Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202521013
KBLI 202021013

Industri Produk Farmasi untuk Hewan

Kode & Judul KBLI 2025
21013 - Industri Produk Farmasi untuk Hewan
Kode & Judul KBLI 2020
21013 - Industri Produk Farmasi Untuk Hewan
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, dan aerosol, termasuk pembuatan produk benang bedah, alat- alat diagnosis medis, produksi radioisotop untuk radiofarmaka, farmasi bioteknologi dan pembalut medis, serta perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan, pengolahan dan pengemasan ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, aerosol dan lainnya. Termasuk industri produk benang bedah, industri alat-alat diagnosa medis, industri produksi radioisotop untuk radiofarmaka, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
6Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan-
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik-
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
6Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)-
7Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sarana pengangkutan yang layak dan memadai sesuai jenis sediaan obat ikan-
2Untuk distributor memiliki tenaga profesional-
3Nomor Induk Berusaha-
4Gambar site plan gudang dan tata letak (layout) ruangan-
5Formulir data dan persyaratan CDOIB yang telah diisi-
6Personil pernah mendapatkan pelatihan CDOIB atau surat pernyataan memahami prinsip-prinsip CDOIB-
7Gambar site plan gudang dan tata letak (layout) ruangan10 Hari
8Memiliki sarana pengangkutan yang layak dan memadai sesuai jenis sediaan obat ikan10 Hari
9Formulir data dan persyaratan cara distribusi obat ikan yang baik yang telah diisi meliputi:
Identitas pemohon
Persyaratan cara distribusi obat ikan yang baik:
10 Hari
10Manajemen mutu10 Hari
11Organisasi, manajemen dan personalia10 Hari
12Bangunan dan peralatan10 Hari
13Operasional10 Hari
14Penarikan kembali10 Hari
15Transportasi dan10 Hari
16Dokumentasi10 Hari
17Personil pernah mendapatkan pelatihan cara distribusi obat ikan yang baik atau surat pernyataan memahami prinsip-prinsip cara distribusi obat ikan yang baik10 Hari
18Untuk distributor memiliki tenaga professional10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan obat ikan yang telah diedarkan serta obat ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan secara berkala-
2Menerapkan prinsip-prinsip cara distribusi obat ikan yang baik secara konsisten dan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit:
Standar pelaksanaan usaha dan
Perkembangan kegiatan usaha
10 Hari
3Menerapkan prinsip-prinsip cara distribusi obat ikan yang baik secara konsisten dan10 Hari
4Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit:10 Hari
5Standar pelaksanaan usaha dan10 Hari
6Perkembangan kegiatan usaha10 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Surat hasil penilaian kesesuaian penerapan GMP (On-site review) untuk obat hewan yang didaftarkan untuk pertama kali merupakan obat hewan dengan ruang lingkup sediaan baru dan/atau berasal dari produsen/pabrik yang belum pernah melakukan pemasukan untuk sediaan yang akan didaftarkan.-
2Memiliki izin usaha importir dan/atau produsen obat hewan-
3Hasil persetujuan penilai pendaftaran obat hewan (PPOH) dan/atau komisi obat hewan (KOH) terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan-
4Sertifikat keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetik/ genetically modified organism (GMO)-
5Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH).-
6Khusus obat hewan produksi dalam negeri:

Sertifikat cara Pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB) sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan

Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan menerapkan CPOHB dan memperoleh sertifikat CPOHB selambat lambatnya 1 tahun setelah nomor pendaftaran obat hewan pertama kali diterbitkan
-
7$77-
8Surat penunjukan (Letter of Appointment) dari principal.-
9Khusus untuk obat hewan kontrak (toll manufacturing):

Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima kontrak yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan Obat yang dikontrakkan

 Perjanjian kontrak toll manufacturing
-
10Khusus obat hewan lisensi

Produsen obat hewan dalam negeri

Perjanjian lisensi. antara pemberi lisensi dan penerima lisensi

Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) produsen obat hewan pemberi lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan

Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan
-
11A. Pendaftaran Baru
Sertifikat perizinan berusaha importir dan/atau produsen obat hewan
15 Hari
12Surat hasil persetujuan Penilai Pendaftaran Obat Hewan (PPOH) dan/atau komisi obat hewan (KOH) terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan15 Hari
13Sertifikat keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetik/ genetically modified organism (GMO)15 Hari
14Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH)15 Hari
15Khusus obat hewan produksi dalam negeri : Sertifikat Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan.15 Hari
16$7915 Hari
17Khusus untuk obat hewan kontrak (toll manufacturing):
Sertifikat CPOHB obat hewan penerima kontrak yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan Obat yang dikontrakkan
Perjanjian kontrak toll manufacturing dengan masa berlaku maksimal 5 tahun. Pemberi kontrak wajib memiliki pabrik bersertifikat CPOHB setelah masa berlaku perjanjian kontrak berakhir
15 Hari
18Khusus obat hewan lisensi
Sertifikat perizinan berusaha produsen obat hewan
Perjanjian lisensi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi
Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) produsen obat hewan pemberi lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan
Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan
Dokumen induk obat hewan (Drug master file/DMF) dari pemberi lisensi
15 Hari
19B. Pendaftaran Ulang
Sertifikat nomor pendaftaran obat hewan
15 Hari
20Surat pernyataan dari pimpinan perusahaan bahwa tidak ada perubahan komposisi, lokasi pabrik, proses produksi, self life (umur simpan obat), rute pemberian, hewan target, dan/atau bahan kemasan15 Hari
21Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH)15 Hari
22Khusus obat hewan produksi dalam negeri :15 Hari
23$7b15 Hari
24Khusus obat hewan lisensi:
Perjanjian lisensi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi
Sertifikat GMP produsen obat hewan pemberi lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk hewan yang dilisensikan
Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan
15 Hari
25C. Persetujuan Perubahan Nomor Pendaftaran Obat Hewan
Perubahan komposisi, lokasi pabrik, proses produksi, shelf life, rute pemberian, hewan target, dan/atau bahan kemasan
Sertifikat nomor pendaftaran obat hewan
Surat Hasil Persetujuan PPOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan
Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH)
15 Hari
26Perubahan indikasi, dan/atau waktu henti obat
Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Hewan
Surat Hasil Persetujuan PPOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan
15 Hari
27Perubahan nama produk, nama pabrik, ukuran wadah/kemasan, dan/atau volume kemasan
Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Hewan
Surat Hasil Persetujuan terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan
15 Hari
28Perubahan desain label/etiket
Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Hewan.
Dokumen justifikasi perubahan desain label/etik
15 Hari
29D. Persetujuan Pengalihan Nomor Pendaftaran Obat Hewan
Sertifikat Nomor Pendaftaran Obat Hewan
15 Hari
30Surat Pernyataan dari pemohon sebagai pemilik nomor pendaftaran bahwa bersedia mengalihkan nomor pendaftaran15 Hari
31Surat Pernyataan dari perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran bahwa bersedia menerima pengalihan nomor pendaftaran15 Hari
32Akta notaris tentang kesepakatan pengalihan nomor pendaftaran antara pemilik nomor pendaftaran dengan perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran15 Hari
33Khusus pengalihan nomor pendaftaran produk dalam negeri:
Surat pernyataan dari penerima nomor pendaftaran bahwa obat hewan yang akan diproduksi tidak mengalami perubahan komposisi, lokasi pabrik, proses produksi, self life (umur simpan obat), indikasi, dan/atau rute pemberian
Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima pengalihan nomor pendaftaran
Sertifikat hasil pengujian mutu dari BBPMSOH yang diterbitkan untuk obat hewan dari perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran
15 Hari
34Khusus pengalihan nomor pendaftaran produk impor:
Surat Pernyataan dari principal bahwa sudah tidak bekerja sama dengan perusahaan pemilik nomor pendaftaran, dan kerjasama dialihkan ke
15 Hari
35$7d15 Hari
36E. Persetujuan Penggunaan Darurat Obat Hewan
Sertifikat perizinan berusaha Produsen obat hewan
15 Hari
37Surat pernyataan pendaftaran yang menyatakan antara lain:
Obat hewan yang didaftarkan dibutuhkan segera dalam rangka penanggulangan penyakit yang menyebabkan kematian hewan di beberapa wilayah dan belum ada alternatif pengobatan yang memadai
Bertanggungjawab terhadap mutu obat hewan
melakukan uji lapang untuk memastikan efektifitas dan keamanan
Melakukan monitoring efek samping obat hewan (MESOH)
Melaporkan realisasi produksi dan distribusi obat hewan selama persetujuan penggunaan darurat, serta laporan hasil MESOH kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
15 Hari
38Proposal uji lapang15 Hari
39Surat hasil persetujuan PPOH dan/atau KOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan15 Hari
40Sertifikasi keamanan lingkungan dari Komisi Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetic/genetically modified organism (GMO)15 Hari
