Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202520232
KBLI 202020232

Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak

Kode & Judul KBLI 2025
20232 - Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak
Kode & Judul KBLI 2020
20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti produk perawatan rambut (sampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain); produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur; produk perawatan kulit (krim atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur); produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun mandi antiseptik, external intimate hygiene, deodoran, garam mandi, dan lain-lain); produk untuk bercukur; kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku, dan tata rias rambut, termasuk pewarna rambut; pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi; serta cairan lensa kontak.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodorant, garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhnyaMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan7
2Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha7
3Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi7
4Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto7
5Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan7
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik7
5Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi7
6Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan7
7Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhnyaMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan7
2Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha7
3Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi7
4Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto7
5Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan7
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik7
5Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi7
6Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan7
7Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhnyaMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan7
2Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha7
3Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran7
4Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi7
5Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto7
6Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan7
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik7
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja7
6Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi7
7Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan7
8Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1SeluruhnyaMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan7
2Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha7
3Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran7
4Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control, d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi7
5$477
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan7
4Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik7
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja7
6Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)7
7Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi7
8Penggunaan bahan baku memperhatikan kodeks kosmetika Indonesia atau standar lain yang ditentukan7
9Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Industri Kosmetik7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan teknis meliputi:
Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
Prosedur tertulis penerapan hygiene sanitasi
Surat pernyataan dan fotokopi ijazah mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat pernyataan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi
Surat keterangan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang kesejahteraan bagi hewan yang dipersyaratkan
14 Hari
2Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:
surat rekomendasi dari Daerah Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan
Form data Umum dan Khusus unit usaha
14 Hari
3Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:

Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan

Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi

Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan

Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan
-
4Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:

Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain

Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha

Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota
-
5Persyaratan Umum :

Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan14 Hari
2Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan14 Hari
3Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan
14 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.-
2Melaporkan penghentian uji klinik.-
3Melaporkan berakhirnya uji klinik-
4Melaporkan progres uji klinik.-
5Melaporkan efek samping obat yang serius.-
6Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan persyaratan persetujuan iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan yang dipublikasikan memenuhi ketentuan periklanan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia /Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi; dan-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Obat Kuasi.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.-
2Melaporkan penghentian uji klinik.-
3Melaporkan berakhirnya uji klinik-
4Melaporkan progres uji klinik.-
5Melaporkan efek samping obat yang serius.-
6Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
3Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
3Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia/Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi-
4Dokumen teknis berupa formula produk, sesuai dengan Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Obat Kuasi.-
5Dokumen administratif; dan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Obat Kuasi berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kodeks Kosmetika Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.-
2Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Prosedur tetap pembersihan peralatan yang digunakan bersama-
2Khusus untuk Perubahan Administrasi :

Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris); dan/atau

Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi
-
3Bukti bayar PNBP-
4Komposisi dan spesifikasi bahan baku produk PKRT-
5Protokol dan format verifikasi pembersihan peralatan yang digunakan bersama-
6Jadwal produksi Kosmetika dan PKRT-
7Prosedur tetap pembersihan ruangan yang digunakan bersama-
8Data kapasitas terpasang, kapasitas terpakai dan kapasitas belum terpakai/idle untuk setiap peralatan produksi yang digunakan bersama-
9Sertifikat CPKB-
10Formulir data teknis Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin pembuatan kosmetik dan PKRT sesuai dengan persyaratan keamanan, manfaat dan mutu-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
2Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
3Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen administratif; dan-
2Dokumen teknis terkait keamanan dan khasiat, mutu, dan/atau penandaan, sesuai dengan Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Obat Kuasi.-
3Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia/Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
4Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi; dan-
5Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi;-
6Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Obat Kuasi berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kodeks Kosmetika Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
3Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Obat Kuasi.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen administratif; dan/atau-
2Dokumen teknis terkait keamanan dan khasiat, mutu, dan/atau penandaan, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan Persyaratan Penerbitan Izin Edar Obat Kuasi.-
3Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia/Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
4Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi; dan-
5Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi;-
6Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Obat Kuasi berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kodeks Kosmetika Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
3Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Obat Kuasi.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
3Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan-
3Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir data teknis Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Golongan B-
2Khusus untuk Perubahan Administrasi :

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);

dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan.
-
3Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika;-
4Dokumen penerapan sistem mutu CPKB:

sanitasi dan higiene

dokumentasi

sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai CPKB
-
5Khusus untuk Perubahan Teknis:
Dokumen penerapan sistem mutu CPKB disesuaikan dengan perubahan teknis yang diajukan
-
6Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional (Khusus industri farmasi atau industri obat tradisional)-
7Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin konsistensi penerapan CPKB sesuai dengan peraturan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.-
2Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir data teknis Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A-
2Dokumen untuk perubahan administrasi:

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);

dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau

dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan.
-
3Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional (Khusus industri farmasi atau industri obat tradisional)-
4Dokumen penerapan sistem mutu CPKB:

sistem manajemen mutu

personalia

bangunan dan fasilitas

peralatan

sanitasi dan higiene

produksi

pengawasan mutu

dokumentasi

penyimpanan

penanganan keluhan dan penarikan produk sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai CPKB
-
5Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika-
6Khusus untuk Perubahan Teknis:
Dokumen penerapan sistem mutu CPKB disesuaikan dengan perubahan teknis yang diajukan
-
7Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin konsistensi penerapan CPKB sesuai dengan peraturan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika-
2Dokumen penerapan sistem mutu disesuaikan dengan perubahan teknis yang diajukan.-
3Formulir data teknis Sertifikat CPKB Perubahan Teknis-
4Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau
obat tradisional (Khusus industri farmasi atau industri obat tradisional)
-
5Bukti bayar PNBP-
6Dokumen penerapan sistem mutu disesuaikan dengan perubahan teknis yang diajukan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik yang diatur oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.-
2Standar dan Persyaratan Tata Cara Sertifikasi CPKB;-
3Standar denah bangunan industri kosmetika sesuai Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin kosistensi penerapan CPKB sesuai dengan peraturan.-
2Menjamin tata letak bangunan sesuai dengan persetujuan denah.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.