
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202520113
KBLI 202020113, 20116
Industri Kimia Dasar Zat Warna dan Pigmen
Kode & Judul KBLI 2025
20113 - Industri Kimia Dasar Zat Warna dan Pigmen
Kode & Judul KBLI 2020
20113 - Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen
20116 - Industri Kimia Dasar Organik Untuk Bahan Baku Zat Warna Dan Pigmen, Zat Warna Dan Pigmen
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar berupa zat warna dan pigmen, seperti red lead; chrome yellow, zinc yellow, barium sulfat, pigmen serbuk aluminium, oker, pigmen dengan dasar titanium, termasuk hasil antara siklisnya seperti hasil antara fenol dan turunannya, serta zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sediaan zat warna dan pigmen dengan formulasi khusus, lihat subgolongan 2022.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota | Gubernur |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota | Gubernur |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota | Gubernur |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | - |
| 3 | Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan | - |
| 4 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | - |
| 5 | Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) | - |
| 6 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik | - |
| 7 | Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | - |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Penilaian Risiko Alur proses produksi; dan Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia. | - |
| 2 | Verifikasi oleh lembaga verifikasi | - |
| 3 | Prosedur Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia; Daftar personil keadaan darurat bahan kimia; Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia; Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat; dan Nota kesepahaman/doku-men perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2. | - |
| 4 | Dokumen penilaian risiko yang meliputi: Alur proses produksi; dan Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia | - |
| 5 | Dokumen prosedur yang meliputi: Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia Daftar personil keadaan darurat bahan kimia Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat; Nota kesepahaman/dokumen perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2 | - |
| 6 | Dokumen penilaian risiko yang meliputi: | 5 Hari |
| 7 | Alur proses produksi; dan Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia Dokumen prosedur yang meliputi: | 5 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan perubahan dokumen pencegahan dan penanggulangan bahan kimia | - |
| 2 | Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia | - |
| 3 | Kejadian keadaan darurat yang terjadi dan penanganannya | 5 Hari |
| 4 | Pelaksanaan latihan | 5 Hari |
| 5 | Kondisi peralatan dan perlengkapan | 5 Hari |
| 6 | Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang memuat: Kejadian keadaan darurat yang terjadi dan penananannya Pelaksanaan latihan Kondisi peralatan dan perlengkapan | - |
| 7 | Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang memuat: | 5 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