41Sertifikasi CPOHB sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan15 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran
Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan
Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan
Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan
Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan
Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan
Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun
15 Hari
2Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran
Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan
Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan
Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan
Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan
Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan
Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun
15 Hari
3Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran
Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan
Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan
Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan
Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan
Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan
Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun
15 Hari
4Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran
Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan
Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan
Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan
Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan
Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan
Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun
15 Hari
5Menjamin obat hewan yang digunakan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan
Melaporkan realisasi produksi, distribusi dan penggunaan obat hewan selama persetujuan penggunaan darurat
Melaporkan hasil monitoring efek samping obat hewan (MESOH) selama persetujuan penggunaan darurat
15 Hari
6Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan15 Hari
7Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran15 Hari
8Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan15 Hari
9Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan15 Hari
10Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan15 Hari
11Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan15 Hari
12Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun15 Hari
13Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran15 Hari
14Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan15 Hari
15Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan15 Hari
16Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan15 Hari
17Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan15 Hari
18Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan15 Hari
19Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun15 Hari
20Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran15 Hari
21Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan15 Hari
22Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan15 Hari
23Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan15 Hari
24Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan15 Hari
25Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan15 Hari
26Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun15 Hari
27Menjamin obat hewan yang diedarkan tidak melebihi waktu kadaluarsa nomor pendaftaran15 Hari
28Menjamin obat hewan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan15 Hari
29Menjamin obat hewan diedarkan memiliki penandaan/sticker, label dan tanda sesuai yang disetujui saat didaftarkan15 Hari
30Melakukan penarikan kembali (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan15 Hari
31Melakukan tindak lanjut terhadap obat hewan produk kembalian (return) sesuai ketentuan15 Hari
32Menjamin obat yang diedarkan mempunyai komposisi, isi atau kandungan yang sesuai dengan yang didaftarkan15 Hari
33Menyampaikan laporan eksistensi nomor pendaftaran obat hewan per tahun15 Hari
34Menjamin obat hewan yang digunakan memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu obat hewan15 Hari
35Melaporkan realisasi produksi, distribusi dan penggunaan obat hewan selama persetujuan penggunaan darurat15 Hari
36Melaporkan hasil monitoring efek samping obat hewan (MESOH) selama persetujuan penggunaan darurat15 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persetujuan Penilai Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB)-
2Dokumen panduan/manual, prosedur, instruksi kerja, dan formulir mutu-
3Persyaratan Umum: Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.-
4Memiliki Izin Usaha Produsen Obat Hewan-
5Memiliki rencana pembuatan obat hewan (master design) dan daftar obat hewan yang akan dibuat.-
6Denah bangunan (layout) pabrik yang dilengkapi dengan sistem tata udara, tata pengolahan air dan pengolahan limbah yang sesuai dengan pedoman cara pembuatan obat hewan yang baik-
7Dokumen induk cara pembuatan obat hewan yang baik (site master file/SMF) atau panduan mutu/dokumen setara yang menguraikan dengan lengkap proses bisnis pembuatan obat hewan-
8Untuk resertifikasi (permohonan ulang) melampirkan daftar perubahan bermakna sejak inspeksi CPOHB terakhir dan surat hasil corrective action and preventive action (CAPA) dan daftar penyimpanan sejak inspeksi CPOHB terakhir-
9Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) meliputi:

