
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202519100
KBLI 202019100
Industri Produk Tanur Kokas
Kode & Judul KBLI 2025
19100 - Industri Produk Tanur Kokas
Kode & Judul KBLI 2020
19100 - Industri produk dari batu bara
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - pengoperasian tanur kokas; - produksi kokas dan semikokas; - produksi pitch dan pitch kokas; - produksi gas tanur kokas (gas lampu); - produksi ter batu bara mentah dan ter lignit; - pengaglomerasian kokas. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan briket batu bara, lihat subgolongan 1920; - destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran, lihat kelompok 35202;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, produksi pitch kokas, produksi kokas mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian kokas. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruhnya | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk pengolahan batubara 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 5 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; | 7 |
| 3 | Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruhnya | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk pengolahan batubara 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 5 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; | 7 |
| 3 | Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruhnya | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk pengolahan batubara 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 5 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; | 7 |
| 3 | Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruhnya | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk pengolahan batubara 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 5 | Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja | 7 |
| 6 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; | 7 |
| 3 | Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | 7 |
| 4 | Khusus industri skala besar) Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan | 7 |
| 5 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | 7 |
| 6 | Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) | 7 |
| 7 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; | - |
| 3 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | - |
| 4 | Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; | - |
| 3 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | - |
| 4 | Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; | - |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; | - |
| 3 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | - |
| 4 | Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan | Gubernur |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk pengolahan batubara 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: a. Koordinator 1 orang b. Komandan 1 orang c. Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 5 | Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja | 7 |
| 6 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan; | 7 |
| 3 | Memiliki Sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia | 7 |
| 4 | (Khusus industri skala besar) Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan | 7 |
| 5 | Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja | 7 |
| 6 | Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) | 7 |
| 7 | Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik | 7 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif | - |
| 2 | Program proteksi dan keselamatan radiasi | - |
| 3 | Dokumen rencana proteksi fisik | - |
| 4 | Dokumen safeguards | - |
| 5 | Dokumen rencana tempat pembuangan permanen | - |
| 6 | Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif; | - |
| 7 | Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan | - |
| 8 | Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman. | - |
| 9 | Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif | 10 Hari |
| 10 | Program proteksi dan keselamatan radiasi | 10 Hari |
| 11 | Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman | 10 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan permanen kepada pihak ketiga. | - |
| 2 | Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan | - |
| 3 | Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir | - |
| 4 | Memenuhi aspek: Teknis keselamatan Teknis keamanan Manajemen keselamatan dan keamanan | - |
| 5 | Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan. | - |
| 6 | $77 | 10 Hari |
| 7 | pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus: a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen, pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif | 10 Hari |
| 8 | Memenuhi aspek: | 10 Hari |
| 9 | teknis keselamatan; dan | 10 Hari |
| 10 | teknis keamanan | 10 Hari |
| 11 | Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis | 10 Hari |
| 12 | Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan | 10 Hari |
| 13 | Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan: | 10 Hari |
| 14 | pengolahan; | 10 Hari |
| 15 | pemanfaatan; dan/atau | 10 Hari |
| 16 | pengalihan | 10 Hari |
| 17 | Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk: | 10 Hari |
| 18 | mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau | 10 Hari |
| 19 | mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya | 10 Hari |
| 20 | Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR) | 10 Hari |
| 21 | Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN | 10 Hari |
| 22 | Apabila: | 10 Hari |
| 23 | PB kegiatan utama habis masa berlakunya; | 10 Hari |
| 24 | badan hukum/usaha pemegang PB bubar; | 10 Hari |
| 25 | badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau | 10 Hari |
| 26 | fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif, | 10 Hari |
| 27 | pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus: | 10 Hari |
| 28 | mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau | 10 Hari |
| 29 | mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen, | 10 Hari |
| 30 | pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN | 10 Hari |
| 31 | Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif | 10 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif | - |
| 2 | Program proteksi dan keselamatan radiasi | - |
| 3 | Dokumen rencana proteksi fisik | - |
| 4 | Dokumen safeguards | - |
| 5 | Dokumen rencana tempat pembuangan permanen | - |
| 6 | Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif; | - |
| 7 | Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan | - |
| 8 | Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman. | - |
| 9 | Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif | 10 Hari |
| 10 | Program proteksi dan keselamatan radiasi | 10 Hari |
| 11 | Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman | 10 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan permanen kepada pihak ketiga. | - |
| 2 | Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan | - |
| 3 | Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir | - |
| 4 | Memenuhi aspek: Teknis keselamatan Teknis keamanan Manajemen keselamatan dan keamanan | - |
| 5 | Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan. | - |
| 6 | $79 | 10 Hari |
| 7 | pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus: a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen, pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif | 10 Hari |
| 8 | Memenuhi aspek: | 10 Hari |
| 9 | teknis keselamatan; dan | 10 Hari |
| 10 | teknis keamanan | 10 Hari |
| 11 | Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis | 10 Hari |
| 12 | Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan | 10 Hari |
| 13 | Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan: | 10 Hari |
| 14 | pengolahan; | 10 Hari |
| 15 | pemanfaatan; dan/atau | 10 Hari |
| 16 | pengalihan | 10 Hari |
| 17 | Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk: | 10 Hari |
| 18 | mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau | 10 Hari |
| 19 | mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya | 10 Hari |
| 20 | Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR) | 10 Hari |
| 21 | Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN | 10 Hari |
| 22 | Apabila: | 10 Hari |
| 23 | PB kegiatan utama habis masa berlakunya; | 10 Hari |
| 24 | badan hukum/usaha pemegang PB bubar; | 10 Hari |
| 25 | badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau | 10 Hari |
| 26 | fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif, | 10 Hari |
| 27 | pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus: | 10 Hari |
| 28 | mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau | 10 Hari |
| 29 | mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen, | 10 Hari |
| 30 | pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN | 10 Hari |
| 31 | Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif | 10 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.