
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202510632
KBLI 202010632
Industri Pemipilan Jagung
Kode & Judul KBLI 2025
10632 - Industri Pemipilan Jagung
Kode & Judul KBLI 2020
10632 - Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:
• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota | Gubernur |
| 3 | Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memperhatikan prinsip K3L | - |
| 2 | Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi | - |
| 3 | Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait : a. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan c. Informasi stok jagung pada akhir bulan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota | Gubernur |
| 2 | Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memperhatikan prinsip K3L | - |
| 2 | Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi | - |
| 3 | Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait : a. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan c. Informasi stok jagung pada akhir bulan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi penerapan GHP/GMP | - |
| 2 | Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait : a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan b. perkembangan usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok jagung pada akhir bulan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota | Gubernur |
| 4 | Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan Good Handling Practices (GHP)/Good Manufacturing `Practices (GMP) | 7 |
| 2 | Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan. | 7 |
| 3 | Rencana usaha serta kapasitas produksi | 7 |
| 4 | Surat pernyataan sumber bahan baku | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi persyaratan Good Manufacturing Practices (GMP). | 7 |
| 2 | Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan b. Perkembangan usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok jagung pada akhir bulan | 7 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.