Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202520122
KBLI 202020123, 20124, 20125

Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya

Kode & Judul KBLI 2025
20122 - Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
20123 - Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer
20124 - Industri Pupuk Buatan Campuran Hara Makro Primer
20125 - Industri Pupuk Hara Makro Sekunder
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti monoamonium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), kalium amonium klorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), kalium metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan amonium kalium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium); - pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya; - pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis kalsium, magnesium, dan belerang, seperti kieserit (magnesium dan belerang) dan oksida magnio (magnesium).
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
4Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
4Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja-
4Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan7
2Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk7
3Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: i. Koordinator 1 orang ii. Komandan 1 orang iii.Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat7
4Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi7
5Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja7
6Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia7
4Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan7
5Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja7
6Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)7
7Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7710 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7910 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penilaian Risiko

Alur proses produksi; dan

Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia.
-
2Verifikasi oleh lembaga verifikasi-
3Prosedur

Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia;

Daftar personil keadaan darurat bahan kimia;

Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia;

Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat; dan

Nota kesepahaman/doku-men perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2.
-
4Dokumen penilaian risiko yang meliputi:
Alur proses produksi; dan
Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia
-
5Dokumen prosedur yang meliputi:
Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia
Daftar personil keadaan darurat bahan kimia
Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia
Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat;
Nota kesepahaman/dokumen perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2
-
6Dokumen penilaian risiko yang meliputi:5 Hari
7Alur proses produksi; dan
Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia
Dokumen prosedur yang meliputi:
5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan perubahan dokumen pencegahan dan penanggulangan bahan kimia-
2Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia-
3Kejadian keadaan darurat yang terjadi dan penanganannya5 Hari
4Pelaksanaan latihan5 Hari
5Kondisi peralatan dan perlengkapan5 Hari
6Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang memuat:

Kejadian keadaan darurat yang terjadi dan penananannya

Pelaksanaan latihan

Kondisi peralatan dan perlengkapan
-
7Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang memuat:5 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan umum:

Mengisi formulir pendaftaran

Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP)/ tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) pupuk

Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk

Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek

Memiliki bukti pembayaran PNBP

Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)

Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
-
2Persyaratan khusus:

Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahay-akan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)

Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membaha-yakan pengguna dan mengkonta-minasi lingkungan (keanekara-gaman hayati, air, tanah dan udara)
-
3A. Pendaftaran Baru
Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
4Mengisi formulir pendaftaran5 Hari
5Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk5 Hari
6Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek5 Hari
7Memiliki bukti pembayaran PNBP5 Hari
8Surat Penunjukkan dari produsen luar negeri5 Hari
9Persyaratan Teknis
Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
5 Hari
10Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Pendaftaran Ulang
5 Hari
11Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
12Mengisi formulir pendaftaran5 Hari
13Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP)/ tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) pupuk5 Hari
14Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk5 Hari
15Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek5 Hari
16Memiliki bukti pembayaran PNBP5 Hari
17Persyaratan Teknis
Memiliki sertifikat hasil uji mutu
C. Perubahan Warna Formula
Persyaratan umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
18Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
19Persyaratan Teknis:
Dokumen Hasil Uji Mutu
D. Perubahan Produsen/Asal Formula
Persyaratan umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
20Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
21Dokumen Surat Kerjasama atau penunjukkan sebagai distributor dari produsen baru5 Hari
22Persyaratan Teknis
Dokumen Hasil Uji Mutu
5 Hari
23Dokumen laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Perubahan/Penambahan Bahan Kemasan
5 Hari
24Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan5 Hari
25Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk
Perubahan Merek Dagang
5 Hari
26Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan5 Hari
27Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
28Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang5 Hari
29Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk dari HKI MENKUMHAM
Pengalihan Nomor Pendaftaran
5 Hari
30Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan5 Hari
31Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
32Dokumen Akta Notaris Perjanjian Pengalihan5 Hari
33Dokumen NIB Perusahaan Penerima Pengalihan5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan
5 Hari
2Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)5 Hari
3Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan5 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Memiliki:

Surat Penetapan Industri Pertahanan;
Izin Produksi;

Business plan;

Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;

Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;

Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan

Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.
21 Hari
3Memiliki:

Surat Penetapan Industri Pertahanan;
Izin Produksi;

Business plan;

Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;

Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;

Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan

Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.
2 Tahun
4Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan21 Hari
5Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi dan/atau Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production and/or Maintenance): Moda Darat, Moda Laut atau Moda Udara21 Hari
6Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan21 Hari
7Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan21 Hari
8Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder21 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
2Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
3Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Umum:

Mengisi formulir pendaftaran

Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk

Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek

Memiliki bukti pembayaran PNBP

Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)

Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
-
2Persyaratan khusus:

Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahayakan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)

Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membahayakan pengguna dan mengkontamin-asi lingkungan (keanekaragaman hayati, air, tanah dan udara)
-
3A. Pendaftaran Baru
Persyaratan Umum
Mengisi formulir pendaftaran
10 Hari
4Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk10 Hari
5Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek10 Hari
6Memiliki bukti pembayaran PNBP10 Hari
7Surat Penunjukkan dari produsen luar negeri10 Hari
8Persyaratan Teknis
Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
10 Hari
9Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Pendaftaran Ulang
10 Hari
10Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
10 Hari
11Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
12Sertifikat/Bukti Pendaftaran Merek Dagang dari HKI MENKUMHAM.10 Hari
13Sertifikat SPPT SNI bagi pupuk yang wajib SNI10 Hari
14Surat Pengantar Pembayaran PNBP dan Bukti Pembayaran PNBP10 Hari
15Konsep desain label kemasan.10 Hari
16Surat Penunjukkan dari produsen luar negeri10 Hari
17Persyaratan Teknis
Pendaftaran Ulang 5 tahun: Dokumen Hasil Uji Mutu
10 Hari
18Pendaftaran ulang 10 tahun:
Dokumen hasil uji mutu dan
Dokumen hasil uji efektifitas
Perubahan Warna Formula
10 Hari
19Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
10 Hari
20Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
21Persyaratan Teknis
Dokumen Hasil Uji Mutu
D. Perubahan Produsen/Asal Formula
Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
10 Hari
22Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
23Dokumen Surat Kerjasama atau penunjukkan sebagai distributor dari produsen baru10 Hari
24Persyaratan Teknis
Dokumen Hasil Uji Mutu
10 Hari
25Dokumen laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Perubahan/Penambahan Bahan Kemasan
10 Hari
26Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan10 Hari
27Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk
Perubahan Merek Dagang
10 Hari
28Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan10 Hari
29Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
30Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang10 Hari
31Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk dari HKI MENKUMHAM
Pengalihan Nomor Pendaftaran
10 Hari
32Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan10 Hari
33Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
34Dokumen Akta Notaris Perjanjian Pengalihan10 Hari
35Dokumen NIB Perusahaan Penerima Pengalihan10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan
10 Hari
2Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)10 Hari
3Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.