
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202520213
KBLI 202020213
Industri Zat Pengatur Tumbuh
Kode & Judul KBLI 2025
20213 - Industri Zat Pengatur Tumbuh
Kode & Judul KBLI 2020
20213 - Industri Zat Pengatur Tumbuh
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil, dan sitozim.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | - |
| 3 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | - |
| 4 | Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | - |
| 3 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | - |
| 4 | Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | - |
| 3 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | - |
| 4 | Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan | Gubernur |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | - |
| 3 | Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan | - |
| 4 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | - |
| 5 | Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) | - |
| 6 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik | - |
| 7 | Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | - |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Penilaian Risiko Alur proses produksi; dan Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia. | - |
| 2 | Verifikasi oleh lembaga verifikasi | - |
| 3 | Prosedur Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia; Daftar personil keadaan darurat bahan kimia; Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia; Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat; dan Nota kesepahaman/doku-men perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2. | - |
| 4 | Dokumen penilaian risiko yang meliputi: Alur proses produksi; dan Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia | - |
| 5 | Dokumen prosedur yang meliputi: Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia Daftar personil keadaan darurat bahan kimia Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat; Nota kesepahaman/dokumen perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2 | - |
| 6 | Dokumen penilaian risiko yang meliputi: | 5 Hari |
| 7 | Alur proses produksi; dan Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia Dokumen prosedur yang meliputi: | 5 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan perubahan dokumen pencegahan dan penanggulangan bahan kimia | - |
| 2 | Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia | - |
| 3 | Kejadian keadaan darurat yang terjadi dan penanganannya | 5 Hari |
| 4 | Pelaksanaan latihan | 5 Hari |
| 5 | Kondisi peralatan dan perlengkapan | 5 Hari |
| 6 | Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang memuat: Kejadian keadaan darurat yang terjadi dan penananannya Pelaksanaan latihan Kondisi peralatan dan perlengkapan | - |
| 7 | Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang memuat: | 5 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | A. Pendaftaran Pestisida (Percobaan) Persyaratan Umum: Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi | 30 Hari |
| 2 | Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran | 30 Hari |
| 3 | Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek | 30 Hari |
| 4 | Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri dengan melampirkan: Data iritasi mata dan kulit dan sensitisasi pada kulit formulasi pestisida Data toksisitas akut oral dermal formulasi pestisida | 30 Hari |
| 5 | Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access) | 30 Hari |
| 6 | Surat izin produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan bahan aktif atau bahan teknis (manufacturing license) | 30 Hari |
| 7 | $77 | - |
| 8 | Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif atau bahan teknis, pabrik formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida | 30 Hari |
| 9 | Persyaratan Teknis: Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu | 30 Hari |
| 10 | Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida dan | 30 Hari |
| 11 | Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi. | 30 Hari |
| 12 | Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan. | 30 Hari |
| 13 | B. Pendaftaran Pestisida (Tetap) Pendaftaran Baru Memiliki nomor pendaftaran percobaan pestisida. | 30 Hari |
| 14 | Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan aktraktan. | 30 Hari |
| 15 | Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan antraktan | 30 Hari |
| 16 | Laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida | 30 Hari |
| 17 | Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi | 30 Hari |
| 18 | 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran dan | 30 Hari |
| 19 | Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida. | 30 Hari |
| 20 | Hasil pengujian residu dipersyaratkan terhadap 12 (dua belas) komoditas sayuran dan buah | 30 Hari |
| 21 | Pendaftaran Ulang Laporan Hasil Uji Mutu | 30 Hari |
| 22 | Laporan Hasil uji efikasi terhadap semua organisme dan komoditi sasaran yang telah terdaftar > 10 tahun | 30 Hari |
| 23 | Pendaftaran Bahan Teknis Pestisida Surat jaminan suplai Bahan Teknis dari pemasok Bahan Teknis | 30 Hari |
| 24 | Laporan Hasil Uji Mutu | 30 Hari |
| 25 | Pendaftaran Pestisida Untuk Ekspor Surat jaminan suplai Bahan Teknis dari pemasok Bahan Teknis | 30 Hari |
| 26 | Laporan Hasil Uji Mutu | 30 Hari |
| 27 | Pendaftaran Pestisida (Perubahan Nama Formulasi) Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang | 30 Hari |
| 28 | Dokumen nomor pendaftaran Pestisida | 30 Hari |
| 29 | Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk Dagang dari HKI MENKUMHAM | 30 Hari |
| 30 | Pendaftaran pestisida (Perubahan dosis/konsentrasi) Telah memiliki nomor pendaftaran izin tetap yang masih berlaku | 30 Hari |
| 31 | Melampirkan laporan Hasil Uji Efikasi | 30 Hari |
| 32 | Pendaftaran Pestisida (Perluasan Penggunaan) Dokumen Nomor Pendaftaran Pestisida | 30 Hari |
| 33 | Dokumen Laporan Uji Efikasi | 30 Hari |
| 34 | Pendaftaran Pestisida (Peralihan Pemegang Nomor Pendaftaran) Dokumen Surat Perjanjian serah terima | 30 Hari |
| 35 | Dokumen nomor pendaftaran pestisida | 30 Hari |
| 36 | Dokumen NIB Pemilik Baru Pestisida | 30 Hari |
| 37 | C. Pendaftaran Pestisida (Sementara) Pendaftaran pestisida sementara diberikan dalam hal keadaan serangan pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud | 30 Hari |
| 38 | Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) diusulkan oleh Dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Teknis | 30 Hari |
| 39 | Pendaftaran pestisida sementara diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran pestisida atau produk pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) | 30 Hari |
| 40 | Pendaftaran pestisida sementara berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun | 30 Hari |
| 41 | Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu dikeluarkan oleh dinas yang mewakili fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks. | 30 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan. | - |
| 2 | Memenuhi syarat pendaftaran. | - |
| 3 | Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis) Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) | 30 Hari |
| 4 | Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi) Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) | 30 Hari |
| 5 | Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi) dan Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan. | 30 Hari |
| 6 | Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis) | 30 Hari |
| 7 | Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) | 30 Hari |
| 8 | bulan) | 30 Hari |
| 9 | Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi) | 30 Hari |
| 10 | Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) | 30 Hari |
| 11 | bulan) | 30 Hari |
| 12 | Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan administrasi) dan | 30 Hari |
| 13 | Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan. | 30 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
