Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202526601
KBLI 202026601

Industri Peralatan Iradiasi, Perlengkapan, dan Sejenisnya

Kode & Judul KBLI 2025
26601 - Industri Peralatan Iradiasi, Perlengkapan, dan Sejenisnya
Kode & Judul KBLI 2020
26601 - Industri Peralatan Iradiasi/Sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar-X, sinar alfa, beta, gamma, atau radiasi pengion lainnya, yang digunakan untuk keperluan industri, diagnosis medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peralatan sumber radiasi pengion untuk uji tak rusak, pengukuran (gauging), pengeboran (well logging), iradiasi (iradiator), pemindai barang, analisis, termasuk perlengkapan pembangkit radiasi pengion yang terkait keselamatan radiasi dan mutu citra, seperti kontrol panel dan screen (reseptor citra). Kelompok ini tidak mencakup alat pembaca film sinar-X (X-ray film viewer), lihat kelompok 26602.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada bidang kesehatan dan industri, seperti peralatan industri, peralatan iradiasi susu dan makanan, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan, peralatan pengukuran (gauging), dan peralatan pengeboran (well logging). Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Konstruksi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif
Jangka Waktu
45
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi45
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45
3Dokumen program keamanan zat radioaktif45
4Dokumen program komisioning45
5Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45
6Dokumen sistem manajemen45
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45
2Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan45
3Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45
4Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif45
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45
7Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen45
8Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Konstruksi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif
Jangka Waktu
45
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi45
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45
3Dokumen program keamanan zat radioaktif45
4Dokumen program komisioning45
5Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45
6Dokumen sistem manajemen45
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45
2Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan45
3Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45
4Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif45
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45
7Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen45
8Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Konstruksi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif
Jangka Waktu
45
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi45
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45
3Dokumen program keamanan zat radioaktif45
4Dokumen program komisioning45
5Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45
6Dokumen sistem manajemen45
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45
2Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan45
3Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45
4Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif45
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45
7Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen45
8Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan Pembebasan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif)
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan dekomisioning30
2Laporan pelaksanaan sistem manajemen30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan Pembebasan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif)
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan dekomisioning30
2Laporan pelaksanaan sistem manajemen30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan Pembebasan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif)
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan dekomisioning30
2Laporan pelaksanaan sistem manajemen30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan dekomisioning30
2Laporan pelaksanaan sistem manajemen30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan dekomisioning30
2Laporan pelaksanaan sistem manajemen30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan dekomisioning30
2Laporan pelaksanaan sistem manajemen30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi15
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi15
3Dokumen sistem manajemen15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan15
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen15
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi15
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi15
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati15
6Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi15
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi15
3Dokumen sistem manajemen15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan15
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen15
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi15
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi15
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati15
6Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
PERNYATAAN PEMBEBASAN FASILITAS IRADIATOR KATEGORI III MENGGUNAKAN SUMBER RADIOAKTIF
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi15
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi15
3Dokumen sistem manajemen15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan15
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen15
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi15
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi15
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati15
6Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan15
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi10
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
3Dokumen sistem manajemen10
4Dokumen program perawatan10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi10
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
6Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
7Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi10
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
3Dokumen sistem manajemen10
4Dokumen program perawatan10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi10
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
6Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
7Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi10
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
3Dokumen sistem manajemen10
4Dokumen program perawatan10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi10
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
6Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
7Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan10
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin konstruksi fasilitas iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pelaksanaan komisioning30
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
3Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
4Dokumen program perawatan30
5Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30
6Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
7Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30
8Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan30
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif30
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
6Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif30
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan30
8Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan30
9Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin konstruksi fasilitas iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pelaksanaan komisioning30
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
3Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
4Dokumen program perawatan30
5Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30
6Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
7Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30
8Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan30
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif30
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
6Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif30
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan30
8Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan30
9Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin konstruksi fasilitas iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pelaksanaan komisioning30
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
3Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
4Dokumen program perawatan30
5Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30
6Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
7Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30
8Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan30
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif30
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
6Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif30
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan30
8Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan30
9Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30
2Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30
2Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan30
3Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
7Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30
2Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30
2Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan30
3Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
7Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30
2Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30
2Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan30
3Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
7Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin konstruksi fasilitas iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30
2Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30
2Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan30
3Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
7Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin konstruksi fasilitas iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30
2Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30
2Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan30
3Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
7Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin konstruksi fasilitas iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30
2Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30
2Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan30
3Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
7Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori IV
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi10
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
3Dokumen program keamanan zat radioaktif10
4Dokumen sistem manajemen10
5Dokumen program perawatan10
6Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif10
7Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, serta ketentuan keamanan zat radioaktif10
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
6Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif10
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
8Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan10
9Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori IV
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi10
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
3Dokumen program keamanan zat radioaktif10
4Dokumen sistem manajemen10
5Dokumen program perawatan10
6Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif10
7Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, serta ketentuan keamanan zat radioaktif10
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
6Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif10
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
8Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan10
9Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori IV
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi10
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10
3Dokumen program keamanan zat radioaktif10
4Dokumen sistem manajemen10
5Dokumen program perawatan10
6Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif10
7Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, serta ketentuan keamanan zat radioaktif10
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
6Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif10
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
8Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan10
9Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif10
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif)
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30
2Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30
2Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan30
3Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
7Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif)
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30
2Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30
2Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan30
3Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
7Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif)
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program dekomisioning yang diperbarui sesuai dengan kondisi terkini30
2Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap dekomisioning30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap30
2Melaksanakan kegiatan dekomisioning setelah PB dekomisioning diterbitkan30
3Melakukan penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning30
4Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan30
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning30
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
7Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada BAPETEN30
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas produksi10
2Dokumen sistem manajemen10
3Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif10
4Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif10
5Dalam hal Pelaku Usaha tidak memiliki sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain10
6Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan dengan zat radioaktif kategori I, II, dan III, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
3Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif10
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
6Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
7Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas produksi10
2Dokumen sistem manajemen10
3Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif10
4Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif10
5Dalam hal Pelaku Usaha tidak memiliki sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain10
6Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan dengan zat radioaktif kategori I, II, dan III, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
3Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif10
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
6Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
7Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas produksi10
2Dokumen sistem manajemen10
3Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif10
4Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan program pengelolaan limbah radioaktif10
5Dalam hal Pelaku Usaha tidak memiliki sumber radiasi pengion untuk pengujian, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain10
6Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan dengan zat radioaktif kategori I, II, dan III, Pelaku Usaha melampirkan jaminan finansial untuk pengelolaan limbah radioaktif10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan10
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10
3Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif10
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10
6Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan10
7Dalam hal kegiatan produksi peralatan pendukung menggunakan zat radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif10
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Operasi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pelaksanaan komisioning30
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
3Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
4Dokumen program perawatan30
5Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30
6Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
7Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30
8Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan30
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif30
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
6Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif30
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan30
8Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan30
9Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Operasi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pelaksanaan komisioning30
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
3Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
4Dokumen program perawatan30
5Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30
6Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
7Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30
8Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan30
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif30
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
6Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif30
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan30
8Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan30
9Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Operasi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pelaksanaan komisioning30
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
3Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
4Dokumen program perawatan30
5Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30
6Dokumen program keamanan zat radioaktif yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
7Jaminan finansial untuk pelaksanaan dekomisioning dan penanganan limbah radioaktif30
8Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk sesuai dengan PB yang diterbitkan30
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif30
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
6Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif30
7Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan30
8Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan30
9Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif30
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas Iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
45
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi45
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45
3Dokumen sistem manajemen45
4Dokumen program komisioning45
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45
2Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan45
3Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45
4Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi45
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45
7Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen45
8Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas Iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
45
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi45
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45
3Dokumen sistem manajemen45
4Dokumen program komisioning45
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45
2Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan45
3Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45
4Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi45
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45
7Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen45
8Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas Iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
45
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi45
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45
3Dokumen sistem manajemen45
4Dokumen program komisioning45
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45
2Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan45
3Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45
4Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi45
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45
7Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen45
8Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas Iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pelaksanaan komisioning30
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
3Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
4Dokumen program perawatan30
5Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan30
