
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202511052
KBLI 202011052
Industri Air Minum Isi Ulang
Kode & Judul KBLI 2025
11052 - Industri Air Minum Isi Ulang
Kode & Judul KBLI 2020
11052 - Industri Air Minum Isi Ulang
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini kegiatan pembuatan air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine). Kegiatan ini meliputi pemrosesan air baku menjadi air minum menggunakan alat filtrasi.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merk yang dapat disediakan oleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh konsumen.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | 7 |
| 2 | Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik | 7 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Tempat Pengelola Pangan (TPP) berlokasi di wilayah Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 2 | Tempat Pengelola Pangan (TPP) berlokasi di wilayah bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas negara | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan | - |
| 2 | Persyaratan Administrasi meliputi: Nama pengusaha, Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum) Nama Tempat Pengolahan Pangan Alamat Tempat Pengolahan Pangan Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum | - |
| 3 | Persyaratan Teknis meliputi: sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM | - |
| 4 | FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu): JASA BOGA/KATERING RESTORAN TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU DEPOT AIR MINUM | - |
| 5 | Persyaratan Perpanjangan: SLHS yang masih berlaku | - |
| 6 | Persyaratan administrasi yang meliputi: Perizinan berusaha jasa pangan Dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji (self assessment), menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau higiene sanitasi depot air minum bagi pengelola/penanggung jawab TPP Sertifikat kursus penjamah pangan/operator depot air minum dan jumlahnya sesuai ketentuan, atau Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga terlisensi Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk penjamah pangan/operator depot air minum | 30 Hari |
| 7 | Persyaratan teknis yang meliputi: TPP memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, menggunakan formulir IKL Hasil uji laboratorium sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Hasil uji laboratorium kandungan gula, garam, dan lemak total pangan olahan siap saji yang diterbitkan oleh laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 30 Hari |
| 8 | Dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji (self assessment), menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) | - |
| 9 | Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau higiene sanitasi depot air minum bagi pengelola/penanggung jawab TPP | - |
| 10 | Sertifikat kursus penjamah pangan/operator depot air minum dan jumlahnya sesuai ketentuan, atau Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga terlisensi | - |
| 11 | Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk penjamah pangan/operator depot air minum | - |
| 12 | TPP memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, menggunakan formulir IKL | - |
| 13 | Hasil uji laboratorium sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah | - |
| 14 | Hasil uji laboratorium kandungan gula, garam, dan lemak total pangan olahan siap saji yang diterbitkan oleh laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | - |
| 15 | Perizinan berusaha jasa pangan | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Standar Laik Higiene Sanitasi | - |
| 2 | Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP | - |
| 3 | Sertifikat penjamah pangan | - |
| 4 | Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya. | - |
| 5 | Memasang logo SLHS di tempat yang mudah terlihat pengunjung pada tempat usaha, kemasan/produk dan media promosi, serta pada tempat/ wadah/kemasan pangan. | 30 Hari |
| 6 | Mencantumkan informasi kandungan gula, garam dan lemak total berupa logo Nutri-Level pada bagian depan kemasan, menu, dan/atau papan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 30 Hari |
| 7 | Laporan berkala pengawasan internal untuk persyaratan kesehatan (IKL) 1 (satu) tahun sekali | 30 Hari |
| 8 | Laporan berkala pengawasan internal untuk pengujian sampel pangan 2 (dua) tahun sekali | 30 Hari |
| 9 | Laporan berkala pengawasan internal khusus pengujian sampel air minum pada Depot Air Minum sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kualitas air minum | 30 Hari |
| 10 | Memasang logo SLHS di tempat yang mudah terlihat pengunjung pada tempat usaha, kemasan/produk dan media promosi, serta pada tempat/ wadah/kemasan pangan. | - |
| 11 | Mencantumkan informasi kandungan gula, garam dan lemak total berupa logo Nutri-Level pada bagian depan kemasan, menu, dan/atau papan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | - |
| 12 | Laporan berkala pengawasan internal untuk persyaratan kesehatan (IKL) 1 (satu) tahun sekali | - |
| 13 | Laporan berkala pengawasan internal untuk pengujian sampel pangan 2 (dua) tahun sekali | - |
| 14 | Laporan berkala pengawasan internal khusus pengujian sampel air minum pada Depot Air Minum sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kualitas air minum | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.