Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202511059
KBLI 202011090

Industri Minuman Lainnya

Kode & Judul KBLI 2025
11059 - Industri Minuman Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
11090 - Industri Minuman Lainnya
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas secara pabrikasi, seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha industri minuman lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan 1101 s.d 1105, seperti minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk sekoteng, dan serealia celup.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik-
4Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
2Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik-
4Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./KotaGubernur
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik-
4Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan7
2Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha7
3Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi7
4Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik7
4Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;-
2Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;-
3Standar label pangan olahan;-
4Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan.-
5Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR; dan-
6Standar hasil uji/Certificate of Analysis;-
7Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;-
8Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Berke­wajiban melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan.5 Tahun
2Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;5 Tahun
3Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;5 Tahun
4Harus memenuhi standar mengenai:


Jaminan keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;

Standar CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP;

Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan.Sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR;
5 Tahun
5Melengkapi dan mengupdate dokumen pada sistem PMR;5 Tahun
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar izin variasi nama produsen pangan olahan-
2Bukti bayar PNBP-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :

Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,

Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,

Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

Bahan Tambahan Pangan

Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan

Kodeks Makanan Indonesia
-
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.-
2Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;-
3Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
4Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;-
5Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
6Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
7Standar Label Pangan Olahan;-
8Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;-
9Standar Kemasan Pangan;-
10Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;-
11Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
12Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);-
13Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));-
14Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);-
15Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);-
16Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;-
17Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;-
18Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;-
19Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
20Standar Bahan Tambahan Pangan;-
21Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;-
22Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;-
23Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;-
24Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;-
25Standar Kategori Pangan;-
26Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;-
27Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;-
28Standar izin edar pangan olahan;-
29Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1$77-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Pangan Olahan.-
2Dokumen administratif; dan/atau-
3Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.-
4Standar izin variasi mayor pangan olahan;-
5Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Izin Edar Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban izin edar.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Kemampuan desain, atau memiliki desain produk serta produksi, produk yang sudah disertifikasi (sertifikat tipe/design approval dari Puslaik Kemhan), dan jaminan purna jual21 Hari
2Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi dan/atau Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production and/or Maintenance): Moda Darat, Moda Laut atau Moda Udara21 Hari
3Memiliki:

surat Penetapan Industri Pertahanan;

business plan;

memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan

kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.
21 Hari
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
3Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
4Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.-
5Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan5 Tahun
NoParameterKewenangan
1Pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tanggaBupati/Walikota
2Produk Minuman SerbukBupati/Walikota
3Produk Minuman RinganBupati/Walikota
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi-
2Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan-
3Memenuhi persyaratan keamanan, mutu, label dan iklan pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1--
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki: 1 fasilitas produksi/operasi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2 bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3 persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau sub bidangnya; dan 4 standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang21 Hari
2Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi21 Hari
3Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat21 Hari
4Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam21 Hari
5Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada)21 Hari
6Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan21 Hari
7Rekomendasi Penanaman Modal Asing (*hanya untuk Industri Alat Utama: selain Industri Senjata dan Amunisi)21 Hari
8Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (*hanya untuk Industri Alat Utama: Industri Senjata dan Amunisi)21 Hari
9Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan-
10Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),-
11Memiliki:
1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;
2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku;
3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan
4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.
-
12Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);-
13Surat pernyataan keabsahan dokumen;-
14Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;-
15Surat pernyataan kemampuan modal;-
16Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat;-
17Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam;-
18Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);-
19Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
2Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
3Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
4Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.-
5Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
2Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.-
2Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);-
3Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.-
2Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Dokumen teknis berupa formula produk, sesuai dengan Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Suplemen Kesehatan.-
3Dokumen administratif; dan-
4Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan-
5Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
6Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Suplemen Kesehatan berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
3Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis terkait keamanan dan khasiat, mutu, dan/atau penandaan, sesuai dengan Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Suplemen Kesehatan.-
2Dokumen administratif; dan-
3Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
4Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan-
5Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan-
6Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Suplemen Kesehatan berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
3Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
2Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan-
3Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan-
2Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar dan persyaratan persetujuan iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan yang dipublikasikan memenuhi ketentuan periklanan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis terkait keamanan dan khasiat, mutu, dan/atau penandaan, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan Persyaratan Penerbitan Izin Edar Suplemen Kesehatan.-
2Dokumen administratif; dan/atau-
3Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.-
4Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan-
5Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan-
6Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi Standar Izin Edar Suplemen Kesehatan berupa Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, dan/atau persyaratan lain yang diatur/ditetapkan dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.-
2Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan-
3Melengkapi dokumen registrasi.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.-
2Melaporkan penghentian uji klinik.-
3Melaporkan berakhirnya uji klinik-
4Melaporkan progres uji klinik.-
5Melaporkan efek samping obat yang serius.-
6Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir data teknis Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan-
2Sertifikat Izin Penerapan CPPOB dan/atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR)-
3Formula produk yang akan diproduksi termasuk kategori suplemen kesehatan-
4Dokumen pendukung perubahan (khusus untuk pengajuan perubahan administratif/fasilitas)-
5Surat Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan sebelumnya (khusus untuk pengajuan perubahan administratif/fasilitas dan perpanjangan)-
6Surat pernyataan Penanggung Jawab teknis-
7Bukti bayar PNBP-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.