Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202520297
KBLI 202020115, 20299

Industri Biofuel Cair

Kode & Judul KBLI 2025
20297 - Industri Biofuel Cair
Kode & Judul KBLI 2020
20115 - Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian
20299 - Industri Barang Kimia Lainnya YTDL
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar nabati dalam bentuk cair dari bahan baku biomassa, seperti biodiesel, bioetanol, dan biofuel aviasi. Pembuatan biofuel dalam bentuk padat dimasukkan dalam subgolongan 1629.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin/damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan biopolymer - bioplastik dari bahan terbarukan).
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam
Kelompok ini mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), vbiohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin n
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Seluruh
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;-
2Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;-
3Standar label pangan olahan;-
4Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan.-
5Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR; dan-
6Standar hasil uji/Certificate of Analysis;-
7Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;-
8Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Berke­wajiban melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan.5 Tahun
2Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;5 Tahun
3Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;5 Tahun
4Harus memenuhi standar mengenai:


Jaminan keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;

Standar CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP;

Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan.Sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR;
5 Tahun
5Melengkapi dan mengupdate dokumen pada sistem PMR;5 Tahun
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar izin variasi nama produsen pangan olahan-
2Bukti bayar PNBP-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :

Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,

Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,

Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

Bahan Tambahan Pangan

Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan

Kodeks Makanan Indonesia
-
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.-
2Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;-
3Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
4Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;-
5Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
6Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
7Standar Label Pangan Olahan;-
8Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;-
9Standar Kemasan Pangan;-
10Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;-
11Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
12Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);-
13Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));-
14Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);-
15Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);-
16Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;-
17Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;-
18Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;-
19Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
20Standar Bahan Tambahan Pangan;-
21Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;-
22Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;-
23Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;-
24Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;-
25Standar Kategori Pangan;-
26Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;-
27Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;-
28Standar izin edar pangan olahan;-
29Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1$77-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Pangan Olahan.-
2Dokumen administratif; dan/atau-
3Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.-
4Standar izin variasi mayor pangan olahan;-
5Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Izin Edar Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban izin edar.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
2Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.-
2Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);-
3Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan Persyaratan Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik;-
2Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
3Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan Dokumen Induk Industri farmasi-
2Memenuhi Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik Selama melakukan kegiatan produksi-
3Melaporkan kegiatan produksi kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan meliputi:

Laporan pemasukan dan penggunaan Bahan Aktif Obat, laporan produksi dan distribusi Obat, laporan produksi dan distribusi Bahan Aktif Obat, laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Aktif Obat;

Laporan pemasukan dan penggunaan Bahan Aktif Obat, laporan produksi dan distribusi Obat, laporan produksi dan distribusi Bahan Aktif Obat, untuk Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi, dan Obat-obat Tertentu; dan

Laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Aktif Obat untuk Narkotika.

Laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Aktif Obat untuk Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.

Laporan data Industri Farmasi berisi informasi/profil Industri Farmasi termasuk kegiatan produksi dan peralatan produksi yang digunakan.
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder21 Hari
2Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan21 Hari
3Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan21 Hari
4Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi dan/atau Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production and/or Maintenance): Moda Darat, Moda Laut atau Moda Udara21 Hari
5Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan21 Hari
6Memiliki:

Surat Penetapan Industri Pertahanan;
Izin Produksi;

Business plan;

Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;

Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;

Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan

Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.
2 Tahun
7Memiliki:

Surat Penetapan Industri Pertahanan;
Izin Produksi;

Business plan;

Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;

Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;

Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan

Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.
21 Hari
8Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
2Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
3Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu dikeluarkan oleh dinas yang mewakili fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks.30 Hari
2Pendaftaran pestisida sementara berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun30 Hari
3Pendaftaran pestisida sementara diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran pestisida atau produk pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks)30 Hari
4Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) diusulkan oleh Dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Teknis30 Hari
5C. Pendaftaran Pestisida (Sementara)
Pendaftaran pestisida sementara diberikan dalam hal keadaan serangan pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud
30 Hari
6Dokumen NIB Pemilik Baru Pestisida30 Hari
7Dokumen nomor pendaftaran pestisida30 Hari
8Pendaftaran Pestisida (Peralihan Pemegang Nomor Pendaftaran)
Dokumen Surat Perjanjian serah terima
30 Hari
9Dokumen Laporan Uji Efikasi30 Hari
10Pendaftaran Pestisida (Perluasan Penggunaan)
Dokumen Nomor Pendaftaran Pestisida
30 Hari
11Melampirkan laporan Hasil Uji Efikasi30 Hari
12Pendaftaran pestisida (Perubahan dosis/konsentrasi)
Telah memiliki nomor pendaftaran izin tetap yang masih berlaku
30 Hari
13Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk Dagang dari HKI MENKUMHAM30 Hari
14Dokumen nomor pendaftaran Pestisida30 Hari
15Pendaftaran Pestisida (Perubahan Nama Formulasi)
Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang
30 Hari
16Laporan Hasil Uji Mutu30 Hari
17Pendaftaran Pestisida Untuk Ekspor
Surat jaminan suplai Bahan Teknis dari pemasok Bahan Teknis
30 Hari
18Laporan Hasil Uji Mutu30 Hari
19Pendaftaran Bahan Teknis Pestisida
Surat jaminan suplai Bahan Teknis dari pemasok Bahan Teknis
30 Hari
20Laporan Hasil uji efikasi terhadap semua organisme dan komoditi sasaran yang telah terdaftar > 10 tahun30 Hari
21Pendaftaran Ulang
Laporan Hasil Uji Mutu
30 Hari
22Hasil pengujian residu dipersyaratkan terhadap 12 (dua belas) komoditas sayuran dan buah30 Hari
23Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida.30 Hari
241 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran dan30 Hari
25Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi30 Hari
26Laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida30 Hari
27Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan antraktan30 Hari
28Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan aktraktan.30 Hari
29B. Pendaftaran Pestisida (Tetap)
Pendaftaran Baru
Memiliki nomor pendaftaran percobaan pestisida.
30 Hari
30Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan.30 Hari
31Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi.30 Hari
32Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida dan30 Hari
33Persyaratan Teknis:
Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu
30 Hari
34Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif atau bahan teknis, pabrik formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida30 Hari
35$79-
36Surat izin produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan bahan aktif atau bahan teknis (manufacturing license)30 Hari
37Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access)30 Hari
38Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri dengan melampirkan:
Data iritasi mata dan kulit dan sensitisasi pada kulit formulasi pestisida
Data toksisitas akut oral dermal formulasi pestisida
30 Hari
39Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek30 Hari
40Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran30 Hari
41A. Pendaftaran Pestisida (Percobaan)
Persyaratan Umum:
Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi
30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan.30 Hari
2Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi) dan30 Hari
3bulan)30 Hari
4Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam)30 Hari
5Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi)30 Hari
6bulan)30 Hari
7Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam)30 Hari
8Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis)30 Hari
9Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi) dan
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan.
30 Hari
10Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam)
30 Hari
11Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam)
30 Hari
12Memenuhi syarat pendaftaran.-
13Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak21 Hari
2Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak21 Hari
3Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris21 Hari
4Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir21 Hari
5Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT)21 Hari
6Bukti bayar PNBP-
7Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas Bahan Peledak.-
8Memiliki surat kelayakan lingkungan hidup atau izin lainnya di bidang lingkungan hidup; dan-
9Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak;-
10Bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris;-
11Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;-
12Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);19 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
2Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
3Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
4Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.-
5Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan2 Tahun
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen fasilitas keamanan meliputi keamanan dalam penyimpanan blueprint product atau technical data product dan proses produksi21 Hari
2Dokumen daftar personel yang berpengetahuan dan berpengalaman di bidang bahan baku bahan peledak21 Hari
3Dokumen daftar personel untuk mengamankan pabrik dan gudang bahan baku bahan peledak21 Hari
4Dokumen daftar tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan instansi terkait21 Hari
5Izin Pendirian Pabrik Badan Usaha Bahan Peledak21 Hari
6Dokumen fasilitas keamanan izin usaha produksi bahan baku bahan peledak meliputi keamanan dalam penyimpanan blueprint product atau technical data product dan proses produksi.-
7Kartu izin meledakkan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.-
8Dokumen daftar personel yang berpengetahuan dan berpengalaman di bidang bahan baku bahan peledak.-
9Dokumen daftar personel untuk mengamankan pabrik dan gudang bahan baku bahan peledak.-
10Bukti penguasaan lahan yang memenuhi persyaratan izin usaha produksi bahan baku bahan peledak.-
11Dokumen daftar tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan instansi terkait.19 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
2Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
3Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
4Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Badan Usaha Bahan Peledak yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan-
5Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha produksi kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan10 Tahun
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen persetujuan studi kelayakan pabrik yang dikeluarkan oleh pelaku usaha atau Lembaga yang tersertifikasi21 Hari
2Dokumen personil tenaga ahli yang kompeten di bidang pabrikasi bahan peledak dan pengawasan pabrik21 Hari
3Desain teknologi proses produksi yang akan digunakan21 Hari
4Surat Pernyataan adanya ketersediaan bahan baku21 Hari
5Dokumen bukti adanya kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik serta menjamin tidak dalam sengketa21 Hari
6Rekomendasi Pendirian Pabrik Bahan Baku Bahan Peledak, Bahan Peledak atau Bahan Peledak Aksesoris21 Hari
7Dokumen persetujuan studi kelayakan pabrik yang dikeluarkan oleh pelaku usaha atau Lembaga yang tersertifikasi-
8Surat Pernyataan adanya ketersediaan bahan baku.-
9Dokumen bukti adanya jaminan modal untuk mendirikan pabrik (Susunan kepemilikan modal dalam akta perusahaan yan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham atau neraca keuangan yang disahkan oleh Akuntan Publik)-
10Dokumen personil tenaga ahli yang kompeten di bidang pabrikasi bahan peledak dan pengawasan pabrik.-
11Desain teknologi proses produksi yang akan digunakan.-
12Dokumen bukti adanya kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik serta menjamin tidak dalam sengketa.-
13Rekomendasi Pendirian Pabrik19 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan21 Hari
2Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan21 Hari
3Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
21 Hari
4Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.-
5Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan2 Tahun
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak21 Hari
2Mempunyai peralatan quality control terkait kualitas bahan baku bahan peledak dan bahan peledak aksesoris21 Hari
3Mempunyai personil yang dengan kompetensi produksi bahan baku bahan peledak dan/atau bahan peledak aksesoris21 Hari
4Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT)21 Hari
5Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak-
6Izin dapat digunakan untuk pengembangan usaha jasa peledakan di luar negeri atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; dan-
7Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan;-
8Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;-
9Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;-
10Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);19 Hari
11Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
2Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
3Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
4Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.-
5Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan2 Tahun
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.