan untuk memasak dan menghangatkan makanan di hotel dan restoran. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan, lihat golongan 267; - pembuatan mesin pengepakan, pembungkusan dan mesin penimbang, lihat subgolongan 2819; - pembuatan mesin pembersih, pemilih, atau mesin pemilah telur, buah atau hasil perkebunan lainnya (kecuali benih padi dan sayuran kacang yang telah dikeringkan), lihat subgolongan 2821.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman dan tembakau, seperti mesin pengolah makanan dan susu, mesin pengering pertanian, mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu (misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan), mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilah benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan lainnya), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti, mie dan spaghetti dan sejenis seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain, mesin pembuat rokok dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain. Termasuk mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan pengolahan makanan dan minuman; mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemah hewan dan tumbuhan; mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; mesin pengolahan makanan di hotel dan restoran.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | - |
| 3 | Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan | - |
| 4 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | - |
| 5 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | - |
| 6 | Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | - |
| 3 | Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan | - |
| 4 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | - |
| 5 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | - |
| 6 | Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | - |
| 3 | Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan | - |
| 4 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | - |
| 5 | Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control | - |
| 6 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | - |
| 3 | Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan | - |
| 4 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | - |
| 5 | Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control | - |
| 6 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | - |
| 7 | Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
