Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202520234
KBLI 202020234

Industri Perekat Gigi

Kode & Judul KBLI 2025
20234 - Industri Perekat Gigi
Kode & Judul KBLI 2020
20234 - Industri Perekat Gigi
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk perekat gigi.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk perekat gigi.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
4Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
4Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
4Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan-
4Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
5Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)-
6Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik-
7Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4$77-
5Persyaratan teknis, yang meliputi:
Dokumen quality management system, seperti sertifikat Cara Pembuatan yang Baik untuk Alat Kesehatan (CPB untuk Alkes), sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan jika produsen melakukan kegiatan distribusi sendiri,SNI, dan sertifikat CE
Declaration of conformity atau surat pernyataan kesesuaian standar dari produsen
Informasi produk
Spesifikasi dan jaminan mutu
Persyaratan penandaan
-
6Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali-
2Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan.-
3Laporan berkala setahun 2 (dua) kali-
4Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
5Laporan berkala setahun 2 (dua) kali
Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, export name (bila ada), nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan, dan informasi negara tujuan3 Hari
5Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui serta jika ada penandaan dengan export name3 Hari
6Surat pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan kesesuaian produk yang diekspor dengan produk yang telah memiliki izin edar di Indonesia (jika nama produk yang akan dicantumkan berbeda dengan nama produk yang telah memiliki izin edar)3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan dan informasi negara tujuan3 Hari
5Izin Distribusi Alat Kesehatan yang masih berlaku3 Hari
6Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Telah melaksanakan audit internal-
2Pedoman mutu-
3Telah melaksanakan kajian/ tinjauan manajemen-
4Daftar induk dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CPAKB-
5Prosedur dan rekaman mutu-
6Penerbitan Sertifikat berdasarkan hasil audit menyeluruh terhadap sarana produksi.-
7Sertifikat Produksi Alat Kesehatan (untuk risiko Tinggi)-
8Laporan produksi alat kesehatan secara elektronik-
9Data izin edar Alat Kesehatan-
10Perizinan berusaha30 Hari
11Sarana dan prasarana30 Hari
12Jenis alat kesehatan yang diproduksi30 Hari
13Self-assessment30 Hari
14Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil audit internal per- tahun30 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis dan-
3Bukti bayar PNBP-
4$79-
5Persyaratan teknis yang meliputi:
Dokumen quality management system seperti sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan, ISO, dan sertifikat CE
Declaration of conformity dari pabrikan
Informasi produk
Spesifikasi dan jaminan mutu
Persyaratan penandaan
-
6Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali-
2Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan.-
3Laporan berkala setahun 2 (dua) kali-
4Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
5Laporan berkala setahun 2 (dua) kali
Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan
-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.