Pembuatan obat hewan (sediaan biologik, farmasetik, dan premiks)

Pembuatan Kosmetik hewan

Pembuatan Obat Tradisional untuk Hewan
-
10Persyaratan Umum
Fasilitas pembuatan/produksi obat hewan yang dimiliki merupakan fasilitas yang khusus diperuntukan untuk proses pembuatan yang terpisah dari fasilitas umum lainnya (seperti perumahan, perkantoran, dll)
Fasilitas pembuatan/produksi obat hewan jenis sediaan farmasetik (antibiotik betalaktam dan hormon) harus terpisah secara fisik dengan bangunan fasilitas produksi obat hewan jenis sediaan lainnya
Fasilitas pembuatan/produksi obat hewan harus memiliki sarana pengolahan limbah terpadu atau kerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan pengolahan limbah (padat, semi padat, dan cair) yang dihasilkan oleh fasilitas produksi obat hewan
30 Hari
11Permohonan baru
Dokumen rencana pembuatan obat hewan (master design) dan daftar obat hewan yang akan dibuat
Dokumen Denah bangunan (layout) pabrik yang dilengkapi dengan sarana penunjang kritis seperti sistem tata udara dan tata pengolahan air yang sesuai dengan pedoman cara pembuatan obat hewan yang baik
Dokumen induk cara pembuatan obat hewan yang baik (site master file/SMF) atau dokumen setara yang menguraikan dengan lengkap proses bisnis pembuatan obat hewan
Dokumen panduan/manual, prosedur, instruksi kerja, dan pencatatan mutu
Surat hasil penilaian dokumen CPOHB
Daftar berita acara penilaian (BAP) inspeksi CPOHB
Surat hasil corrective action and preventive action dan (CAPA) atau perbaikan dokumen temuan hasil inspeksi CPOHB
30 Hari
12Permohonan ulang
Dokumen daftar perubahan bermakna sejak inspeksi CPOHB terakhir
Daftar berita acara penilaian (BAP) inspeksi internal/self assessment/inpeksi eksternal yang dilaksanakan setiap tahun
Surat hasil corrective action and preventive action dan (CAPA) daftar temuan atau penyimpangan sejak inspeksi terakhir
Salinan sertifikat CPOHB yang telah diterbitkan sebelumnya
30 Hari
13Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOHB) meliputi:
Pembuatan produk farmasi untuk hewan (sediaan biologik, farmasetik, dan premiks)
Pembuatan bahan farmasi untuk hewan
Pembuatan Kosmetik untuk hewan
Pembuatan bahan baku obat alami/tradisional untuk hewan
Pembuatan Obat alami/Tradisional untuk Hewan
30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pembuatan obat hewan dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan standar pembuatan obat hewan yang telah ditetapkan
Menyampaikan laporan hasil inspeksi/audit internal/self assessment/eksternal CPOHB maksimal setiap 2 tahun sekali
Menyampaikan pemberitahuan/laporan apabila terjadi perubahan (administrasi dan teknis) atas fasilitas produksi obat hewan
Melakukan penarikan (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan; dan
Melakukan tindak lanjut terhadap obat produk kembalian (return) sesuai ketentuan
Menyampaikan laporan apabila terjadi/timbulnya efek samping obat hewan.
30 Hari
2Menjamin pembuatan obat hewan dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan standar pembuatan obat hewan yang telah ditetapkan30 Hari
3Menyampaikan laporan hasil inspeksi/audit internal/self assessment/eksternal CPOHB maksimal setiap 2 tahun sekali30 Hari
4Menyampaikan pemberitahuan/laporan apabila terjadi perubahan (administrasi dan teknis) atas fasilitas produksi obat hewan30 Hari
5Melakukan penarikan (recall) obat hewan yang tidak sesuai ketentuan; dan30 Hari
6Melakukan tindak lanjut terhadap obat produk kembalian (return) sesuai ketentuan30 Hari
7Menyampaikan laporan apabila terjadi/timbulnya efek samping obat hewan.30 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan bahwa telah menerapkan prinsip CPOIB atau fotokopi sertifikat CPOIB-
2NIB-
3Laporan hasil pengujian mutu obat ikan.-
4Laporan hasil pengujian lapangan, untuk obat ikan yang memerlukan pengujian lapangan-
5Fotokopi sertifikat keamanan hayati produk rekayasa genetik dari Komisi Keamanan Hayati, untuk obat ikan yang zat aktifnya atau salah satu zat aktifnya merupakan produk rekayasa genetika/Genetically Modified Organism (GMO).-
6$7f-
7Laporan hasil pengujian mutu obat ikan10 Hari
8Memiliki sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik khusus bagi produsen obat ikan10 Hari
9Dokumen teknis obat ikan yang meliputi:
Formulir a (komposisi obat ikan)
Formulir b (cara pembuatan obat ikan)
Formulir c (pemeriksaan obat ikan)
Formulir d (pemeriksaaan bahan baku obat ikan)
Formulir e (pemeriksaan stabilitas)
Formulir f (daya farmakologi)
Formulir g (publikasi ilmiah/uji lapang)
Formulir h (keterangan tentang wadah, bungkus, dan tutup)
Formulir i (keterangan tentang penandaan) dan
Formulir j (keterangan lainnya untuk obat ikan yang berasal dari luar negeri) meliputi:
10 Hari
10Surat keterangan asal (certificate of origin)10 Hari
11Surat keterangan sudah diperjualbelikan (certificate of free sale)10 Hari
12Certificate of good manufacturing practice (gmp)10 Hari
13Sertifikat bukan produk rekayasa genetika (certificate non genetically modified organism), untuk obat ikan sediaan biologik yang bukan produk rekayasa genetika dan10 Hari
14Surat penunjukan keagenan atau distributor (letter of appointment) dari produsen obat ikan di luar negeri kepada importir obat ikan di indonesia10 Hari
15Laporan hasil pengujian lapangan, untuk obat ikan yang memerlukan pengujian lapangan dan10 Hari
16Memiliki sertifikat keamanan hayati produk rekayasa genetik dari komisi keamanan hayati, untuk obat ikan yang zat aktifnya atau salah satu zat aktifnya merupakan produk rekayasa genetika/genetically modified organism (GMO)10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi CPOIB khusus bagi produsen obat ikan.-
2Menjaga konsistensi mutu obat ikan.-
3Menyampaikan laporan secara tertulis yang meliputi:

