
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202524202
KBLI 202024202
Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya
Kode & Judul KBLI 2025
24202 - Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
24202 - Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, lembaran/sheet, logam kasar/pig, bubuk, dan granul) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, katoda, dan logam anti gesekan (bearing metal), serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium).
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur scandium dan yttrium).
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruhnya | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses | 7 |
| 5 | Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan | 7 |
| 6 | Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi, memiliki dan menyampaikan Surat Pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi dan Nickel Matte | 7 |
| 7 | Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometa-lurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruhnya | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses | 7 |
| 5 | Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan | 7 |
| 6 | Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi, memiliki dan menyampaikan Surat Pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi dan Nickel Matte | 7 |
| 7 | Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometa-lurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruhnya | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 5 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses | 7 |
| 6 | Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan | 7 |
| 7 | Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi, memiliki dan menyampaikan Surat Pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi dan Nickel Matte | 7 |
| 8 | Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometa-lurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruhnya | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja | 7 |
| 5 | Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan | 7 |
| 6 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses | 7 |
| 7 | Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan | 7 |
| 8 | Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi, memiliki dan menyampaikan Surat Pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi dan Nickel Matte | 7 |
| 9 | Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometa-lurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | 7 |
| 5 | Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | - |
| 3 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 2 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | - |
| 3 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | - |
| 3 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | - |
| 4 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 5 | Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja | 7 |
| 6 | Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan | 7 |
| 7 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses | 7 |
| 8 | Memiliki dokumen perjanjian jual beli bahan baku hasil pertambangan (ore) untuk membuktikan legalitas bahan baku yang digunakan | 7 |
| 9 | Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi, memiliki dan menyampaikan Surat Pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi dan Nickel Matte | 7 |
| 10 | Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometa-lurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | 7 |
| 5 | Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) | 7 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif | - |
| 2 | Program proteksi dan keselamatan radiasi | - |
| 3 | Dokumen rencana proteksi fisik | - |
| 4 | Dokumen safeguards | - |
| 5 | Dokumen rencana tempat pembuangan permanen | - |
| 6 | Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif; | - |
| 7 | Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan | - |
| 8 | Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman. | - |
| 9 | Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif | 10 Hari |
| 10 | Program proteksi dan keselamatan radiasi | 10 Hari |
| 11 | Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman | 10 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan permanen kepada pihak ketiga. | - |
| 2 | Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan | - |
| 3 | Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir | - |
| 4 | Memenuhi aspek: Teknis keselamatan Teknis keamanan Manajemen keselamatan dan keamanan | - |
| 5 | Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan. | - |
| 6 | $77 | 10 Hari |
| 7 | pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus: a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen, pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif | 10 Hari |
| 8 | Memenuhi aspek: | 10 Hari |
| 9 | teknis keselamatan; dan | 10 Hari |
| 10 | teknis keamanan | 10 Hari |
| 11 | Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis | 10 Hari |
| 12 | Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan | 10 Hari |
| 13 | Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan: | 10 Hari |
| 14 | pengolahan; | 10 Hari |
| 15 | pemanfaatan; dan/atau | 10 Hari |
| 16 | pengalihan | 10 Hari |
| 17 | Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk: | 10 Hari |
| 18 | mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau | 10 Hari |
| 19 | mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya | 10 Hari |
| 20 | Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR) | 10 Hari |
| 21 | Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN | 10 Hari |
| 22 | Apabila: | 10 Hari |
| 23 | PB kegiatan utama habis masa berlakunya; | 10 Hari |
| 24 | badan hukum/usaha pemegang PB bubar; | 10 Hari |
| 25 | badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau | 10 Hari |
| 26 | fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif, | 10 Hari |
| 27 | pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus: | 10 Hari |
| 28 | mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau | 10 Hari |
| 29 | mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen, | 10 Hari |
| 30 | pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN | 10 Hari |
| 31 | Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif | 10 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif | - |
| 2 | Program proteksi dan keselamatan radiasi | - |
| 3 | Dokumen rencana proteksi fisik | - |
| 4 | Dokumen safeguards | - |
| 5 | Dokumen rencana tempat pembuangan permanen | - |
| 6 | Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif; | - |
| 7 | Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan | - |
| 8 | Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman. | - |
| 9 | Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif | 10 Hari |
| 10 | Program proteksi dan keselamatan radiasi | 10 Hari |
| 11 | Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman | 10 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan permanen kepada pihak ketiga. | - |
| 2 | Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan | - |
| 3 | Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir | - |
| 4 | Memenuhi aspek: Teknis keselamatan Teknis keamanan Manajemen keselamatan dan keamanan | - |
| 5 | Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan. | - |
| 6 | $79 | 10 Hari |
| 7 | pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus: a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen, pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif | 10 Hari |
| 8 | Memenuhi aspek: | 10 Hari |
| 9 | teknis keselamatan; dan | 10 Hari |
| 10 | teknis keamanan | 10 Hari |
| 11 | Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis | 10 Hari |
| 12 | Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan | 10 Hari |
| 13 | Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan: | 10 Hari |
| 14 | pengolahan; | 10 Hari |
| 15 | pemanfaatan; dan/atau | 10 Hari |
| 16 | pengalihan | 10 Hari |
| 17 | Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk: | 10 Hari |
| 18 | mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau | 10 Hari |
| 19 | mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya | 10 Hari |
| 20 | Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR) | 10 Hari |
| 21 | Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN | 10 Hari |
| 22 | Apabila: | 10 Hari |
| 23 | PB kegiatan utama habis masa berlakunya; | 10 Hari |
| 24 | badan hukum/usaha pemegang PB bubar; | 10 Hari |
| 25 | badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau | 10 Hari |
| 26 | fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif, | 10 Hari |
| 27 | pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus: | 10 Hari |
| 28 | mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau | 10 Hari |
| 29 | mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen, | 10 Hari |
| 30 | pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN | 10 Hari |
| 31 | Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif | 10 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti bayar PNBP | - |
| 2 | Memiliki: surat Penetapan Industri Pertahanan; business plan; memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual. | 21 Hari |
| 3 | Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi dan/atau Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production and/or Maintenance): Moda Darat, Moda Laut atau Moda Udara | 21 Hari |
| 4 | Kemampuan desain, atau memiliki desain produk serta produksi, produk yang sudah disertifikasi (sertifikat tipe/design approval dari Puslaik Kemhan), dan jaminan purna jual | 21 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan | 5 Tahun |
| 2 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. | - |
| 3 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 5 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; | - |
| 2 | Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada); | - |
| 3 | Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; | - |
| 4 | Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; | - |
| 5 | Surat pernyataan kemampuan modal; | - |
| 6 | Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | - |
| 7 | Surat pernyataan keabsahan dokumen; | - |
| 8 | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); | - |
| 9 | Memiliki: 1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan 4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang. | - |
| 10 | Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi), | - |
| 11 | Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan | - |
| 12 | Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (*hanya untuk Industri Alat Utama: Industri Senjata dan Amunisi) | 21 Hari |
| 13 | Rekomendasi Penanaman Modal Asing (*hanya untuk Industri Alat Utama: selain Industri Senjata dan Amunisi) | 21 Hari |
| 14 | Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan | 21 Hari |
| 15 | Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada) | 21 Hari |
| 16 | Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam | 21 Hari |
| 17 | Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat | 21 Hari |
| 18 | Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi | 21 Hari |
| 19 | Memiliki: 1 fasilitas produksi/operasi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2 bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3 persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau sub bidangnya; dan 4 standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang | 21 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan | - |
| 2 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. | - |
| 3 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 5 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
