Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202523911
KBLI 202023911

Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api

Kode & Judul KBLI 2025
23911 - Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api
Kode & Judul KBLI 2020
23911 - Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silika, dan basa atau basic.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silica dan basic.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan7
2Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha7
3Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran7
4Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi7
5Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja7
6Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan7
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik7
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja7
6Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7710 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7910 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.