Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202510632
KBLI 202010632

Industri Pemipilan Jagung

Kode & Judul KBLI 2025
10632 - Industri Pemipilan Jagung
Kode & Judul KBLI 2020
10632 - Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memperhatikan prinsip K3L-
2Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi-
3Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait : a. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan c. Informasi stok jagung pada akhir bulan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memperhatikan prinsip K3L-
2Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi-
3Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait : a. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan c. Informasi stok jagung pada akhir bulan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi penerapan GHP/GMP-
2Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait : a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan b. perkembangan usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok jagung pada akhir bulan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
4Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan Good Handling Practices (GHP)/Good Manufacturing `Practices (GMP)7
2Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan.7
3Rencana usaha serta kapasitas produksi7
4Surat pernyataan sumber bahan baku7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi persyaratan Good Manufacturing Practices (GMP).7
2Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan b. Perkembangan usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok jagung pada akhir bulan7
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.