jumlah dan jenis obat ikan yang telah diproduksi dan diedarkan, untuk pembuatan obat ikan di dalam negeri;

jumlah dan jenis obat ikan yang telah diedarkan, untuk pemasukan obat ikan dari luar negeri; dan

jumlah dan jenis obat ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan.
-
4Menyampaikan laporan paling sedikit meliputi:
Jumlah dan jenis obat ikan yang telah diproduksi dan diedarkan, untuk pembuatan obat ikan di dalam negeri
Jumlah dan jenis obat ikan yang telah diedarkan, untuk pemasukan obat ikan dari luar negeri dan
Jumlah dan jenis obat ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan
Menjaga konsistensi mutu obat ikan
10 Hari
5Menyampaikan laporan paling sedikit meliputi:
- Jumlah dan jenis obat ikan yang telah diproduksi dan diedarkan, untuk pembuatan obat ikan di dalam negeri
- Jumlah dan jenis obat ikan yang telah diedarkan, untuk pemasukan obat ikan dari luar negeri dan
- Jumlah dan jenis obat ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan
10 Hari
6Menjaga konsistensi mutu obat ikan10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Nomor Induk Berusaha-
2Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI)-
3Gambar site plan pabrik dan tata letak (layout) ruangan-
4Formulir data dan persyaratan CPOIB yang telah diisi-
5Surat pernyataan memiliki tenaga profesional yaitu:

dokter hewan atau apoteker sebagai penanggung jawab teknis obat ikan, untuk sediaan biologik, farmasetik, premiks, dan/atau obat alami; atau

dokter hewan atau apoteker atau sarjana perikanan atau sarjana biologi sebagai penanggung jawab teknis obat ikan, untuk sediaan probiotik.
-
6Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak-
7Personalia10 Hari
8Bangunan dan fasilitas10 Hari
9Peralatan10 Hari
10Sanitasi dan higiene10 Hari
11Produksi10 Hari
12Pengawasan mutu10 Hari
13Manajemen mutu10 Hari
14Gambar site plan pabrik dan tata letak (layout) ruangan10 Hari
15Formulir data dan persyaratan cara pembuatan obat ikan yang baik yang telah diisi meliputi:
Identitas pemohon
Persyaratan cara pembuatan obat ikan yang baik:
10 Hari
16Inspeksi diri (audit internal) dan audit mutu10 Hari
17Penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk, dan produk kembalian10 Hari
18Dokumentasi dan10 Hari
19Kualifikasi dan validasi10 Hari
20Surat pernyataan memiliki tenaga profesional yaitu:
Dokter hewan atau apoteker sebagai penanggung jawab teknis obat ikan, untuk sediaan biologik, farmasetik, premiks, dan/atau obat alami atau
Dokter hewan atau apoteker atau sarjana perikanan atau sarjana biologi sebagai penanggung jawab teknis obat ikan, untuk sediaan probiotik
10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjaga konsistensi penerapanan prinsip-prinsip CPOIB.-
2Menerapkan prinsip-prinsip cara pembuatan obat ikan yang baik secara konsisten dan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit:
Standar pelaksanaan usaha dan
Perkembangan kegiatan usaha
10 Hari
3Menerapkan prinsip-prinsip cara pembuatan obat ikan yang baik secara konsisten dan10 Hari
4Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit:10 Hari
5Standar pelaksanaan usaha dan10 Hari
6Perkembangan kegiatan usaha10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.