Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202524206
KBLI 202024206, 32907

Industri Bahan Bakar Nuklir

Kode & Judul KBLI 2025
24206 - Industri Bahan Bakar Nuklir
Kode & Judul KBLI 2020
24206 - Industri Pengolahan Uranium dan Bijih Uranium
32907 - Industri Fabrikasi Elemen Bakar Uranium
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pembuatan logam uranium dan senyawa terkait dari pitchblende atau bijih lainnya; pembuatan paduan uranium, dispersi (termasuk cermet), produk keramik, dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium. Kelompok ini termasuk pengayaan uranium dan torium sebagai satu rangkaian kegiatan untuk memproduksi bahan bakar nuklir.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Tapak Instalasi Nuklir Nonreaktor Untuk Fasilitas Pengolahan Ulang Dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas
Jangka Waktu
12
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan analisis keselamatan12
2Dokumen batasan dan kondisi operasi12
3Laporan hasil komisioning12
4Dokumen rencana proteksi fisik12
5Dokumen sistem garda aman12
6Dokumen sistem manajemen12
7Dokumen program dekomisioning12
8Dokumen program kesiapsiagaan nuklir12
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman12
2Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian12
3Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir12
4Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi12
5Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi12
6Melakukan pemantauan tapak12
7Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning12
8Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning12
9Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning12
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Untuk Fasilitas Pengolahan Ulang dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas
Jangka Waktu
12
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program konstruksi12
2Persetujuan desain12
3Laporan analisis keselamatan12
4Dokumen batasan dan kondisi operasi12
5Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi12
6Dokumen program manajemen penuaan12
7Dokumen rencana proteksi fisik12
8Dokumen sistem garda aman12
9Dokumen sistem manajemen12
10Dokumen program kesiapsiagaan nuklir12
11Daftar informasi desain12
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin12
2Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir non reaktor daurakhir kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir12
3Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi12
4Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala12
5Melakukan pemantauan tapak12
6Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning12
7Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning12
8Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor DaurAkhir Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning12
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN
Jangka Waktu
12
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program konstruksi12
2Persetujuan desain12
3Laporan analisis keselamatan12
4Dokumen batasan dan kondisi operasi12
5Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi12
6Dokumen program manajemen penuaan12
7Dokumen rencana proteksi fisik12
8Dokumen sistem garda aman12
9Dokumen sistem manajemen12
10Dokumen program kesiapsiagaan nuklir12
11Daftar informasi desain12
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin12
2Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir non reaktor Daur Awal kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir12
3Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi12
4Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala12
5Melakukan pemantauan tapak12
6Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning12
7Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning12
8Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas12
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Komisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor Untuk Fasilitas Pengolahan Ulang dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas
Jangka Waktu
12
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan analisis keselamatan12
2Dokumen batasan dan kondisi operasi12
3Laporan hasil komisioning12
4Dokumen rencana proteksi fisik12
5Dokumen sistem garda aman12
6Dokumen sistem manajemen12
7Dokumen program dekomisioning12
8Dokumen program kesiapsiagaan nuklir12
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman12
2Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian12
3Menyampaikan laporan: a. Operasi secara berkala b. Penilaian keselamatan berkala c. Pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir12
4Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi12
5Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi12
6Melakukan pemantauan tapak12
7Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning12
8Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning12
9Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir non reaktor DaurAkhir Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning12
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN KOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN
Jangka Waktu
24
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program konstruksi24
2Persetujuan desain24
3Laporan analisis keselamatan24
4Dokumen batasan dan kondisi operasi24
5Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi24
6Dokumen program manajemen penuaan24
7Dokumen rencana proteksi fisik24
8Dokumen sistem garda aman24
9Dokumen sistem manajemen24
10Dokumen program kesiapsiagaan nuklir24
11Daftar informasi desain24
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin24
2Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir non reaktor daurakhir besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir24
3Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi24
4Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala24
5Melakukan pemantauan tapak24
6Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning24
7Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning24
8Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor DaurAkhir Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning24
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN
Jangka Waktu
24
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan analisis keselamatan24
2Dokumen batasan dan kondisi operasi24
3Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi24
4Dokumen program manajemen penuaan24
5Dokumen program Operasi dan perawatan24
6Laporan hasil komisioning24
7Dokumen rencana proteksi fisik24
8Dokumen sistem garda aman24
9Dokumen sistem manajemen24
10Dokumen program dekomisioning24
11Dokumen program kesiapsiagaan nuklir24
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman24
2Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian24
3Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir24
4Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi24
5Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi24
6Melakukan pemantauan tapak24
7Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning24
8Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning24
9Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning24
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN OPERASI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN
Jangka Waktu
24
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan analisis keselamatan24
2Dokumen batasan dan kondisi operasi24
3Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi24
4Dokumen program manajemen penuaan24
5Dokumen program operasi dan perawatan24
6Laporan hasil komisioning24
7Dokumen rencana proteksi fisik24
8Dokumen sistem garda aman24
9Dokumen sistem manajemen24
10Dokumen program dekomisioning24
11Dokumen program kesiapsiagaan nuklir24
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman24
2Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian24
3Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala dan c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir24
4Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi24
5Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi24
6Melakukan pemantauan tapak24
7Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning24
8Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning24
9Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir non reaktor DaurAkhir Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning24
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN
Jangka Waktu
24
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program konstruksi24
2Persetujuan desain24
3Laporan analisis keselamatan24
4Dokumen batasan dan kondisi operasi24
5Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi24
6Dokumen program manajemen penuaan24
7Dokumen rencana proteksi fisik24
8Dokumen sistem garda aman24
9Dokumen sistem manajemen24
10Dokumen program kesiapsiagaan nuklir24
11Daftar informasi desain24
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen PB24
2Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir non reaktor Daur Awal besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir24
3Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala24
4Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala24
5Melakukan pemantauan tapak24
6Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning24
7Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning24
8Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning24
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.