Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202513942
KBLI 202003231, 13942

Industri Barang dari Tali

Kode & Judul KBLI 2025
13942 - Industri Barang dari Tali
Kode & Judul KBLI 2020
03231 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut
13942 - Industri Barang Dari Tali
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan (jala), tali kapal, sling atau jaring pengangkut, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis, maupun tali serat campuran. Kegiatan pembuatan tali sepatu, sumbu kompor, sumbu lampu, dan sejenisnya dicakup dalam kelompok 13999.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengikatan bibit rumput laut, pembuatan jaring, pelampung, pakan/alami, karamba dan jaring apung dan sebagainya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
11. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing: 3. Di kawasan konservasi nasional 4. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 5. Di kawasan strategis nasional tertentuMenteri/Kepala Badan
2Lokasi usaha di wilayah kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan kegiatan usaha (LKU)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi usaha di wilayah kabupaten/ kotaBupati/Walikota
21. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing: 3. Di kawasan konservasi nasional 4. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 5. Di kawasan strategis nasional tertentuMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan kegiatan usaha (LKU)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
11. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing: 3. Di kawasan konservasi nasional 4. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 5. Di kawasan strategis nasional tertentuMenteri/Kepala Badan
2Lokasi usaha di wilayah kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan kegiatan usaha (LKU)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi usaha di wilayah kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
31. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing: 3. Di kawasan konservasi nasional 4. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 5. Di kawasan strategis nasional tertentuMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan kegiatan usaha (LKU)-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.