Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202525920
KBLI 202025920

Pengerjaan dan Pelapisan Logam

Kode & Judul KBLI 2025
25920 - Pengerjaan dan Pelapisan Logam
Kode & Judul KBLI 2020
25920 - Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa-
4Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa-
5Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur-
6Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa-
4Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa-
5Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur-
6Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa7
3Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/operasional/staff7
4Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa7
5Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b. Foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa7
4Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
5Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa7
3Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/operasional/staff7
4Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa7
5Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b. Foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa7
4Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
5Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7610 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7810 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.