Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202512004
KBLI 202012091

Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau

Kode & Judul KBLI 2025
12004 - Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau
Kode & Judul KBLI 2020
12091 - Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, termasuk juga kegiatan perajangan daun tembakau.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Usaha berlokasi lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang undangan-
2Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Usaha berlokasi lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
3Usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang undangan-
2Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Usaha berlokasi lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
3Usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang undangan-
2Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Usaha yang areal dan/atau sumber pasokan berada di lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Usaha yang areal dan/atau sumber pasokan berada di lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Usaha yang areal dan/atau sumber pasokan berada di satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Terintegrasi dengan kebun tembakau5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Penanganan limbah sesuai ketentuan perundang undangan5
2Memiliki atau menguasai gudang5
3Memiliki Dokumen Surat Keterangan Lahan atau lokasi usaha tidak dalam keadaan usaha dari Dinas teknis5
4Memiliki dokumen kesepakatan antara Kelompok Tani / Gapoktan dengan pemilik lahan terhadap lahan atau lokasi yang digunakan sebagai prasarana usaha atau Surat Hibah dari pemilik lahan kepada Kelompok Tani/Gapoktan5
5Memiliki atau menguasai alat yang memenuhi SNI termasuk suku cadangnya (Bukti kepemilikan/ penguasaan alat)5
6Untuk Kelompok Tani /Gapoktan wajib terdaftar di Simluhtan5
7Mengintegrasikan usaha pengolahan dengan kebun5
8Pernyataan Kesanggupan memenuhi persyaratan GHP5
9Penanganan limbah sesuai kelestarian lingkungan hidup dan5
10Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan5
11Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya5
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pengambilan fluida panas bumi untuk pemanfaatan langsung.-
2Telah mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan sektornya (misalnya pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha untuk pemandian alam dan akan mengusahakan panas bumi untuk pemanfaatan langsung dalam pemandian alam maka pelaku usaha hanya memenuhi STANDAR pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup-
2Memenuhi standar pengambilan fluida panas bumi untuk pemanfaatan langsung.-
3Memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.