Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202510631
KBLI 202010631

Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras

Kode & Judul KBLI 2025
10631 - Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras
Kode & Judul KBLI 2020
10631 - Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan padi menjadi beras, termasuk kegiatan penyosohan beras.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memperhatikan prinsip K3L-
2Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi-
3Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu bulan sekali terkait: a. Informasi sumber, volume dan harga pembelian bahan baku (GKP/GKG) per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Beras Medium, dll), volume penjualan, wilayah pemasaran, dan harga jual per bulan dan c. Informasi stok gabah (GKP/GKG) dan/atau beras pada akhir bulan.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memperhatikan prinsip K3L-
2Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi-
3Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu bulan sekali terkait: a. Informasi sumber, volume dan harga pembelian bahan baku (GKP/GKG) per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Beras Medium, dll), volume penjualan, wilayah pemasaran, dan harga jual per bulan dan c. Informasi stok gabah (GKP/GKG) dan/atau beras pada akhir bulan.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi penerapan GHP/GMP-
2Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu bulan sekali terkait: a. Jenis dan Kapasitas Sarana dan Prasarana serta teknologi yang digunakan b. Perkembangan Usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume dan harga pembelian, dan kadar air bahan baku (GKP, GKG dan PK) per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Beras Medium, Beras Premium, Beras Pecah/Menir, dll), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok gabah (GKP/GKG), Stok PK dan/atau beras (Beras Medium/Beras Premium) pada akhir bulan.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesanggupan menerapkan Good Handling Practices (GHP)/Good Manufacturing Practices (GMP)/Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).7
2Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana (Receiving, Drying, Silo, Husking, Milling, Packing, gudang), serta teknologi yang digunakan.7
3Rencana usaha dan kapasitas produksi7
4Surat pernyataan sumber bahan baku7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi penerapan Good Handling Practices (GHP)/ Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).7
2Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu bulan sekali terkait: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana terpakai (Receiving, Drying, Silo, Husking, Milling, Packing, Gudang), serta teknologi yang digunakan b. Perkembangan usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume dan harga pembelian, dan kadar air bahan baku (GKP, GKG, dan PK) per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Beras Medium, Beras Premium, Beras Pecah/Menir, dll), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok gabah (GKP/GKG), Stok PK dan atau beras (Beras Medium/Beras Premium) pada akhir bulan7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
2Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.