Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202520123
KBLI 202020126

Industri Pupuk Hara Mikro

Kode & Judul KBLI 2025
20123 - Industri Pupuk Hara Mikro
Kode & Judul KBLI 2020
20126 - Industri Pupuk Hara Mikro
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro, seperti seng, besi, tembaga, mangan, boron, dan molibdenum; pembuatan pupuk tunggal yang mengandung hara benefisial, seperti kobalt, silikon, natrium, yodium, titanium, dan selenium.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
4Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
4Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
4Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan-
4Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
5Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)-
6Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik-
7Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7710 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7910 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penilaian Risiko

Alur proses produksi; dan

Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia.
-
2Verifikasi oleh lembaga verifikasi-
3Prosedur

Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia;

Daftar personil keadaan darurat bahan kimia;

Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia;

Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat; dan

Nota kesepahaman/doku-men perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2.
-
4Dokumen penilaian risiko yang meliputi:
Alur proses produksi; dan
Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia
-
5Dokumen prosedur yang meliputi:
Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia
Daftar personil keadaan darurat bahan kimia
Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia
Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat;
Nota kesepahaman/dokumen perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2
-
6Dokumen penilaian risiko yang meliputi:5 Hari
7Alur proses produksi; dan
Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia
Dokumen prosedur yang meliputi:
5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan perubahan dokumen pencegahan dan penanggulangan bahan kimia-
2Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia-
3Kejadian keadaan darurat yang terjadi dan penanganannya5 Hari
4Pelaksanaan latihan5 Hari
5Kondisi peralatan dan perlengkapan5 Hari
6Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang memuat:

Kejadian keadaan darurat yang terjadi dan penananannya

Pelaksanaan latihan

Kondisi peralatan dan perlengkapan
-
7Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang memuat:5 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan umum:

Mengisi formulir pendaftaran

Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP)/ tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) pupuk

Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk

Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek

Memiliki bukti pembayaran PNBP

Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)

Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
-
2Persyaratan khusus:

Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahay-akan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)

Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membaha-yakan pengguna dan mengkonta-minasi lingkungan (keanekara-gaman hayati, air, tanah dan udara)
-
3A. Pendaftaran Baru
Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
4Mengisi formulir pendaftaran5 Hari
5Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk5 Hari
6Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek5 Hari
7Memiliki bukti pembayaran PNBP5 Hari
8Surat Penunjukkan dari produsen luar negeri5 Hari
9Persyaratan Teknis
Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
5 Hari
10Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Pendaftaran Ulang
5 Hari
11Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
12Mengisi formulir pendaftaran5 Hari
13Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP)/ tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) pupuk5 Hari
14Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk5 Hari
15Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek5 Hari
16Memiliki bukti pembayaran PNBP5 Hari
17Persyaratan Teknis
Memiliki sertifikat hasil uji mutu
C. Perubahan Warna Formula
Persyaratan umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
18Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
19Persyaratan Teknis:
Dokumen Hasil Uji Mutu
D. Perubahan Produsen/Asal Formula
Persyaratan umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
20Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
21Dokumen Surat Kerjasama atau penunjukkan sebagai distributor dari produsen baru5 Hari
22Persyaratan Teknis
Dokumen Hasil Uji Mutu
5 Hari
23Dokumen laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Perubahan/Penambahan Bahan Kemasan
5 Hari
24Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan5 Hari
25Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk
Perubahan Merek Dagang
5 Hari
26Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan5 Hari
27Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
28Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang5 Hari
29Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk dari HKI MENKUMHAM
Pengalihan Nomor Pendaftaran
5 Hari
30Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan5 Hari
31Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
32Dokumen Akta Notaris Perjanjian Pengalihan5 Hari
33Dokumen NIB Perusahaan Penerima Pengalihan5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan
5 Hari
2Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)5 Hari
3Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan5 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Umum:

Mengisi formulir pendaftaran

Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk

Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek

Memiliki bukti pembayaran PNBP

Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)

Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
-
2Persyaratan khusus:

Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahayakan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)

Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membahayakan pengguna dan mengkontamin-asi lingkungan (keanekaragaman hayati, air, tanah dan udara)
-
3A. Pendaftaran Baru
Persyaratan Umum
Mengisi formulir pendaftaran
10 Hari
4Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk10 Hari
5Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek10 Hari
6Memiliki bukti pembayaran PNBP10 Hari
7Surat Penunjukkan dari produsen luar negeri10 Hari
8Persyaratan Teknis
Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
10 Hari
9Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Pendaftaran Ulang
10 Hari
10Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
10 Hari
11Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
12Sertifikat/Bukti Pendaftaran Merek Dagang dari HKI MENKUMHAM.10 Hari
13Sertifikat SPPT SNI bagi pupuk yang wajib SNI10 Hari
14Surat Pengantar Pembayaran PNBP dan Bukti Pembayaran PNBP10 Hari
15Konsep desain label kemasan.10 Hari
16Surat Penunjukkan dari produsen luar negeri10 Hari
17Persyaratan Teknis
Pendaftaran Ulang 5 tahun: Dokumen Hasil Uji Mutu
10 Hari
18Pendaftaran ulang 10 tahun:
Dokumen hasil uji mutu dan
Dokumen hasil uji efektifitas
Perubahan Warna Formula
10 Hari
19Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
10 Hari
20Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
21Persyaratan Teknis
Dokumen Hasil Uji Mutu
D. Perubahan Produsen/Asal Formula
Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
10 Hari
22Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
23Dokumen Surat Kerjasama atau penunjukkan sebagai distributor dari produsen baru10 Hari
24Persyaratan Teknis
Dokumen Hasil Uji Mutu
10 Hari
25Dokumen laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Perubahan/Penambahan Bahan Kemasan
10 Hari
26Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan10 Hari
27Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk
Perubahan Merek Dagang
10 Hari
28Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan10 Hari
29Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
30Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang10 Hari
31Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk dari HKI MENKUMHAM
Pengalihan Nomor Pendaftaran
10 Hari
32Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan10 Hari
33Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
34Dokumen Akta Notaris Perjanjian Pengalihan10 Hari
35Dokumen NIB Perusahaan Penerima Pengalihan10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan
10 Hari
2Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)10 Hari
3Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.