Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202526800
KBLI 202026800

Industri Media Magnetik dan Media Optik

Kode & Judul KBLI 2025
26800 - Industri Media Magnetik dan Media Optik
Kode & Judul KBLI 2020
26800 - Industri Media Magnetik dan Media Optik
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan media rekam magnetik dan optik, baik untuk suara, gambar, maupun data. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan pita audio dan video magnetik kosong; - pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong; - pembuatan piringan hitam kosong; - pembuatan film yang belum peka terhadap cahaya; - pembuatan pita untuk merekam data; - pembuatan disk/disket kosong; - pembuatan diska optik kosong. Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (seperti media komputer, suara, dan video), lihat subgolongan 1820; - pembuatan film yang peka terhadap cahaya, lihat kelompok 20299; - pembuatan rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam, yang lihat kelompok 59201, sedangkan rekaman gambar film dan pita video, lihat subgolongan 5911; - pembuatan rekaman data dengan pita, disk/disket, dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer, lihat kelompok 62900.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media rekam magnetik dan optik untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti pita audio dan video magnetik kosong, kaset audio dan video magnetik kosong, piringan hitam kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk/diskette kosong dan disk optik kosong dan media hard drive. Usaha pembuatan film yang peka terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 20299. Usaha rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 59201. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam subgolongan 5911 (Produksi gambar Bergerak, Video dan Program Televisi). Usaha rekaman data dengan pita, disk/diskette dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam kelompok 62090.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control-
6Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control-
6Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control-
6Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan-
7Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control-
6Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan-
7Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
8Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Kimia Hilir, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil;-
3Bukti pembelian/ pemindahtanganan mesin dan peralatan yang disahkan oleh notaris (nota pembelian/perjanjian jual beli);-
4IT cakram optik (untuk pendaftaran legalisasi baru);-
5Copy legalisasi/pendaftaran mesin dan peralatan cakram optik terdahulu (untuk perpanjangan); dan-
6Surat kuasa dalam pendaftaran/legalisasi mesin cakram optik.-
7Surat pernyataan yang menyatakan bahwa mesin yang diimpor tidak untuk membuat atau menggandakan cakram optik bajakan (Materai Rp. 10.000)5 Hari
8Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik terakhir (khusus untuk perpanjangan)5 Hari
9Bukti pembelian atau pemindahtanganan mesin (disahkan oleh notaris)5 Hari
10Importir Terdaftar (IT) Cakram Optik (khusus untuk perpanjangan); dan5 Hari
11Bukti laporan produksi 2 Semester terakhir (khusus untuk perpanjangan)5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Bagi Perusahaan Industri yang melakukan perbanyakan/ replikasi:5 Hari
2Menyampaikan contoh cakram optik hasil perbanyakan/ replikasi kepada Direktur di Kementerian Perindustrian yang melakukan pembinaan terhadap industri cakram optik5 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.