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi30
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
6Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan30
7Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas Iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pelaksanaan komisioning30
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
3Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
4Dokumen program perawatan30
5Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan30
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi30
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
6Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan30
7Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas Iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pelaksanaan komisioning30
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
3Dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan tahap operasi30
4Dokumen program perawatan30
5Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatan sesuai dengan PB yang diterbitkan30
2Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen pada tahap operasi30
3Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi30
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati30
6Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan30
7Melakukan perawatan sesuai dengan program perawatan30
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin konstruksi fasilitas iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
45
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi45
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45
3Dokumen program keamanan zat radioaktif45
4Dokumen program komisioning45
5Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45
6Dokumen sistem manajemen45
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45
2Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan45
3Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45
4Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif45
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45
7Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen45
8Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin konstruksi fasilitas iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
45
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi45
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45
3Dokumen program keamanan zat radioaktif45
4Dokumen program komisioning45
5Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45
6Dokumen sistem manajemen45
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45
2Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan45
3Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45
4Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif45
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45
7Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen45
8Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin konstruksi fasilitas iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
45
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis fasilitas radiasi45
2Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi45
3Dokumen program keamanan zat radioaktif45
4Dokumen program komisioning45
5Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif45
6Dokumen sistem manajemen45
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan konstruksi sesuai dengan dokumen rencana teknis fasilitas radiasi yang telah disetujui oleh BAPETEN45
2Melaksanakan konstruksi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PB konstruksi diterbitkan45
3Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen45
4Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif45
5Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi45
6Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati45
7Memastikan uji untuk masing masing struktur, sistem, dan komponen45
8Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem, dan komponen dengan sumber radiasi pengion45
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori III
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan dekomisioning30
2Laporan pelaksanaan sistem manajemen30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori III
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan dekomisioning30
2Laporan pelaksanaan sistem manajemen30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori III
Jangka Waktu
30
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan pelaksanaan dekomisioning30
2Laporan pelaksanaan sistem manajemen30
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi30
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas Iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas iradiator kategori I menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas iradiator kategori I menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas iradiator kategori I menggunakan sumber radioaktif
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin konstruksi fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin konstruksi fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin konstruksi fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Produksi Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Produksi Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Produksi Pembangkit Radiasi Pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas iradiator kategori I menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas iradiator kategori I menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin operasi fasilitas iradiator kategori I menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori II
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori II
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion kategori II
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori III menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori III menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Pernyataan pembebasan fasilitas Sumber Radiasi Pengion untuk Iradiator kategori III menggunakan pembangkit radiasi pengion
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-
2Persyaratan teknis, yang meliputi:
Dokumen quality management system, seperti sertifikat Cara Pembuatan yang Baik untuk Alat Kesehatan (CPB untuk Alkes), sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan jika produsen melakukan kegiatan distribusi sendiri,SNI, dan sertifikat CE
Declaration of conformity atau surat pernyataan kesesuaian standar dari produsen
Informasi produk
Spesifikasi dan jaminan mutu
Persyaratan penandaan
-
3$77-
4Bukti bayar PNBP-
5Persyaratan Teknis-
6Persyaratan Administrasi-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan berkala setahun 2 (dua) kali
Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan
-
2Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
3Laporan berkala setahun 2 (dua) kali-
4Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan.-
5Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Tanggapan terhadap Penyampaian Pemberitahuan Uji Klinik Pascapemasaran
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. PNBP.
-
2Surat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Prapemasaran
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. PNBP.
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan perubahan dokumen Uji Klinik Alat Kesehatan harus mendapatkan amandemen persetujuan20 Hari
2Laporan perkembangan pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan, selambatnya setiap 6 (enam) bulan
Laporan saat berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan
Laporan jika terjadi penghentian Uji Klinik Alat Kesehatan sebelum waktunya dengan menjelaskan alasannya dilakukan paling lambat 15 (lima belas) haru kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan
Laporan Kejadian Tidak Diinginkan yang Serius (KTDS)
Laporan perubahan dokumen Uji Klinik Alat Kesehatan harus mendapatkan amandemen persetujuan
20 Hari
3Laporan Kejadian Tidak Diinginkan yang Serius (KTDS)20 Hari
4Laporan jika terjadi penghentian Uji Klinik Alat Kesehatan sebelum waktunya dengan menjelaskan alasannya dilakukan paling lambat 15 (lima belas) haru kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan20 Hari
5Laporan saat berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan20 Hari
6Laporan perkembangan pelaksanaan Uji Klinik Alat Kesehatan, selambatnya setiap 6 (enam) bulan20 Hari
7Laporan perubahan/aman-demen dokumen uji klinik apabila terdapat perubahan.-
8Laporan Kejadian yang Tidak Diingin-kan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
9Laporan Penghentian Pelaksanaan Uji Klinik Sebelum Waktunya, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik-
10Laporan Berakhirnya Uji Klinik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan uji klinik-
11Laporan perkem-bangan pelaksanaan Uji Klinik, selam-batnya setiap 6 bulan-
12Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang dise-tujui dan standar Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang baik-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan kesesuaian produk yang diekspor dengan produk yang telah memiliki izin edar di Indonesia (jika nama produk yang akan dicantumkan berbeda dengan nama produk yang telah memiliki izin edar)3 Hari
2Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui serta jika ada penandaan dengan export name3 Hari
3Informasi produk meliputi nama produk, export name (bila ada), nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan, dan informasi negara tujuan3 Hari
4Bukti bayar PNBP-
5Persyaratan Teknis-
6Persyaratan Administrasi-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui3 Hari
2Izin Distribusi Alat Kesehatan yang masih berlaku3 Hari
3Informasi produk meliputi nama produk, nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan dan informasi negara tujuan3 Hari
4Bukti bayar PNBP-
5Persyaratan Teknis-
6Persyaratan Administrasi-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)30 Hari
2Self-assessment30 Hari
3Jenis alat kesehatan yang diproduksi30 Hari
4Sarana dan prasarana30 Hari
5Perizinan berusaha30 Hari
6Data izin edar Alat Kesehatan-
7Laporan produksi alat kesehatan secara elektronik-
8Sertifikat Produksi Alat Kesehatan (untuk risiko Tinggi)-
9Penerbitan Sertifikat berdasarkan hasil audit menyeluruh terhadap sarana produksi.-
10Prosedur dan rekaman mutu-
11Daftar induk dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CPAKB-
12Telah melaksanakan kajian/ tinjauan manajemen-
13Pedoman mutu-
14Telah melaksanakan audit internal-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil audit internal per- tahun30 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.